fbpx
Connect with us

Pendidikan

Tak Lagi Terapkan Skema Jarak Tempuh, Sistem Zonasi PPDB SMA Kini Gunakan Metode Per Desa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tingkat SMA akan menggunakan sistem zonasi baru. Jika sebelumnya zonasi menggunakan skema jarak tempuh, kini pemerintah akan menggunakan metode per desa dalam suatu kecamatan tertentu untuk menentukan zonasi dari calon siswa.

Kepala Balai Dikmen Gunungkidul, Sangkin mengatakan, menurutnya tidak ada yang begitu banyak berubah dalam PPBD tahun ajaran 2019/2020 mendatang. Sistem zonasi sendiri masih diterapkan oleh pemerintah. Namun demikian, yang cukup berubah dari sistem zonasi tahun ini adalah penerapan zonasi berdasarkan kelurahan atau desa.

“Untuk juknisnya sudah ada. Jadi zonasi itu terdiri dari beberapa kelurahan. Misal di Kecamatan Playen zonasi 1 ada 13 desa, kemudian zonasi 2 ada 15 desa,” ujar Sangkin kepada pidjar.com, Rabu (12/06/2019).

Ia menjelaskan, untuk kuota zonasi sendiri minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian untuk peserta kurang mampu juga bisa mendapatkan kuota seperti tahun sebelumnya dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Untuk kuota prestasi juga ada 5 persen. Tetapi kalau tidak terpenuhi, ditambah kuota zonasinya,” terang dia.

Sangkin menambahkan, dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020 ini, setiap sekolah juga diperbolehkan untuk menerima siswa disabilitas. Akan tetapi, calon siswa tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

Berita Lainnya  Kasus Pembakaran Surat Suara di Bilik TPS, Bawaslu Belum Putuskan Pidana Atau Bukan

“Setiap sekolah bisa membuka pendaftaran untuk disabilitas. Jumlahnya dua siswa asal bisa menerima pembelajaran dan mengikuti kegiatan belajar mengajar,” ucap dia.

Berkaitan dengan perubahan-perubahan ini, aturan tersebut hanya akan berlaku kepada SMA negeri saja. Kemudian untuk SMK masih akan tetap sama penerapannya seperti tahun sebelumnya.

“Kalau SMK kan ada jurusan tertentu, jadi bisa dimana saja,” kata dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler