Connect with us

Kriminal

Tertangkap Usai Bobol Kotak Infaq di 2 Masjid, Pemuda 19 Tahun Dimassa Warga

Diterbitkan

pada

Purwosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan seorang pemuda asal Padang, Sumatera Barat akhirnya berakhir oleh warga dan anggota kepolisian Sektor Purwosari. ME (19) tertangkap warga usai membobol kotak infaq di dua Masjid Kecamatan Purwosari. Beruntung meski sempat jadi bulan-bulanan warga, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Yang menarik, usut punya usut, ME rupanya tidak hanya membobol kotal infaq saja. Yang bersangkutan sebelumnya juga sempat melarikan sepeda motor milik temannya. Alhasil, remaja ingusan ini harus menghadapi dua kasus sekaligus.

Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto melalui Basie Humas setempat Brigadir Chrismawan Adi Nugroho mengungkapkan, aksi pembobolan kotak amal sendiri terjadi pada Kamis (18/10/2018) silam. ME menggasak isi kotak amal di masjid Al Qolam, Padukuhan Parangrejo, Desa Girijati, Kecamatan Purwosari sebesar Rp 50.200. Lantaran kondisi sepi, saat itu aksi kejahatan pelaku bisa berlangsung lancar.

Berita Lainnya  Kembali Terjadi, Sapi Lemusine di Grogol Ditemukan Mati Mendadak

Apesnya, aksi kejahatannya terekam oleh kamera CCTV di Masjid tersebut. Oleh pengurus Masjid setempat, rekaman wajah serta motor yang memang terpampang jelas kemudian disebarkan kepada warga serta dilaporkan pula kepada aparat polisi.

“Pengurus Masjid melaporkannya kepada kami hari itu juga,” ucap Chrismawan, Kamis (25/10/2018) sore.

Berselang sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (19/10/2018) siang, sejumlah warga mencurigai seseorang tak dikenal yang tengah beristirahat di sebuah pos ronda. Warga curiga lantaran ciri-ciri serta sepeda motor yang dibawa pemuda tersebut sangat mirip dengan pelaku pencurian kotak amal.

Warga yang curiga lantas menghampiri ME. Pemuda itu tak bisa berkelit saat warga menginterogerasinya. Ia pun kemudian mengakui perbuatannya.

Sejumlah warga yang kesal lalu sempat menghakimi ME. Beruntung kemudian sejumlah aparat dari Polsek Purwosari berdatangan ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. ME lalu dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Berita Lainnya  Dipinang Nasdem Untuk Pilkada, Mantan Ketua DPRD Gunungkidul Gandeng Kepala Disdikpora

“Dari pengakuannya, ME telah 2 kali beraksi di Purwosari yaitu di Masjid Al Qolam dan Masjid Al Ikhlas Kamulyan yang letaknya memang berdekatan. Total uang yang berhasil diambil adalah sebanyak Rp 152.200,” kata Brigadir Chrismawan.

Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan, petugas juga mendapati bahwa sepeda motor Yamaha Vega nopol AB 2998 GU ternyata merupakan hasil kejahatan. Motor tersebut adalah milik salah seorang temannya yang dibawa kabur oleh ME saat mereka berdua sedang berada di wilayah Sukoharjo. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban di Polsek Tawangsari, Sukoharjo.

Atas temuan ini, Polsek Purwosari lalu berkoordinasi dengan Polsek Tawangsari yang menangani kasus penggelapan sepeda motor ini. ME lalu dibawa ke Polsek Tawangsari guna dilakukan proses lanjutan.

“Penahanan dilakukan oleh Polsek Tawangsari karena untuk kasus kejahatan yang dilakukan di Purwosari, masuk dalam tindak pidana ringan,” imbuh dia.

Pada Kamis (25/10/2018) siang tadi, ME telah menjalani sidang vonis atas Tindak Pidana Ringan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Wonosari. Dalam persidangan tersebut, ia divonis 2 bulan penjara.

Berita Lainnya  Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi, Motor Digadaikan di Semarang

Chrismawan menambahkan, terkait eksekusi putusan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru bisa dijalani oleh ME setelah proses hukumnya terkait kasus penggelapan sepeda motor dirampungkan. Sehingga kemudian saat ini, usai menjalani persidangan, ME langsung kembali dikirimkan ke Polsek Tawangsari untuk menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum kasus penggelapan sepeda motor.

“Tadi habis sidang langsung dikembalikan ke Polsek Tawangsari sebagai tahanan polsek sana. Besok kelanjutannya akan seperti apa kami masih menunggu juga hasil dari proses hukum di Sukoharjo,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata8 jam yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Berita Terpopuler