Connect with us

Sosial

Nasib Miris Pekerja Wanita Ini, Gaji Dipotong Tiap Bulan Tapi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dicairkan

Diterbitkan

pada

BDG

Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wajah separuh putus asa terlihat jelas di wajah Tiwi salah seorang warga di Kecamatan Playen. Ia sesekali melihat gadgetnya dan membuka aplikasi BPJSTKU di smartphonenya untuk mengecek saldonya. Maklum saja, sejak Desember 2018 lalu ia tercatat resign dari sebuah pabrik besar yang terletak di Padukuhan Gading 2, Desa Gading, Kecamatan Playen. Namun yang menjadi masalah, klaim BPJS Ketenagakerjaan miliknya hingga kini tak kunjung bisa dicairkan.

Apa yang dialami oleh Tiwi ini cukup janggal lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Artinya, Tiwi dengan rekan-rekannya bisa mencairkan apa yang sudah menjadi haknya di BPJS Ketenagakerjaan yang telah ia bayarkan. Selama bekerja, gaji Tiwi sendiri memang dipotong setiap bulannya untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya bekerja dari Oktober 2015 hingga Desember 2018 setiap bulannya di potong untuk Jamsostek atau sekarang dikenal BPJS Ketenagakerjaan,” urainya kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (23/08/2019).

Potongannya pun bagi karyawan yang hanya menerima upah Rp. 1.454. 200,- cukup tinggi yakni sebesar Rp. 47.170,-. Selama ia bekerja, ia dan kawan-kawannya sama sekali tak curiga, dengan cita-cita setelah resign bisa mengklaimkan BPJS Tenagakerja dengan cepat tanpa kendala.

Berita Lainnya  Puluhan Pelajar di Ponjong Jahit Ribuan Masker, Dibagikan Gratis di Hari Peringatan Kemerdekaan

“Namun setelah tiga bulan saya resign, saya dan tiga teman yang keluar bareng niat mau mengklaimkan ke kantor BPJS Tenagakerja setelah kesana adanya cuma kecewa,” kata Tiwi.

Lebih lanjut ia bercerita, syarat yang ia bawa pun cukup komplit. Sesuai dengan syarat pencairan itu sendiri, yakni Kartu BPJS Tenagakerja, KK, KTP dan surat keterangan pengambilan saldo BPJS Tenagakerja dari PT tempatnya bekerja. Ia pun mematuhi aturan yang mana saldo BPJS Tenagakerja bisa dicairkan setelah dua bulan tidak bekerja, dan pada bulan ketiga baru bisa dicairkan.

“Sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wonosari, saya kaget bukan kepalang, saya diberitahu sama staf front office katanya pabrik tempat saya bekerja ini terakhir membayar BPJS Tenagakerja pada Maret 2018,” ujarnya.

Ia dan rekan-rekannya pun mencoba mencari tahu apa maksud dari keterangan BPJS Tenagakerja yang mana saldo milik mantan karyawan pabrik tidak bisa dicairkan dengan alasan menunggak. Namun ia sama sekali tidak puas dengan jawaban staf dari perusahaan. Tak disangka, uang yang menjadi haknya tersebut tidak sampai kepada pihak BPJS Tenagakerja sebagaimana yang tercatat pada slip gaji yang diberikan perusahaan kepadanya.

Berita Lainnya  Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Harapan Baru Selamatkan Anak Terlantar

“Saya mencoba menghubungi pihak HRD bukti percakapan masih saya simpan hingga sekarang, katanya pabrik tempat saya bekerja sedang krisis keuangan jadi uang BPJS Tenagakerja untuk menalangi yang penting dulu,” ceritanya heran.

Menurutnya, ketika ia tanya, HRD menganggap iuran BPJS Tenagakerja untuk karyawannya tidak begitu urgent. Ia pun disuruh menunggu satu tahun setelah ia resign baru bisa dicairkan dan tunggakan akan dibayarkan.

“Makanya saya bingung ini, padahal kan banyak karyawannya yang masih aktif dan masih dipotong,” kata dia.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor BPJS Tenagakerja Kabupaten Gunungkidul, Dhian Novita mengaku, sedikitnya ada 92 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak teratur dalam pembayaran iuran. Hal ini tentu saja merugikan hak dari karyawan itu sendiri.

Berita Lainnya  Pemkab Selesaikan Tahap Persiapan Akhir, Revitalisasi Pantai Baron Tinggal Tunggu Waktu

“Karena aturan di kami jelas ya untuk pencairan syarat utamanya harus tidak ada tunggakan,” katanya.

Dikatakan Dhian, pihaknya setiap bulannya selalu memberikan tagihan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul untuk membayarkan tagihan. Bagi yang telat cukup lama akan ada surat tagihan secara khusus kemudian akan melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan demikian, perusahaan yang menunggak akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia,” ungkapnya.

Karena dalam mekanisme pembayaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS. Adapun ancaman pidana sendiri ialah delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Gunungkidul, Joko Edi mengatakan, persoalan demikian bukan merupakan wewenang dari dinas. Menurutnya dinas hanya memiliki tupoksi kaitannya dengan hak tenaga kerja yang berkaitan dengan upah.

“Nah kalau soal upah kami punya wewenang kalau BPJS Tenagakerja bukan wewenang Disnaker,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler