Kriminal
Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Dua orang pemuda Kecamatan Patuk YP (29) dan RS (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Gunungkidul. Keduanya diamankan lantaran diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Tindakan itu diduga dipicu lantaran adanya dendam pribadi yang muncul antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, peristiwa bermula pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, YP menghubungi seorang pemuda, Alvian Pradana yang merupakan warga Patuk untuk datang ke rumah dia. Menanggapi permintaan tersebut Alvian, kemudian datang ke rumah YP.
“Korban datang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar balai Padukuhan Plumbungan,” kata Agung, Kamis (24/10/2019).
Namun begitu, dalam perjalanan menuju rumah YP dari balai padukuhan, korban lantas bertemu YP yang pada saat itu telah membawa beberapa orang rekannya. Saat itu, suasana cukup tegang, salah seorang rekan YP langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
“Saat korban terjatuh ada yang menggoreskan benda tajam ke pipi korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian rombongan itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tertang Agung.

Kasat Reskrim menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, pipi, kepala dan punggung. Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan penganiayaan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul.
“Korban yang melapor langsung kita terima dan saat itu juga kita lakukan penyelidikan. Setelah informasi dan alat bukti cukup matang kita kemudian mengamankan YP dan RS yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, diketahui luka goresan pada pipi tersebut bukan merupakan luka akibat sayatan benda tajam melainkan karena potongan kabel sepanjang 1 meter yang sengaja disiapkan untuk menganiaya korban. Disinggung mengenai motif tindakan penganiayaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dugaan kuat aksi itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku.
“Karena dendam pribadi saja, kurang tahu kalau masalah asmara atau bukan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP,” ujar Agung sambil tersenyum kecil ketika dikonfirmasi perihal adanya dendam asmara antara korban dengan pelaku.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
