Sosial
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tinggi, Masyarakat Mulai Ajukan Turun Kelas Atau Minta Bantuan Pemerintah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan. Dalam Perpres yang berkaitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, tak sedikit masyarakat yang mulai mengatur strategi. Seperti misalnya yang paling banyak adalah mengajukan pindah kelas. Hal ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran jaminan kesehatan tetap terjangkau.
Di Gunungkidul sendiri ada segelintir masyarakat yang mulai beralih turun kelas. Sejak isu kenaikan tarif iuran BPJS mulai merebak dikalangan masyarakat, mereka yang semula ikut di Kelas 1 pindah ke kelas 2, bahkan ada pula yang kemudian pindah ke Kelas 3.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun Kurniaekawati mengungkapkan, memang ada sejumlah peserta BPJS mandiri yang memilih pindah kelas pasca isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kendati demikian, jumlahnya saat ini disebutnya belum seberapa. Dalam seharinya, baru ada sekitar 5 sampai 10 peserta yang pindah kelas. Dari kelas 1 ada yang ke kelas 2 maupun dari kelas 2 ada yang ke kelas 3.
“Sudah sejak Perpres itu belum ditetapkan mulai ada masyarakat yang pindah kelas,” ucap Syarifatun Kurniaekawati, Kamis (21/11/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pindah kelas sendiri merupakan hak dari masing-masing peserta BPJS Kesehatan mandiri. Menurutnya prosentase antara kelas 1 dan kelas 2 memang sejak awal jauh lebih sedikit dibandingkan dengan peserta di kelas 3.







Bagi mereka yang hendak pindah kelas, dari BPJS sendiri memfasilitasnya dengan baik. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan perubahan data, melainkan via telepon call center nantinya juga akan dilayani.
“Untuk jumlahnya sendiri ya belum begitu banyak kisaran 5-10 per harinya. Bagi peserta di kelas 3 yang sekiranya keberatan juga bisa mengajukan perubahan ke Dinas Sosial, yakni mengajukan dari mandiri ke bantuan pemerintah,” tambah dia.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan penandatanganan peraturan anyar tersebut. Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Di mana untuk Kelas 1, iuran jaminan kesehatan menjadi 160 ribu rupiah, Kelas II sebesar 11o ribu rupiah perbulannya dan untuk Kelas III sebesar 42 ribu rupiah perbulan.
“Untuk pindah kelas maupun pengajuan ke bantuan pemerintah harus sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada tunggakan ya harus dilunasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka Sri Wardani menambahkan, pasca penaikan iuran BPJS Kesehatan ini, memang ada masyarakat yang semula menjadi peserta BPJS mandiri mengajukan perubahan untuk mendapatkan kuota bantuan dari pemerintah. Kendati demikian jumlahnya pun belum begitu signifikan, hanya sekitar beberapa orang saja yang telah mengajukan bantuan dari pemerintah.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada prosedur yang harus dijalani, jika kuota memenuhi, dan syaratnya juga memenuhi. Nantinya tentu ada kroscek ke lapangan dari petugas kami,” ucap Eka.