Pemerintahan
Tarif Parkir Gunungkidul Akan Naik Januari 2020
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Dishub) memastikan akan ada kenaikan tarif parkir pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan berdasar pada Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir.
Kepala Seksi Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, berdasarkan Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir, di wilayah Gunungkidul akan mengalami kenaikan retribusi tahun 2020. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaiakan itu pun akan segera jadi dan dilayangkan.
“Bisa di pastikan Perbub turun bulan ini, tinggal tunggu tanda tangan bupati. Jadi tahun depan tahun 2020 per tanggal 1 tarif parkir naik,” ujarnya, Minggu (01/12/2019).
Ia menjelaskan kenaikan tidak ditentukan dengan besaran yang sama, akan tetapi di setiap wilayah memiliki kenaikan yang berbeda-beda. Contohnya, sambung Achid retribusi bus pariwisata di obyek-obyek wisata yang awalnya sebesar Rp 7.500 naik menjadi Rp 15.000, retribusi sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp3.000 dan lainnya.
“Jadi kenaikannya tidak sama harus ditetapkan sekian persen, tetapi akan menyesuaikan lokasinya. Semua mengikuti aturan yang ber induk di Dishub,” terang dia.

Achid mengungkapkan adanya peningkatan retribusi parkir tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD Gunungkidul tahun 2020. Akan tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat.
“Kalau target retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 berada di angka Rp 2,4 miliar. Retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TPK). Untuk TJU berada di angka Rp 1,38 miliar dan TPK di angka Rp 1,02 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkankan, untuk TJU sendiri merupakan wilayah parkir di sekitar Kecamatan Wonosari yang menggunakan badan jalan untuk parkir. Sedangkan untuk TPK yakni merupakan lahan parkir perkantoran, obyek wisata, kawasan ekonomi, yang notabene lahan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta menambahkan, sebelum penerapan retribusi parkir tersebut benar-benar berlaku di tanggal 1 Januari 2020, pihaknya akan segera kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku retribusi parkir di Gunungkidul. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi parkir secara liar yang dilakukan oleh pengusaha parkir atau tuan tanah di pinggir pantai.
“Sosialisasi awal sudah, tetapi akhir tahun ini kita akan kembali sosialisasikan lagi terkait kenaikan tarif tersebut,” pungkas dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
