Pemerintahan
Tarif Parkir Gunungkidul Akan Naik Januari 2020






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Dishub) memastikan akan ada kenaikan tarif parkir pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan berdasar pada Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir.
Kepala Seksi Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan, berdasarkan Perda No. 12 dan 13/2019 tentang retribusi parkir, di wilayah Gunungkidul akan mengalami kenaikan retribusi tahun 2020. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaiakan itu pun akan segera jadi dan dilayangkan.
“Bisa di pastikan Perbub turun bulan ini, tinggal tunggu tanda tangan bupati. Jadi tahun depan tahun 2020 per tanggal 1 tarif parkir naik,” ujarnya, Minggu (01/12/2019).
Ia menjelaskan kenaikan tidak ditentukan dengan besaran yang sama, akan tetapi di setiap wilayah memiliki kenaikan yang berbeda-beda. Contohnya, sambung Achid retribusi bus pariwisata di obyek-obyek wisata yang awalnya sebesar Rp 7.500 naik menjadi Rp 15.000, retribusi sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp3.000 dan lainnya.
“Jadi kenaikannya tidak sama harus ditetapkan sekian persen, tetapi akan menyesuaikan lokasinya. Semua mengikuti aturan yang ber induk di Dishub,” terang dia.







Achid mengungkapkan adanya peningkatan retribusi parkir tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD Gunungkidul tahun 2020. Akan tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat.
“Kalau target retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 berada di angka Rp 2,4 miliar. Retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TPK). Untuk TJU berada di angka Rp 1,38 miliar dan TPK di angka Rp 1,02 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkankan, untuk TJU sendiri merupakan wilayah parkir di sekitar Kecamatan Wonosari yang menggunakan badan jalan untuk parkir. Sedangkan untuk TPK yakni merupakan lahan parkir perkantoran, obyek wisata, kawasan ekonomi, yang notabene lahan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta menambahkan, sebelum penerapan retribusi parkir tersebut benar-benar berlaku di tanggal 1 Januari 2020, pihaknya akan segera kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku retribusi parkir di Gunungkidul. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi parkir secara liar yang dilakukan oleh pengusaha parkir atau tuan tanah di pinggir pantai.
“Sosialisasi awal sudah, tetapi akhir tahun ini kita akan kembali sosialisasikan lagi terkait kenaikan tarif tersebut,” pungkas dia.