fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Antisipasi Indisipliner, Aplikasi Mobsi Diluncurkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelangaran indisipliner yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindak tegas. Hukuman tersebut dibedakan menjadi tiga kategori yaitu ringan, berat dan sedang. Pelanggaran indisipliner diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.

Untuk mengontrol jumlah tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN, pemerintah meluncurkan aplikasi Mobile Presensi (mobsi) berbasis online untuk absensi. Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, penggunaan mobsi berguna untuk mencegah ASN yang bolos maupun terlambat.

“Kami bisa pantau lewat mobsi. Jadi jika saat jam kerja tetapi ASN tidak ada di tempat bisa ketahuan,” kata dia, Senin (29/04/2019).

Sementara itu, Kasubid Status dan Kedudukan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, bagi ASN yang indisipliner akan diberi hukuman. Ia mengatakan, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat, sedangkan untuk pelangaran berat ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Berita Lainnya  Anggaran Dropping Air Habis, BPBD Saat Ini Hanya Bisa Andalkan Bantuan Pihak Ketiga

“Biasanya indisipliner terjadi karena ketidaktahuan dan sengaja. Bagi yang tidak tahu kami beri sosialisasi,” jelas dia.

Berdasakan data BKPPD Kabupaten Gunungkidul, hingga April 2019 ini, baru ada satu ASN yang melakukan tindakan indisipliner. ASN tersebut tidak masuk kerja selama 42 hari tanpa keterangan yang sah. (Ulfah Nurul Azizah)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler