Pemerintahan
Dana Desa Untuk Gunungkidul Tembus 142 Miliar, 14 Desa Ini Dapat Tambahan Jatah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kucuran dana desa yang akan diterima oleh kabupaten Gunungkidul dari pemerintah Pusat akan mengalami kenaikan. Jika tahun 2019 pemkab hanya mendapatkan jatah senilai 137 miliar rupiah, untuk dana desa pada tahun 2020 mendatang, bumi handayani akan mendapatkan 142 miliar rupiah. Jumlah dana desa ini naik sebanyak 5 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nantinya, dalam pembagian dana desa yang diplotkan ke pemerintah desa ada 4 kategori dalam kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro menjelaskan, dari hasil pertemuan yang dilakukan dengan pemerintah pusat, ada kenaikan dana desa yang didapat oleh Kabupaten Gunungkidul. Dalam pembagian dana desa sendiri pada tahun 2020 memang ada sedikit perbedaan, di mana yang semula ada 3 kategori yakni alokasi dasar, alokasi formula, afermasi (desa tertinggal), saat ini ditambah dengan 1 kategori lagi, yakni alokasi kinerja. Nantinya, kinerja pemerintah desa akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kenaikan dana desa yang didapat pada tahun tersebut.
“Alokasi kinerja ini dilihat dari capaian output, progress jalannya pemerintahan, penurunan jumlah KK miskin dan status indeks desa membangun,” ucap Subiyantoro, Rabu (04/12/2019).
Pada tahun 2020 mendatang ada 14 desa yang mendapatkan tambahan dana desa dilihat dari kinerja pemerintah desa setempat. Jumlah ini ditentukan oleh pemerintah pusat bekaca pada data yang ada. Diantaranya desa yang mendapatkan alokasi yakni Desa Duwet, Mulo, Karangrejek, Kecamatan Wonosari; Pengkol, Kecamatan Nglipar; Getas, Gading, Ngawu, Banyusoca, Kecamatan Playen; Semin, Kecamatan Semin.
Kemudian Desa Sawahan, Ponjong; Mertelu, Serut, Kecamatan Gedangsari; Jetis dan Planjan, Kecamatan Saptosari. Alokasi afermasi sendiri untuk desa di Gunungkidul sudah tidak mendapatkan tambahan dana, pasalnya sudah tidak ada lagi desa yang tertinggal.







“Awalnya memang ada 2 yang dilihat dari ketertinggalan desa itu, tapi tahun 2020 ini sudah tidak ada. Tambahan dana masuk pada kategori alokasi kinerja itu,” tambah dia.
Dengan bertambahnya anggaran ini, diharapkan masing-masing desa lebih optimal kembali dalam menggunakan anggaran. Sehingga pembangunan dan pemberdayaan berjalan selaras dengan program pemerintah. Tak hanya itu, antisipasi penyimpangan juga terus ditekankan oleh pemerintah daerah dengan harapan tidak ada permasalahan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
Pendampingan dari petugas mulai dari awal perencanaan hingga jalannya program tersebut terus dilakukan pula. Pembekalan hingga kegiatan lainnya, tak jarang ada audit pula yang dilakukan oleh petugas.
“Komposisinya masih sama untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai menyalahi aturan,” tukasnya.
Untuk review selama ini, adanya dana desa ini menurutnya perkembangan masing-masing desa cukup bagus. Meski memang ada catatan-catatan khusus yang harus diperbaiki, perlahan pun juga bisa menyesuaikan dengan baik.
Di sejumlah kesempatan Kepala DP3AKBPMD, Sudjoko pun juga selalu menghimbau pada pemdes untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga program yang ada berjalan sesuai dengan rancangan dan aturan yang berlaku. Meminimalisir terjadinya penyimpangan, dan meminta peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan.