Politik
Panwaslu Masih Temukan Ribuan Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Bermasalah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah masalah masih menghantui pelaksanaan Pemilu pada 2019 mendatang. Salah satu yang menjadi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul adalah adanya ribuan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masih bermasalah.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, ditemukan adanya 3.127 DPS yang bermasalah. Pihaknya sendiri telah memproses data bermasalah dan melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Gunungkidul, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada waktu pleno di tingkat desa dan kecamatan,” beber Antok, Jumat (20/07/2018).
Satu yang menjadi catatan pihaknya adalah pengurusan data bermasalah di Kecamatan Rongkop. Petugas PPK serta PPS di kecamatan tersebut masih belum mau untuk mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan belum adanya akta kematian.
Seharusnya, data penduduk yang masuk DPS ketika sudah meninggal dunia bisa langsung dilakukan pencoretan. Prosedur ini sebenarnya telah diperbolehkan oleh KPU.







Rongkop menjadi satu-satunya kecamatan yang masih bermasalah terkait DPS yang meninggal dunia. Di kecamatan lainnya, temuan serupa bisa langsung dilakukan pencoretan oleh petugas. Di Kecamatan Rongkop sendiri, ada 47 warga masyarakat yang meninggal dunia yang tercatat dalam DPT. Dikhawatirkan jika tidak segera diproses, data tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Tapi PPS dan PPKnya tetap tidak mau. Nanti kami bawa ke pleno tingkat kabupaten pada hari Minggu (22/07/2018) mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan, terkait adanya puluhan warga meninggal dunia yang masuk ke DPS tersebut telah diproses oleh pihaknya. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada PPK Rongkop. Kesimpulan sementara, dimungkinkan terjadi kesalahpahaman dalam penanganan temuan tersebut.
“Sepertinya yang salah paham Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nanti akan kami bahas ketika pleno penetapan dan rekap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan, dalam aturan Pemilu atau KPU, jika ada laporan warga yang meninggal dunia memang harus dicoret dari daftar pemilih. Tidak diperlukan adanya surat atau akta kematian. Aturan mencoret meninggal harus dengan akta kematian itu aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita akan proses lebih lanjut temuan ini,” tutup dia.