Pendidikan
Situasi Belum Kondusif, Peliburan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Kembali Diperpanjang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk kembali meliburkan kegiatan belajar di sekolah-sekolah di Gunungkidul. Melalui surat edaran bernomor 421/2019/MP-1 tentang perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah dalam masa darurat penyebaran Covid19 pada lingkungan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Adapun, para siswa akan menempuh pembelajaran online di rumah hingga 28 April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, seluruh PAUD, TK maupun RA baik formal dan nonformal meliburkan peserta didik dari 15 hingga 28 April 2020. Sementara itu, kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada para siswa SD/MI maupun SMP/MTS. Hingga 28 Aptil mendatang, para siswa mendapatkan kegiatan belajar di rumah secara online, pembelajaran lewat TVRI atau secara manual dengan materi dan penugasan yang diberikan oleh guru.
Dipaparkannya, kendati belajar dari rumah, guru tidak boleh memberikan penugasan yang membebani siswa. Siswa digiring untuk belajar lebih bermakna, sedangkan guru diharap tidak terlalu mengukur ketercapaian kurikulum. Untuk guru sendiri juga diperbolehkan mengajar dari rumah.
“Ini ketentuan, penugasan harus proporsional dan tidak membebani peserta didik,” terang Bahron saat dikonfirmasi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (13/04/2020).
Kemudian untuk pembelajaran program Paket A, Program Paket B, Program Paket C dan LKP di seluruh Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020 juga dihentikan. Sementara untuk Ujian Nasional SMP tahun 2020 ini dipastikan dibatalkan. Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah harus dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh siswa sebelumnya. Baik dari penugasan, tes daring atau luar jaringan serta bentuk asesmen jarak jauh lainnya.







“Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bebernya.
Sementara bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Kemudian ketentuan kelulusan peserta didik yakni bagi Kelulusan SD dan SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
“Untuk SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap kelas 9 ditambah nilai kelulusan,” tukas dia.
Para siswa dinyatakan lulus apabila telah mengikuti seluruh program pembelajaran di sekolah, sikap peserta didik mendapat nilai B, memenuhi nilai minimal kelulusan yang ditetapkan Dewan Guru serta lulus Ujian Sekolah. Dikatakan Bahron, surat edaran dan petunjuk teknis telah dikirim kepada masing-masing sekolah.
Di samping itu, untuk penilaian akhir tahun kenaikan kelas, sekolah dilarang mengumpulkan siswa untuk pelaksanaan penilaian. Menurutnya, kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor semester ganjil dan genap serta mengacu kepada peraturan yang berlaku, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, serta tes daring, serta bentuk asesemen jarak jauh lainnya.
Kemudian untuk menentukan nilai rapor serta bobot dari masing-masing unsur ditentukan oleh rapat dewan guru. Kemudian nilai sikap siswa sebagai syarat kenaikan kelas ditentukan guru agama dan guru PPKn.
“Saya harap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran ini, setiap minggu akan kami adakan evaluasi,” paparnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Tepus, Heriyanto mengaku telah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajarannya terkait dengan poin-poin surat edaran untuk melakukan pembelajaran online.
“Kepala Sekolah, guru dan karyawan siap untuk melaksanakannya, para siswa juga sudah kami beritahu terkait dengan kebijakan ini,” tandas Heri.