fbpx
Connect with us

Uncategorized

Akhir September, Perda Perubahan Penyebutan Desa dan Kecamatan Ditarget Selesai

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengubah istilah desa dan kecamatan menggunakan istilah Jawa akan segera diterapkan. Pasalnya untuk pembahasan Peraturan Daerah tersebut saat ini sudah mulai diintenskan. Akhir bulan September ini disebut-sebut menjadi bulan terakhir penyelesaian Perda perubahan istilah. Perubahan istilah atau sebutan desa dan kecamatan sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2019 yang belum lama ditetapkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ari Siswanto menjelaskan, sejak pembahasan awal hingga sampai sekarang ini menurutnya sudah ada kesepakatan bersama antara legislatif maupun pihak eksekutif dalam pembuatan Peraturan Daerah mengenai perubahan sebutan desa dan kecamatan. Nantinya dalam Perda tersebut, sebutan desa secara resmi akan dirubah menjadi kalurahan sedangkan sebutan kecamatan akan diubah menjadi Kepanewonan.

Berita Lainnya  Tunggu Persetujuan Kemendagri, Kenaikan Tarif Parkir di Gunungkidul Diperkirakan Baru Bisa Diterapkan Tahun Depan

“Sudah ada kesepakatan bersama, untuk perubahan sebutan atau istilah ini menganut pada peraturan Gubernur. Karena ini sebuah amanah yang harus dilakukan,” kata Aris Siswanto.

Menurutnya, hingga akhir September 2019 ini Pemerintah Kabupaten ditarget untuk menyelesaikan Peraturan Daerah ini. Kemudian selepas peraturan ini dibuat, nantinya akan ada penyesuaian dilanjutkan dengan sosialisasi ke desa maupun masyarakat umum. Selain sebutan lembaga yang berubah, untuk sebutan Kepala Desa, Camat hingga staf dan jabatannya pun juga akan berubah.

“Jika tidak ada evaluasi dari Gubernur mengenai aturan yang dibuat bersama antara dewan dengan pemkab otomatis langsung disosialisasikan,” tambah dia.

Penggantian sebutan istilah kecamatan dan desa menjadi Kepanewon dan Kalurahan bertujuan agar peran pemerintah lebih tertata dan memantapkan diri dalam melestarikan kebudayaan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya perubahan istilah ini juga akan mempermudah pemkab dalam mengakses dana keistimewaan yang dimiliki DIY untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kebudayaan, pariwisata dan infrastruktur yang lebih baik lagi.

Berita Lainnya  Dapat Kucuran Dana Ratusan Juta, Salah Satu Pantai Terbaik Gunungkidul Segera Miliki Jalan Anyar

Dengan perubahan tersebut, pihaknya ingin memperkuat kebudayaan dan mengembalikan keistimewaan dalam tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga ke depan tidak hanya masyarakat yang didorong untuk melestarilan budaya dan istilah Jawa.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan memaparkan, rencananya istilah Kecamatan yang sekarang ini dipergunakan di 18 kecamatan di Gunungkidul akan diubah menjadi Kepanewonan yang dipimpin Panewu (Camat). Kemudian untuk desa akan diubah menjadi Kalurahan dan dipimpin oleh Lurah. Namun ia menegaskan bahwa meski nantinya dirubah, untuk struktur ketugasan dan fungsinya masih tetap. Perubahan hanya ada pada penyebutannya saja.

“Kemungkinan 2020 perubahan istilah ini bisa diterapkan,” ucap Miksan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler