fbpx
Connect with us

Sosial

Antisipasi Rapid Test Antigen Bekas, Polres Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Adanya dugaan praktek pemalsuan proses rapid test antigen menggunakan alat bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara menyita perhatian banyak pihak. Tak terkecuali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul. Dengan adanya kasus tersebut, Unit Pidana Khusus bersama dengan satuan lain serta dinas terkait semakin mengetatkan pemantauan serta pengawasan di lapangan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan adanya kejadian tersebut pihaknya melakukan pengawasan di wilayah Gunungkidul. Sebab selama ini test rapid antigen sudah bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di Gunungkidul. Meski begitu, sejauh ini belum ada temuan penyimpangan layaknya didaerah lain.

“Belum ada temuan semacam itu untuk di Gunungkidul,” kata Ipda Ibnu Ali, Selasa (04/05/2021).

Ia mengatakan, jika nantinya ada hal-hal yang jangal terkait apa pun itu masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepihak berwajib. Jika sekiranya informasi tersebut falid dan jelas tentu akan dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, layanan rapid antigen di Kabupaten Gunungkidul dapat diakses di semua rumah sakit dan puskesmas. Terkait dengan limbah alat tersebut selama ini dikelola oleh pihak ketiga.

Berita Lainnya  Kerumunan Operasi Pasar Minyak Goreng dan Penyebab Kelangkaan di Gunungkidul

“Jadi selama ini terkait dengan limbah langsung diambil oleh pihak ketiga. Diproses oleh perusahaan tersebut dan dimusnahkan. Untuk lokasinya di luar DIY,” ucapnya.

Berkaitan dengan pengawasan sebagai antisipasi vmalat rapid antigen yang digunakan kembali, menurutnya pengawasan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, alat rapid antigen merupakan limbah yang masuk limbah B3 medis. Selama ini limbah tersebut disimpan dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan. Baru kemduaian diambil oleh pihak ketiga untuk dilakukan pemrosesan terakhir.

“Pengawasan pasti dilakukan. Jadi temen-temen di faskes jangan sampai lah orang dirugikan dengan cara-cara seperti itu,” ujar Aris.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler