Connect with us

Pemerintahan

Aturan Anyar Pemerintah, PNS Bolos Bisa Kena Sanksi Pemecatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Peraturan tersebut tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh abdi negara. Dalam aturan anyar yang disahkan pada akhir Agustus 2021 lalu ini, mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam aturan ini, membolos bekerja bisa menjadi sebuah pelanggaran berat yang bisa berujung dengan pemecatan.

Seorang abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif 21 sampai 21 hari dalam 1 tahun dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lamanya.

Kemudian PNS yang tidak masuk kerja kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun bisa dikenakan pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan yang paling berat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.

Berita Lainnya  Polemik Anggaran Rapid Tes Ribuan Petugas, Ini Penjelasan KPU dan RSUD Wonosari

Di samping itu, PNS yang tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gaji yang bersangkutan akan diberhentikan mulai bulan tersebut.

Selain itu sanksi tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PNS yang melanggar sanksi yang didapat mulai dari teguran lisan hingga potongan tunjangan kerja sebesar 25%.

Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, jika peraturan pemerintah tersebut telah disahkan dan diterbikan beberapa waktu. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penerapannya.

“Iya sudah terbit. Ada perubahan pada jenis hukuman disiplin,” ucap Sunawan, Senin (20/09/2021).

Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan, semua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih dalam kategori disiplin. Belum ada laporan atau tindakan penelusuran adanya pegawai uang terkena sanksi kedisiplinan.

Berita Lainnya  Berang GTT Mogok, Kadisdikpora DIY Perintahkan Kepala Sekolah Segera Cari Guru Pengganti

“Sejauh ini belum atau tidak ada PNS yang diketahui melanggar peraturan disiplin PNS. Semua masih menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang berlaku,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mnegakui bahwa BKPPD Gunungkidu saat ini baru melakukan penanganan terhadap PNS yang tersandung kasus pindana yaitu penggelapan kendaraan yang juga sudah masuk jalur hukum.

Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan PNS. Meski hingga sekarang belum ada satu pun pegawai yang terkena sanksi, ia berharap para pegawai bisa memberikan contoh yang baik dalam masyarakat. Ditambahkannya, adanya penerapan Work From Home lantaran pandemi ini, bukan kemudian menjadi alasan para ASN untuk tidak memaksimalkan kinerja mereka.

Berita Lainnya  Waspada, Kasus Demam Berdarah Mulai Merangkak Naik, Tembus Ratusan

“Untuk pengawasan kami dibantu oleh atasan OPD masing-masing,” jelas dia.

Terlebih selama ini untuk presensi masing-masing PNS dilakukan secara online. Sehingga dapat terpantau data kehadiran, ketugasan luar kota, bahkan sampai kedisiplinan jam mereka absen.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler