Pemerintahan
Aturan Anyar Pemerintah, PNS Bolos Bisa Kena Sanksi Pemecatan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Peraturan tersebut tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh abdi negara. Dalam aturan anyar yang disahkan pada akhir Agustus 2021 lalu ini, mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam aturan ini, membolos bekerja bisa menjadi sebuah pelanggaran berat yang bisa berujung dengan pemecatan.
Seorang abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif 21 sampai 21 hari dalam 1 tahun dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lamanya.
Kemudian PNS yang tidak masuk kerja kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun bisa dikenakan pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan yang paling berat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.
Di samping itu, PNS yang tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gaji yang bersangkutan akan diberhentikan mulai bulan tersebut.
Selain itu sanksi tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PNS yang melanggar sanksi yang didapat mulai dari teguran lisan hingga potongan tunjangan kerja sebesar 25%.







Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, jika peraturan pemerintah tersebut telah disahkan dan diterbikan beberapa waktu. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penerapannya.
“Iya sudah terbit. Ada perubahan pada jenis hukuman disiplin,” ucap Sunawan, Senin (20/09/2021).
Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan, semua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih dalam kategori disiplin. Belum ada laporan atau tindakan penelusuran adanya pegawai uang terkena sanksi kedisiplinan.
“Sejauh ini belum atau tidak ada PNS yang diketahui melanggar peraturan disiplin PNS. Semua masih menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski begitu, ia mnegakui bahwa BKPPD Gunungkidu saat ini baru melakukan penanganan terhadap PNS yang tersandung kasus pindana yaitu penggelapan kendaraan yang juga sudah masuk jalur hukum.
Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan PNS. Meski hingga sekarang belum ada satu pun pegawai yang terkena sanksi, ia berharap para pegawai bisa memberikan contoh yang baik dalam masyarakat. Ditambahkannya, adanya penerapan Work From Home lantaran pandemi ini, bukan kemudian menjadi alasan para ASN untuk tidak memaksimalkan kinerja mereka.
“Untuk pengawasan kami dibantu oleh atasan OPD masing-masing,” jelas dia.
Terlebih selama ini untuk presensi masing-masing PNS dilakukan secara online. Sehingga dapat terpantau data kehadiran, ketugasan luar kota, bahkan sampai kedisiplinan jam mereka absen.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib