Connect with us

Pemerintahan

Aturan Anyar Pemerintah, PNS Bolos Bisa Kena Sanksi Pemecatan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Peraturan tersebut tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh abdi negara. Dalam aturan anyar yang disahkan pada akhir Agustus 2021 lalu ini, mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam aturan ini, membolos bekerja bisa menjadi sebuah pelanggaran berat yang bisa berujung dengan pemecatan.

Seorang abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif 21 sampai 21 hari dalam 1 tahun dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lamanya.

Kemudian PNS yang tidak masuk kerja kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun bisa dikenakan pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan yang paling berat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.

Berita Lainnya  2023, Angka Kemiskinan Gunungkidul Turun 0,26 Persen Saja

Di samping itu, PNS yang tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gaji yang bersangkutan akan diberhentikan mulai bulan tersebut.

Selain itu sanksi tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PNS yang melanggar sanksi yang didapat mulai dari teguran lisan hingga potongan tunjangan kerja sebesar 25%.

Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, jika peraturan pemerintah tersebut telah disahkan dan diterbikan beberapa waktu. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penerapannya.

“Iya sudah terbit. Ada perubahan pada jenis hukuman disiplin,” ucap Sunawan, Senin (20/09/2021).

Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan, semua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih dalam kategori disiplin. Belum ada laporan atau tindakan penelusuran adanya pegawai uang terkena sanksi kedisiplinan.

Berita Lainnya  Permudah Pelayanan Masyarakat, Kemenag Bangun Pusat Layanan Haji Terpadu

“Sejauh ini belum atau tidak ada PNS yang diketahui melanggar peraturan disiplin PNS. Semua masih menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang berlaku,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mnegakui bahwa BKPPD Gunungkidu saat ini baru melakukan penanganan terhadap PNS yang tersandung kasus pindana yaitu penggelapan kendaraan yang juga sudah masuk jalur hukum.

Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan PNS. Meski hingga sekarang belum ada satu pun pegawai yang terkena sanksi, ia berharap para pegawai bisa memberikan contoh yang baik dalam masyarakat. Ditambahkannya, adanya penerapan Work From Home lantaran pandemi ini, bukan kemudian menjadi alasan para ASN untuk tidak memaksimalkan kinerja mereka.

Berita Lainnya  Hujan Sudah Jarang Turun, Kekeringan Mulai Terasa

“Untuk pengawasan kami dibantu oleh atasan OPD masing-masing,” jelas dia.

Terlebih selama ini untuk presensi masing-masing PNS dilakukan secara online. Sehingga dapat terpantau data kehadiran, ketugasan luar kota, bahkan sampai kedisiplinan jam mereka absen.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler