Pemerintahan
Aturan Anyar Pemerintah, PNS Bolos Bisa Kena Sanksi Pemecatan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Peraturan tersebut tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh abdi negara. Dalam aturan anyar yang disahkan pada akhir Agustus 2021 lalu ini, mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam aturan ini, membolos bekerja bisa menjadi sebuah pelanggaran berat yang bisa berujung dengan pemecatan.
Seorang abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif 21 sampai 21 hari dalam 1 tahun dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lamanya.
Kemudian PNS yang tidak masuk kerja kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun bisa dikenakan pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan yang paling berat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.
Di samping itu, PNS yang tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gaji yang bersangkutan akan diberhentikan mulai bulan tersebut.
Selain itu sanksi tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PNS yang melanggar sanksi yang didapat mulai dari teguran lisan hingga potongan tunjangan kerja sebesar 25%.

Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, jika peraturan pemerintah tersebut telah disahkan dan diterbikan beberapa waktu. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penerapannya.
“Iya sudah terbit. Ada perubahan pada jenis hukuman disiplin,” ucap Sunawan, Senin (20/09/2021).
Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan, semua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih dalam kategori disiplin. Belum ada laporan atau tindakan penelusuran adanya pegawai uang terkena sanksi kedisiplinan.
“Sejauh ini belum atau tidak ada PNS yang diketahui melanggar peraturan disiplin PNS. Semua masih menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski begitu, ia mnegakui bahwa BKPPD Gunungkidu saat ini baru melakukan penanganan terhadap PNS yang tersandung kasus pindana yaitu penggelapan kendaraan yang juga sudah masuk jalur hukum.
Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan PNS. Meski hingga sekarang belum ada satu pun pegawai yang terkena sanksi, ia berharap para pegawai bisa memberikan contoh yang baik dalam masyarakat. Ditambahkannya, adanya penerapan Work From Home lantaran pandemi ini, bukan kemudian menjadi alasan para ASN untuk tidak memaksimalkan kinerja mereka.
“Untuk pengawasan kami dibantu oleh atasan OPD masing-masing,” jelas dia.
Terlebih selama ini untuk presensi masing-masing PNS dilakukan secara online. Sehingga dapat terpantau data kehadiran, ketugasan luar kota, bahkan sampai kedisiplinan jam mereka absen.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
