Pemerintahan
Aturan Anyar Pemerintah, PNS Bolos Bisa Kena Sanksi Pemecatan


Wonosari,(pidjar.com)–Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Peraturan tersebut tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh abdi negara. Dalam aturan anyar yang disahkan pada akhir Agustus 2021 lalu ini, mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS. Dalam aturan ini, membolos bekerja bisa menjadi sebuah pelanggaran berat yang bisa berujung dengan pemecatan.
Seorang abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif 21 sampai 21 hari dalam 1 tahun dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lamanya.
Kemudian PNS yang tidak masuk kerja kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun bisa dikenakan pembebasan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan yang paling berat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.
Di samping itu, PNS yang tidak bekerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gaji yang bersangkutan akan diberhentikan mulai bulan tersebut.
Selain itu sanksi tingkat ringan dan tingkat sedang bagi PNS yang melanggar sanksi yang didapat mulai dari teguran lisan hingga potongan tunjangan kerja sebesar 25%.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, jika peraturan pemerintah tersebut telah disahkan dan diterbikan beberapa waktu. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada sosialisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan penerapannya.
“Iya sudah terbit. Ada perubahan pada jenis hukuman disiplin,” ucap Sunawan, Senin (20/09/2021).
Sejauh ini berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan, semua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih dalam kategori disiplin. Belum ada laporan atau tindakan penelusuran adanya pegawai uang terkena sanksi kedisiplinan.
“Sejauh ini belum atau tidak ada PNS yang diketahui melanggar peraturan disiplin PNS. Semua masih menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski begitu, ia mnegakui bahwa BKPPD Gunungkidu saat ini baru melakukan penanganan terhadap PNS yang tersandung kasus pindana yaitu penggelapan kendaraan yang juga sudah masuk jalur hukum.
Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan kedisiplinan PNS. Meski hingga sekarang belum ada satu pun pegawai yang terkena sanksi, ia berharap para pegawai bisa memberikan contoh yang baik dalam masyarakat. Ditambahkannya, adanya penerapan Work From Home lantaran pandemi ini, bukan kemudian menjadi alasan para ASN untuk tidak memaksimalkan kinerja mereka.
“Untuk pengawasan kami dibantu oleh atasan OPD masing-masing,” jelas dia.
Terlebih selama ini untuk presensi masing-masing PNS dilakukan secara online. Sehingga dapat terpantau data kehadiran, ketugasan luar kota, bahkan sampai kedisiplinan jam mereka absen.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum3 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi