fbpx
Connect with us

Peristiwa

Barang Bukti Sitaan Pupuk Palsu Dimusnahkan Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan Polres Gunungkidul dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wonosari melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pupuk palsu yang diedarkan di kalangan petani dan masyarakat. Ratusan karung berisi pupuk dimusnahkan oleh petugas di kantor Rupbasan Wonosari pada Kamis (03/08/2020) siang tadi.

Kasi  Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Hany Adhy Astuti menerangkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana pupuk palsu. Kasus ini telah diputus oleh pengadilan sehingga barang bukti berupa ratusan karung pupuk palsu, dan perlengkapan produksi harus dimusnahkan oleh petugas.

“Ada beragam barang bukti yang kami musnahkan. Mulai dari bahan pupuk setengah jadi, arang, ratusan karung pupuk berbagai merk dan perlengkapan produksi,” kata Hany Adhy, Kamis (03/09/2020) siang tadi.

Menurutnya, pupuk palsu ini hanya terbuat dari campuran arang, batu, pasir dan pewarna tekstil. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti. Ungkap kasus sendiri dilakukan oleh Polres Gunungkidul dan tim gabungan beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya  Asyik Selfie di Zona Berbahaya, Tubagus Tenggelam di Pantai Wediombo

Kasus pidana pupuk palsu ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gunungkidul dengan dua tersangka yang saat ini telah mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dua tersangka yang saat ini mendekam tahanan yakni Sg dam ADR warga Kapanewon Ponjong.

Sementara itu, Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali mengatakan berdasarkan putusan pengadilan kedua diganjar dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Untuk pemusnahan sendiri dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“9 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan pengadilan,” kata Ibnu Ali.

 

Sebagaimana diketahui, pada beberapa bulan lalu aparat penegak hukum melakukan penggerebekan Pabrik pupuk palsu tersebut yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan pembuatan pupuk serta peralatan yang digunakan. Mulai dari gamping, tanah merah dan pewarna tekstil.

Berita Lainnya  Buah Persiapan Optimal Antisipasi Libur Lebaran, Waktu Tempuh Wisatawan Tahun Ini Bisa Terpangkas 1 Jam

Sementara itu, kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Rupbasan Gunungkidul, Andriyanto memaparkan, untuk pemusnahan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dilakukan di Rupbasan lantaran barang bukti sitaan petugas dititipkan di tempat ini.

“Kebetulan dititipkan di sini karena jumlah sitaan cukup banyak,” terang dia.

Tempat ini merupakan tempat penyimpanan barang sitaan Negara. Tak hanya pada pupuk palsu ini, namun dari berbagai kasus lain juga dititipkan di tempat ini.

“Pemeliharaan barang bukti tentu dilakukan. Sebagai contohnya, untuk barang bukti kendaraan sebagaimana mestinya tetap kami rawat agar tetap sesuai dengan kondisi awal dan nilai jualnya nanti tidak turun,” tambah Andriyanto.

Kasus pidana yang telah diputus ada sebagian barang yang dimusnahkan. Namun ada juga barang bukti yang diambil oleh pemiliknya. Di Rupbasan ini mengedepankan bebas korupsi, sehingga tidak ada biaya yang dipungut oleh petugas jika ada masyarakat yang hendak mengambil barang bukti.

Berita Lainnya  Keluhkan Mual dan Panas di Dada, Seorang Wisatawan Meninggal Dunia di Pantai Sarangan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler