Pemerintahan
Bupati Janjikan Revisi Perda RTRW Ramah Investasi, 7 Kapanewon Jadi Fokus
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul nampak serius dalam mempersiapkan revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun ini. Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Bumi Handayani tersebut dianggap menghambat investor masuk. Sehingga hal tersebut turut dianggap menjadi penyebab tersendatnya pertumbuhan ekonomi di Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan menerima tamu dari pemerintah pusat untuk duduk bersama membahas terkait revisi Perda RTRW di Gunungkidul. Dengan demkian, nantinya akan memunculkan solusi terbaik untuk mempermudah investor masuk ke Gunungkidul.
“Rencananya tanggal 4 April 2021 besok saya akan menerima tamu Wamen BPN dan Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk berdiskusi membahas tentang tata ruang dan wilayah di Gunungkidul untuk bahan revisi Perda RTRW,” kata Bupati Gunungkidul, Selasa (16/03/2020).
Ia menambahkan, Perda RTRW saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Bumi Handayani. Ia mencontohkan, beberapa lahan yang sudah dibeli oleh investor seharusnya dapat dikembangkan menjadi kawasan industri dan atau pariwisata, namun dengan hal itu terhambat oleh Perda yang ada. Sehingga yang terjadi, proses investasi mandheg dan tidak ada kegiatan perekonomian.
“Sekarang lahan yang sudah dibeli tidak bisa dibangun karena terhambat dengan adanya status lahan, misalnya masuk bentang karst maupun yang lainnya,” kata dia.
Dijanjikan Sunaryanta, dalam revisi Perda tersebut akan mempermudah investor untuk berinvestasi di Gunungkidul. Ia memberikan contoh saat ada 7 kapanewon yang tengah diprioritaskan menjadi kawasan investasi. Adapun kapanewon yang dimaksud ialah Kapenewon Girisubo, Ponjong, Karangmojo, Semin, Nglipar, Ngawen dan Gedangsari.
“Berbicara tentang kawasan, wilayah timur utara, tata ruangnya seperti apa nantinya tidak hanya 7 kecamatan karena akan kita intregasikan dengan Pacitan, Wonogiri, Wonosari (Pawonsari), ini hanya bagian saja salah satunya,” sambung Sunaryanta.
Ke depan, dirinya juga akan melakukan komunikasi dengan Bupati Pacitan dan Wonogiri untuk membahas hal tersebut. Sehingga kawasan yang terintregasi ini dapat memberikan manfaat ketika ke depan mulai dikembangkan oleh investor.
“Industri di kawasan utara dan timur jika terintregasi akan memberikan dampak luar biasa. Contoh kecilnya tentu akan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” terang dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B, DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto menambahkan, revisi Perda RTRW tersebut akan mengatur tata ruang yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Gunungkidul. Serta juga mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dan kepastian kepada para pengusaha yang akan membuka usahanya di Gunungkidul.
“Pemerintah wajib memberikan kepastian terkait dengan RTRW ini. Berkaitan dengan yang tidak relevan itu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan daerah. Sebagai contohnya kawasan di Candirejo, Kapanewon Semin, itu sekarang menjadi kawasan Industri dan perlu diperluas, termasuk di lokasi Mijahan,” beber Eko.
Ia juga memberikan contoh lain, salah satunya ialah di Kapanewon Patuk. Di sana saat ini banyak berkembang usaha pariwisata, hotel dan restoran. Untuk itu Perda RTRW tersebut perlu dilakukan revisi.
“Tapi perlu diingat, pengembang juga harus mematuhi peraturan yang berlaku, terkait dengan kawasan yang tidak boleh ditabrak, seperti daerah resapan air, hutan lindung dan lainnya,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang, Rinci Chandra Efnu Saputra mengatakan, selama ini yang menjadi menghambat investor ialah belum adanya kejelasan terkait dengan peta kondisi di lapangan
“Plotnya masih belum sesuai (tidak jelas). Kalau sekarang kami sudah upayakan peta tergambar dengan jelas. Tidak relevannya di situ, revisi ini tentunya disesuaikan dengan aturan di atasnya peraturan pusat dan RTRW provinsi,” tutupnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
