fbpx
Connect with us

Sosial

Dana BPJS Ketenagakerjaan Mantan Karyawan SGI Akhirnya Bisa Dicairkan

Diterbitkan

pada

BDG

Playen, (pidjar.com)–Senyum sumringah nampak jelas di wajah Nur Pratiwi, warga Padukuhan Banaran V, Desa Banaran, Kecamatan Playen. Pasalnya, jaminan hari tua yang ia perjuangkan bersama dengan puluhan mantan karyawan PT Sport Glove Indonesia yang terletak di Padukuhan Gading II, Desa Gading, Kecamatan Playen akhirnya mendapatkan titik terang.

Kepada pidjar.com, Nur Pratiwi mengungkapkan bahwa persoalan kesulitan pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sempat membuatnya gundah. Menurutnya, ia tak sendiri. Ada sekitar 52 mantan karyawan PT SGI yang mengeluhkan hal yang sama. Setelah sempat menempuh langkah negoisasi, akhirnya dana tersebut bisa dicairkan.

“Alhamdulilah mantan karyawan yang resign sejak Maret 2018 dipanggil sejak Kamis minggu lalu disuruh mengambil Jaminan Hari Tua dan surat pengantar dari perusahaan untuk pencairan ke BPJS Tenagakerja,” ungkap Tiwi kepada pidjar.com, Rabu (11/09/2019).

Lebih lanjut Tiwi mengungkapkan, ia mengapresiasi respon cepat PT SGI terkait dengan kesejahteraan karyawannya. Menurutnya upaya ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak tenaga kerja meskipun ia sudah berstatus mantan karyawan.

“Akhirnya PT SGI bertanggung jawab, saya sendiri dikasih sekitar Rp. 600 ribu dari perusahaan dan untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum saya cairkan, tapi teman yang lain sudah cair,” ujar Tiwi.

Terpisah, HRD Manager PT SGI, Agus Sriyanto permasalahan terkait dengan adanya kendala bagi para mantan karyawan ketika mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ini langsung ditindaklanjuti jajaran perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, pihaknya melakukan 2 upaya yakni jangka pendek dan panjang. Pihaknya juga telah berbicara dengan para mantan karyawan dan pada akhirnya didapatkan kesepakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh hak dari para mantan karyawan akan dipenuhi oleh PT SGI.

Berita Lainnya  Durasi 20 Menit Makan di Tempat Dianggap Terlalu Singkat, Taman Kuliner Wonosari Masih Sepi

Adapun upaya jangka pendek dalam memenuhi hak mantan karyawannya yakni dengan menalangi terlebih dahulu nominal uang BPJS Tenagakerja selama bulan Maret 2018 hingga waktu masing-masing karyawan resign.

“Yang sisa tunggakan kami di BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar parsial, targetnya akhir tahun ini semua selesai,” jelas Agus.

Dikatakan Agus, PT SGI sendiri saat ini telah mempekerjakan lebih dari 400 pekerja asal Kabupaten Gunungkidul. Bahkan di perusahaan eksportir sarung tangan tersebut, turut mempekerjakan karyawan yang memiliki keterbatasan fisik.

“Kami satu-satunya perusahaan yang menerima karyawan difabel. Sejauh ini kita sangat puas dengan kinerja mereka, penilaian saya, justru mereka lebih bisa bekerja maksimal jika dibandingkan karyawan normal,” kata dia.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Gunungkidul, Agus Santosa cukup mengapresiasi langkah yang diambil oleh menejemen PT SGI. Hal tersebut menurut Agus ialah implementasi dari komitmen yang dilakukan saat sidang tripartit di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi beberapa waktu yang lalu. Ia meminta ke depan, perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa meniru langkah ini. Dengan harapan, jika semua perusahaan menaati peraturan, maka hak-hak pekerja bisa terpenuhi.

Berita Lainnya  Mudik Akhirnya Diperbolehkan, Pemudik Diwajibkan Telah Terima Vaksin Lengkap

“Melihat komplain dari salah satu perusahaan di Gunungkidul, tiga unsur tri partit yakni SPSI, APINDO dan Pemerintah memang langsung mengadakan rapat. Syukur kalau langsung ditindaklanjuti karena hak karyawan memang tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler