Kriminal
Dibekuk Polisi, Pemuda Bandar Narkoba Ini Mengaku Telah Edarkan 3000 Pil Koplo di Kecamatan Ponjong
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sekian lama meresahkan para orang tua di kawasan Kecamatan Ponjong dan sekitarnya, seorang pemuda, SP alias Kitil (25) warga Padukuhan Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian. Kitil sendiri ditangkap lantaran kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Diduga, Kitil inilah yang selama ini menyuplai obat-obatan jenis trihexypenidyl kepada pemuda maupun remaja di Kecamatan Ponjong. Bersama dengan pelaku, berhasil diamankan pula uang tunai serta hampir seribu butir pil koplo. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi melalui Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo menceritakan, penangkapan Kitil berawal dari adanya informasi mengenai keresahan warga masyarakat yang mendapati maraknya peredaran pil koplo di kawasan Ponjong. Pada Sabtu (04/08/2018) malam kemarin, Kasat Narkoba lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk menyisir wilayah Ponjong. Selama beberapa waktu melakukan penyisiran, akhirnya polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan. Ketika digeledah, kita temukan 2 butir pil trihexypenydil yang disimpan di saku pakaian,” kata Tri, Minggu (05/08/2018) pagi.
Tak mau buang-buang waktu, polisi lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Kitil. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti obat terlarang lainnya. Jumlahnya pun terhitung cukup banyak yaitu mencapai 960 butir pil koplo.
Barang bukti yang tersimpan di rumah tersangka tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket-paket kecil yang siap edar.
“Dengan adanya barang bukti sebanyak itu, apalagi sudah dipaket kecil, kita bisa menyimpulkan bahwa Kitil ini adalah seorang pengedar,” ulas dia.
Benar saja, Kipli yang sudah terdesak tak lagi bisa berkelit. Ia akhirnya mengakui sudah selama beberapa waktu ini berperan sebagai penyuplai pil koplo di kalangan remaja dan pemuda di Kecamatan Ponjong. Dari Kitil pula polisi berhasil mendapatkan pengakuan mencengangkan bahwa selama beroperasi ini, ia telah berhasil mengedarkan sebanyak 3000 pil koplo.
“Dari tangan pelaku kita juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil berjualan obat-obatan terlarang tersebut,” imbuh Tri.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang dimiliki oleh Kitil termasuk dari mana asal muasal barang haram tersebut. Kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan UU RI No 36 tentang kesehatan.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya