Kriminal
Dibekuk Polisi, Pemuda Bandar Narkoba Ini Mengaku Telah Edarkan 3000 Pil Koplo di Kecamatan Ponjong
Wonosari,(pidjar.com)–Setelah sekian lama meresahkan para orang tua di kawasan Kecamatan Ponjong dan sekitarnya, seorang pemuda, SP alias Kitil (25) warga Padukuhan Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian. Kitil sendiri ditangkap lantaran kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Diduga, Kitil inilah yang selama ini menyuplai obat-obatan jenis trihexypenidyl kepada pemuda maupun remaja di Kecamatan Ponjong. Bersama dengan pelaku, berhasil diamankan pula uang tunai serta hampir seribu butir pil koplo. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi melalui Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo menceritakan, penangkapan Kitil berawal dari adanya informasi mengenai keresahan warga masyarakat yang mendapati maraknya peredaran pil koplo di kawasan Ponjong. Pada Sabtu (04/08/2018) malam kemarin, Kasat Narkoba lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk menyisir wilayah Ponjong. Selama beberapa waktu melakukan penyisiran, akhirnya polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan. Ketika digeledah, kita temukan 2 butir pil trihexypenydil yang disimpan di saku pakaian,” kata Tri, Minggu (05/08/2018) pagi.
Tak mau buang-buang waktu, polisi lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Kitil. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti obat terlarang lainnya. Jumlahnya pun terhitung cukup banyak yaitu mencapai 960 butir pil koplo.
Barang bukti yang tersimpan di rumah tersangka tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket-paket kecil yang siap edar.
“Dengan adanya barang bukti sebanyak itu, apalagi sudah dipaket kecil, kita bisa menyimpulkan bahwa Kitil ini adalah seorang pengedar,” ulas dia.
Benar saja, Kipli yang sudah terdesak tak lagi bisa berkelit. Ia akhirnya mengakui sudah selama beberapa waktu ini berperan sebagai penyuplai pil koplo di kalangan remaja dan pemuda di Kecamatan Ponjong. Dari Kitil pula polisi berhasil mendapatkan pengakuan mencengangkan bahwa selama beroperasi ini, ia telah berhasil mengedarkan sebanyak 3000 pil koplo.
“Dari tangan pelaku kita juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil berjualan obat-obatan terlarang tersebut,” imbuh Tri.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang dimiliki oleh Kitil termasuk dari mana asal muasal barang haram tersebut. Kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan UU RI No 36 tentang kesehatan.
-
Uncategorized21 jam yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan