Connect with us

Pemerintahan

Dilarang Digunakan Untuk Mudik dan Piknik, Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul Dikandangkan Selama Lebaran

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat transportasi. Selain pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dalam SE tersebut juga disebutkan mengenai larangan untuk menerima parsel dari pihak mana pun. Jika ketentuan dalam surat edaran tersebut dilanggar, maka pegawai negeri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelarangan penerimaan parsel ini adalah untuk menghindari adanya praktek gratifikasi. Selain ini, para ASN juga tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan roda dua. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun bahaya lainnya.

Berita Lainnya  Daging Lebih Padat dan Berisi, Ternak Gunungkidul Masih Menjadi Primadona Jelang Kurban

Tak tanggung-tanggung dalam surat edaran KPK dan Menteri PAN-RB tersebut, jika terdapat abdi negara yang kedapatan melanggar atau menerima parsel dari kalangan lain dapat dijemput oleh KPK dan dilakukan proses pemeriksaan terkait hal tersebut.

Menyikapi surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mengeluarkan surat edaran nomor 024/2801 tentang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Secara tegas dari Pemkab Gunungkidul melarang pegawai negeri penerima kendaraan dinas dalam hal ini mobil dinas digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut ditetapkan, jika nantinya terdapat laporan dari masyarakat atau sesama pegawai terdapat mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi layaknya berwisata atau mudik, Pemkab tak segan-segan akan menjatuhi sanksi sebagaimana terdapat dalam aturan yang berlaku. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh jajaran maupun melibatkan masyarakat jika melihat mobil berplat merah dapat melapor ke petugas.

“Kami tekankan untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kepentingan pribadi. Ini kami terapkan agar tidak menyalahi aturan dan pengendalian gratifikasi,” ucap Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono, Jumat (31/05/2019) pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengungkapkan jika mobil dinas dapat digunakan para pejabat jika akan melakukan ketugasan. Misalnya pemantauan di titik kemacetan, atau ketugasan lain yang berkaitan dengan jabatan dan kewajiban mereka. Namun dalam hal ini hanya sebatas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Lainnya  Derita Warga Karangasem Soal Sinyal Telekomunikasi, Untuk Telfon Saja Susah Apalagi Internet

“Bisa dibawa kalau hanya di wilayah DIY itupun kalau ada tugas pantauan dan lainnya. Untuk sanksi mulai dari teguran hingga sanksi lain sesuai aturan yang mendasari pelanggaran,” imbuh dia.

Menurut Saptoyo, pihaknya juga menghimbau bagi para pegawai yang mendapat jatah mobil dinas untuk memarkirkan kendaraan mereka di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) atau di Sekretariat Daerah. Sehingga meminimalisir pelanggaran, penjagaan pun juga akan diperketat dengan melibatkan para satpam yang jaga.

“Lebih baik kalau diparkir di kantor masing-masing. Selain itu kami juga minta agar para pegawai tertib dalam segala hal,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler