Connect with us

Pemerintahan

Dilarang Digunakan Untuk Mudik dan Piknik, Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul Dikandangkan Selama Lebaran

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat transportasi. Selain pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dalam SE tersebut juga disebutkan mengenai larangan untuk menerima parsel dari pihak mana pun. Jika ketentuan dalam surat edaran tersebut dilanggar, maka pegawai negeri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelarangan penerimaan parsel ini adalah untuk menghindari adanya praktek gratifikasi. Selain ini, para ASN juga tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan roda dua. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun bahaya lainnya.

Berita Lainnya  Gelar Seni dan Budaya HUT Gunungkidul, Hiburan Gratis Untuk Rakyat Digelar Hingga Sabtu Mendatang

Tak tanggung-tanggung dalam surat edaran KPK dan Menteri PAN-RB tersebut, jika terdapat abdi negara yang kedapatan melanggar atau menerima parsel dari kalangan lain dapat dijemput oleh KPK dan dilakukan proses pemeriksaan terkait hal tersebut.

Menyikapi surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mengeluarkan surat edaran nomor 024/2801 tentang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Secara tegas dari Pemkab Gunungkidul melarang pegawai negeri penerima kendaraan dinas dalam hal ini mobil dinas digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut ditetapkan, jika nantinya terdapat laporan dari masyarakat atau sesama pegawai terdapat mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi layaknya berwisata atau mudik, Pemkab tak segan-segan akan menjatuhi sanksi sebagaimana terdapat dalam aturan yang berlaku. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh jajaran maupun melibatkan masyarakat jika melihat mobil berplat merah dapat melapor ke petugas.

“Kami tekankan untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kepentingan pribadi. Ini kami terapkan agar tidak menyalahi aturan dan pengendalian gratifikasi,” ucap Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono, Jumat (31/05/2019) pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengungkapkan jika mobil dinas dapat digunakan para pejabat jika akan melakukan ketugasan. Misalnya pemantauan di titik kemacetan, atau ketugasan lain yang berkaitan dengan jabatan dan kewajiban mereka. Namun dalam hal ini hanya sebatas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Lainnya  Wanita Tak Dikenal Ditemukan Tewas di Hutan Giring

“Bisa dibawa kalau hanya di wilayah DIY itupun kalau ada tugas pantauan dan lainnya. Untuk sanksi mulai dari teguran hingga sanksi lain sesuai aturan yang mendasari pelanggaran,” imbuh dia.

Menurut Saptoyo, pihaknya juga menghimbau bagi para pegawai yang mendapat jatah mobil dinas untuk memarkirkan kendaraan mereka di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) atau di Sekretariat Daerah. Sehingga meminimalisir pelanggaran, penjagaan pun juga akan diperketat dengan melibatkan para satpam yang jaga.

“Lebih baik kalau diparkir di kantor masing-masing. Selain itu kami juga minta agar para pegawai tertib dalam segala hal,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler