Pemerintahan
Dilarang Digunakan Untuk Mudik dan Piknik, Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul Dikandangkan Selama Lebaran
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat transportasi. Selain pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dalam SE tersebut juga disebutkan mengenai larangan untuk menerima parsel dari pihak mana pun. Jika ketentuan dalam surat edaran tersebut dilanggar, maka pegawai negeri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelarangan penerimaan parsel ini adalah untuk menghindari adanya praktek gratifikasi. Selain ini, para ASN juga tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan roda dua. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun bahaya lainnya.
Tak tanggung-tanggung dalam surat edaran KPK dan Menteri PAN-RB tersebut, jika terdapat abdi negara yang kedapatan melanggar atau menerima parsel dari kalangan lain dapat dijemput oleh KPK dan dilakukan proses pemeriksaan terkait hal tersebut.
Menyikapi surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mengeluarkan surat edaran nomor 024/2801 tentang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Secara tegas dari Pemkab Gunungkidul melarang pegawai negeri penerima kendaraan dinas dalam hal ini mobil dinas digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut ditetapkan, jika nantinya terdapat laporan dari masyarakat atau sesama pegawai terdapat mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi layaknya berwisata atau mudik, Pemkab tak segan-segan akan menjatuhi sanksi sebagaimana terdapat dalam aturan yang berlaku. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh jajaran maupun melibatkan masyarakat jika melihat mobil berplat merah dapat melapor ke petugas.

“Kami tekankan untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kepentingan pribadi. Ini kami terapkan agar tidak menyalahi aturan dan pengendalian gratifikasi,” ucap Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono, Jumat (31/05/2019) pagi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengungkapkan jika mobil dinas dapat digunakan para pejabat jika akan melakukan ketugasan. Misalnya pemantauan di titik kemacetan, atau ketugasan lain yang berkaitan dengan jabatan dan kewajiban mereka. Namun dalam hal ini hanya sebatas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Bisa dibawa kalau hanya di wilayah DIY itupun kalau ada tugas pantauan dan lainnya. Untuk sanksi mulai dari teguran hingga sanksi lain sesuai aturan yang mendasari pelanggaran,” imbuh dia.
Menurut Saptoyo, pihaknya juga menghimbau bagi para pegawai yang mendapat jatah mobil dinas untuk memarkirkan kendaraan mereka di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) atau di Sekretariat Daerah. Sehingga meminimalisir pelanggaran, penjagaan pun juga akan diperketat dengan melibatkan para satpam yang jaga.
“Lebih baik kalau diparkir di kantor masing-masing. Selain itu kami juga minta agar para pegawai tertib dalam segala hal,” tutupnya.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
