fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Tren pengajuan dispensasi nikah tahun 2022 di Kabupaten Gunungkidul mengalami sedikit penurunan. Pengadilan Agama Gunungkidul selama setahun kemarin mengabulkan ratusan pengajuan dispensasi nikah tersebut. Adapun penyebab permohonan nikah dini dipicu karena remaja hamil di luar nikah.

Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul Khoiril Basyar, mengatakan setahun kemarin ada 171 pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Gunungkidul. Dari jumlah itu, tidak semuannya disetujui oleh pihak pengadilan tentunya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Ada 161 pemohon yang dikabulkan mendapatkan dispensasi nikah,” ucap Khoiril Basyar.

Meski jumlahnya tergolong banyak mencapai 171 yang mengajukan dispensasi nikah, namun jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 silam misalnya ,terdapat 2018 pemohon dan yang dikabulkan 205 pemohon. Belum lagi ditahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskan, penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah adalah karena para remaja ini telah hamil di luar nikah. Namun ada juga yang memang masih di bawah umur dan ingin menikah.

Berita Lainnya  Lebih Strategis, Pembangunan Pelabuhan Gesing Jadi Pintu Gerbang Kesejahteraan Nelayan

“Sesuai dengan Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Aris Winanta tidak memungkiri jika pernikahan dini di Gunungkidul masih lumayan banyak. Sejak beberapa tahun lalu pemerintah menggencarkan upaya pencegahan pernikahan dini.

Mulai dari pendampingan hingga program-program lain yang sekiranya dapat menekan pernikahan dini. Rentetan pernikahan dini pun sebenarnya lumayan panjang, sehingga pendampingan perlu dilakukan.

“Pendampingan tentu dilakukan karena anak kan dari sisi psikologinya belum siap,” ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler