Connect with us

Kriminal

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SBR Mengaku Gemas dengan Bentuk Payudara Penjual Angkringan

Diterbitkan

pada

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Kepolisian Sektor Playen terus mengembangkan kasus asusila yang dilakukan oleh SBR warga Kalurahan Plembutan, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan SBR akan dijerat dengan pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kepada polisi, SBR mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergoda dengan bentuk payudara AR.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, tindakan asusila SBR terjadi di warung angkringan milik AR warga Kalurahan Playen di Jalan Paliyan Playen Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen Senin (12/10/2020) siang sekitar pukul 12.05 WIB. SBR yang memang sudah langganan di angkringan AR lantas mendekat.

Pria lajang berbadan tambun ini mengaku sengaja menyolek payudara kiri AR menggunakan kunci sepeda motornya. SBR mengaku tergoda dan gemas dengan payudara AR. SBR lantas tak bisa menahan hasratnya dengan mencolek payudara AR.

Berita Lainnya  Transaksi Tembakau Gorilla di Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Remaja Dipenjara 4 Tahun

AR sempat membuatkan minum namun aksi SBR kembali dilakukan dengan kembali menyolek payudara sisi kanan,” ujar AKP Hajar, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya AR sempat marah-marah kepada SBR, namun ia masih meneruskan minum dan juga sempat merokok. SBR kemudian bergegas meninggalkan warung dan mengakui perbuatan mesum tersebut. Ia lantas meminta maaf.

“Tersangka juga sempat mengirimkan pesan WA kepada korban untuk meminta maaf,” ujar AKP Hajar.

Namun AR tak merespon pesan dari SBR. Ia sudah bertekat untuk melaporkan tindakan mesum yang dilakukan oleh SBR ke Mapolsek Playen.

“Kami masih terus melakukan penyidikan, kalau dari pengakuan tersangka dia dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol,” papar dia.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan selama 1×24 jam, SBR ditetapkan menjadi tersangka tindakan asusila. Namun demikian karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan ia tidak ditahan.

Berita Lainnya  Bakar Pintu Ruang Kepala Sekolah, Pencuri Jarah SD N Piyaman 1

“Kalau proses hukum terus berjalan, pengadilan nanti yang menentukan,” pungkas Hajar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis7 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler