fbpx
Connect with us

Kriminal

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SBR Mengaku Gemas dengan Bentuk Payudara Penjual Angkringan

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Kepolisian Sektor Playen terus mengembangkan kasus asusila yang dilakukan oleh SBR warga Kalurahan Plembutan, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan SBR akan dijerat dengan pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kepada polisi, SBR mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergoda dengan bentuk payudara AR.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, tindakan asusila SBR terjadi di warung angkringan milik AR warga Kalurahan Playen di Jalan Paliyan Playen Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen Senin (12/10/2020) siang sekitar pukul 12.05 WIB. SBR yang memang sudah langganan di angkringan AR lantas mendekat.

Pria lajang berbadan tambun ini mengaku sengaja menyolek payudara kiri AR menggunakan kunci sepeda motornya. SBR mengaku tergoda dan gemas dengan payudara AR. SBR lantas tak bisa menahan hasratnya dengan mencolek payudara AR.

Berita Lainnya  Kalah Judi dan Mabuk, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Penglajon

AR sempat membuatkan minum namun aksi SBR kembali dilakukan dengan kembali menyolek payudara sisi kanan,” ujar AKP Hajar, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya AR sempat marah-marah kepada SBR, namun ia masih meneruskan minum dan juga sempat merokok. SBR kemudian bergegas meninggalkan warung dan mengakui perbuatan mesum tersebut. Ia lantas meminta maaf.

“Tersangka juga sempat mengirimkan pesan WA kepada korban untuk meminta maaf,” ujar AKP Hajar.

Namun AR tak merespon pesan dari SBR. Ia sudah bertekat untuk melaporkan tindakan mesum yang dilakukan oleh SBR ke Mapolsek Playen.

“Kami masih terus melakukan penyidikan, kalau dari pengakuan tersangka dia dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol,” papar dia.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan selama 1×24 jam, SBR ditetapkan menjadi tersangka tindakan asusila. Namun demikian karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan ia tidak ditahan.

“Kalau proses hukum terus berjalan, pengadilan nanti yang menentukan,” pungkas Hajar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler