fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dorong Urus Izin PIRT, Pelaku UMKM Diminta Berikan Jaminan Kepada Konsumen

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di olahan makanan memperhatikan perizinan pangan industri rumah tangga (PIRT). Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan keperacayaan para konsumen bahwa produk makanan tersebut layak konsumsi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, Sih Supriyana mengatakan saat ini sudah ada 852 pelaku UMKM yang olahannya terdaftar pada sertifikasi keamanan jenis PIRT ini. Setiap tahunnya dinas berupaya memberikan fasilitasi ke para UMKM agar produk olahan makanan mereka memiliki perizinan.

“Kami kerja sama lintas organisasi dalam kepengurusan perizinan ini. Antusias pelaku usaha juga bagus, kami tingkatkan kembali,” kata Sih Supriyana, Rabu (31/03/2021).

Dinas juga mendorong para pelaku usaha olahan makanan yang belum memiliki perizinan tersebut juga segera mendaftarkan ke dinas terkait. Sehingga hasil olahan mereka dapat lebih dipercayai oleh para konsumen dan jangkuan pemasarannya lebih luas kembali.

“Sekarang ini setiap toko, swalayan, toko modern, mini market menghendaki untuk produk UMKM yang masuk dipasarkan dalam usaha dagangnya harus memiliki minimal sertifikasi PIRT. Sebagai bentuk jaminan kepada para konsumen,” imbuh dia.

Dalam pengurusan PIRT ini tidaklah terlalu rumit. Hanya mendaftarkan ke dinas, kemudian nantinya akan dilakukan pengecekan, apakah komponen yang digunakan dan alat produksinya memenuhi standar yang ditentukan atau tidak.

Berita Lainnya  Anggaran Dipotong, Program Rehabilitasi 4 Puskesmas di Gunungkidul Ditunda

“Kalau sertifikasi Halal sudah ada tapi baru beberapa,” imbuhnya.

Perizinan dan sertifikasi ini juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016. Dimana para pelaku usaha yang bergerak dibidang olahan makanan diharapkan memiliki PIRT. Jika melanggar peraturan tentunya akan diberikan sanksi ringan hingga berat.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Abdul Azis mengatakan Dinkes secara rutin melakukan pemantauan dan monitoring terhadap peredaran pangan di Gunungkidul baik pre market maupun post market. Pre market dilakukan pada industri rumah tangga yang belum memiliki nomor PIRT. Kemudian post market di lakukan terhadap perdaran hasil olahan yang telah memiliki Nomor PIRT.

“Hasil pemantauan masih ada beberapa olahan pangan di Gunungkidul yang belum memiliki izin terutama olahan pangan yg berasal dari luar kabupaten sehingga dinkes kesulitan menelusur dan melakukan pembinaan. Kalau yang dari Gunungkidul sudah sebagian ada nomor PIRT,” kata Azis.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler