Pemerintahan
Dorong Urus Izin PIRT, Pelaku UMKM Diminta Berikan Jaminan Kepada Konsumen
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di olahan makanan memperhatikan perizinan pangan industri rumah tangga (PIRT). Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan keperacayaan para konsumen bahwa produk makanan tersebut layak konsumsi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, Sih Supriyana mengatakan saat ini sudah ada 852 pelaku UMKM yang olahannya terdaftar pada sertifikasi keamanan jenis PIRT ini. Setiap tahunnya dinas berupaya memberikan fasilitasi ke para UMKM agar produk olahan makanan mereka memiliki perizinan.
“Kami kerja sama lintas organisasi dalam kepengurusan perizinan ini. Antusias pelaku usaha juga bagus, kami tingkatkan kembali,” kata Sih Supriyana, Rabu (31/03/2021).
Dinas juga mendorong para pelaku usaha olahan makanan yang belum memiliki perizinan tersebut juga segera mendaftarkan ke dinas terkait. Sehingga hasil olahan mereka dapat lebih dipercayai oleh para konsumen dan jangkuan pemasarannya lebih luas kembali.
“Sekarang ini setiap toko, swalayan, toko modern, mini market menghendaki untuk produk UMKM yang masuk dipasarkan dalam usaha dagangnya harus memiliki minimal sertifikasi PIRT. Sebagai bentuk jaminan kepada para konsumen,” imbuh dia.
Dalam pengurusan PIRT ini tidaklah terlalu rumit. Hanya mendaftarkan ke dinas, kemudian nantinya akan dilakukan pengecekan, apakah komponen yang digunakan dan alat produksinya memenuhi standar yang ditentukan atau tidak.
“Kalau sertifikasi Halal sudah ada tapi baru beberapa,” imbuhnya.
Perizinan dan sertifikasi ini juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016. Dimana para pelaku usaha yang bergerak dibidang olahan makanan diharapkan memiliki PIRT. Jika melanggar peraturan tentunya akan diberikan sanksi ringan hingga berat.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Abdul Azis mengatakan Dinkes secara rutin melakukan pemantauan dan monitoring terhadap peredaran pangan di Gunungkidul baik pre market maupun post market. Pre market dilakukan pada industri rumah tangga yang belum memiliki nomor PIRT. Kemudian post market di lakukan terhadap perdaran hasil olahan yang telah memiliki Nomor PIRT.
“Hasil pemantauan masih ada beberapa olahan pangan di Gunungkidul yang belum memiliki izin terutama olahan pangan yg berasal dari luar kabupaten sehingga dinkes kesulitan menelusur dan melakukan pembinaan. Kalau yang dari Gunungkidul sudah sebagian ada nomor PIRT,” kata Azis.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
