Politik
Empat Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul





Wonosari,(pidjar.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kendati demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku para napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena masa hukuman mereka kurang dari 5 tahun penjara.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan selepas dilakukannya pendaftaran pada Mei lalu, pihak KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang telah diserahkan. Hasilnya, terdapat 80 persen berkas bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan karena belum lengkap. Selain itu, dari data yang telah diserahkan ini terdapat 4 bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Iya ada 4 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana,” papar Andang Nugroho.
Kendati demikian sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Adapun KPU sendiri tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan identitas, kasus hukum dan partai pengusungnya.
“Selain itu, karena ancaman hukuman mereka saat itu kurang dari 5 tahun maka mereka tidak perlu mengumumkan ke publik. Sebab yang wajib mengumumkan ke publik itu bila mantan nai ini dituntut lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” imbuh dia.





Lebih lanjut ia mengatakan, 80 persen berkas para bacaleg ini memang belum lengkap mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari Pengadilan Negeri yang belum sesuai ketentuan, kesalahan input data kesehatan, dan beberapa kekurangan lainnya.
“Dari pengecekan dan verifikasi yang dilakukan baru 20 persen data yang telah lengkap. Hampir semua partai politik perlu melakukan perbaikan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bacaleg terhitung 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bacaleg dan partai politik. Menurutnya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengumpulan berkas yang kurang ini tidak akan seribet pada saat pendaftaran kemarin.
Ia mengatakan, sejumlah tahapan menjelang Pemilu 2024 telah dilalui. Saat ini tahapan yang lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil pendataan dan pencermatan yang dolakikan terdapat 613.155 orang yang ditetapkan sebagai pemilih tetap.
“Rinciannya 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki,” terang Ahmadi Ruslan Hani.

-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar Disdik Gunungkidul, Polda DIY Turun Tangan
-
Sosial2 hari yang lalu
Sudah Diresmikan Prabowo Subianto, Bantuan Sumur Bor Tak Keluar Air
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Sosial2 minggu yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Peristiwa7 hari yang lalu
Gerayangi Pelayan Restoran, Oknum Dukuh Digerudug Warga
-
Sosial3 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum2 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga