Politik
Empat Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kendati demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku para napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena masa hukuman mereka kurang dari 5 tahun penjara.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan selepas dilakukannya pendaftaran pada Mei lalu, pihak KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang telah diserahkan. Hasilnya, terdapat 80 persen berkas bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan karena belum lengkap. Selain itu, dari data yang telah diserahkan ini terdapat 4 bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Iya ada 4 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana,” papar Andang Nugroho.
Kendati demikian sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Adapun KPU sendiri tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan identitas, kasus hukum dan partai pengusungnya.
“Selain itu, karena ancaman hukuman mereka saat itu kurang dari 5 tahun maka mereka tidak perlu mengumumkan ke publik. Sebab yang wajib mengumumkan ke publik itu bila mantan nai ini dituntut lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, 80 persen berkas para bacaleg ini memang belum lengkap mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari Pengadilan Negeri yang belum sesuai ketentuan, kesalahan input data kesehatan, dan beberapa kekurangan lainnya.
“Dari pengecekan dan verifikasi yang dilakukan baru 20 persen data yang telah lengkap. Hampir semua partai politik perlu melakukan perbaikan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bacaleg terhitung 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bacaleg dan partai politik. Menurutnya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengumpulan berkas yang kurang ini tidak akan seribet pada saat pendaftaran kemarin.
Ia mengatakan, sejumlah tahapan menjelang Pemilu 2024 telah dilalui. Saat ini tahapan yang lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil pendataan dan pencermatan yang dolakikan terdapat 613.155 orang yang ditetapkan sebagai pemilih tetap.
“Rinciannya 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki,” terang Ahmadi Ruslan Hani.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
