Politik
Empat Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kendati demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku para napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena masa hukuman mereka kurang dari 5 tahun penjara.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan selepas dilakukannya pendaftaran pada Mei lalu, pihak KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang telah diserahkan. Hasilnya, terdapat 80 persen berkas bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan karena belum lengkap. Selain itu, dari data yang telah diserahkan ini terdapat 4 bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Iya ada 4 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana,” papar Andang Nugroho.
Kendati demikian sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Adapun KPU sendiri tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan identitas, kasus hukum dan partai pengusungnya.
“Selain itu, karena ancaman hukuman mereka saat itu kurang dari 5 tahun maka mereka tidak perlu mengumumkan ke publik. Sebab yang wajib mengumumkan ke publik itu bila mantan nai ini dituntut lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, 80 persen berkas para bacaleg ini memang belum lengkap mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari Pengadilan Negeri yang belum sesuai ketentuan, kesalahan input data kesehatan, dan beberapa kekurangan lainnya.
“Dari pengecekan dan verifikasi yang dilakukan baru 20 persen data yang telah lengkap. Hampir semua partai politik perlu melakukan perbaikan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bacaleg terhitung 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bacaleg dan partai politik. Menurutnya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengumpulan berkas yang kurang ini tidak akan seribet pada saat pendaftaran kemarin.
Ia mengatakan, sejumlah tahapan menjelang Pemilu 2024 telah dilalui. Saat ini tahapan yang lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil pendataan dan pencermatan yang dolakikan terdapat 613.155 orang yang ditetapkan sebagai pemilih tetap.
“Rinciannya 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki,” terang Ahmadi Ruslan Hani.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga1 hari yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik2 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik3 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Olahraga1 hari yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik