fbpx
Connect with us

Politik

Empat Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kendati demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku para napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena masa hukuman mereka kurang dari 5 tahun penjara.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan selepas dilakukannya pendaftaran pada Mei lalu, pihak KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang telah diserahkan. Hasilnya, terdapat 80 persen berkas bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan karena belum lengkap. Selain itu, dari data yang telah diserahkan ini terdapat 4 bacaleg yang merupakan mantan narapidana.

“Iya ada 4 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana,” papar Andang Nugroho.

Berita Lainnya  Pemilu 2019, Bupati Badingah Tegaskan Pilih Netral

Kendati demikian sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Adapun KPU sendiri tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan identitas, kasus hukum dan partai pengusungnya.

“Selain itu, karena ancaman hukuman mereka saat itu kurang dari 5 tahun maka mereka tidak perlu mengumumkan ke publik. Sebab yang wajib mengumumkan ke publik itu bila mantan nai ini dituntut lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, 80 persen berkas para bacaleg ini memang belum lengkap mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari Pengadilan Negeri yang belum sesuai ketentuan, kesalahan input data kesehatan, dan beberapa kekurangan lainnya.

Berita Lainnya  Suharno Resmi Mundur Dari PDIP, Ketua DPRD Gunungkidul Dipastikan Berganti

“Dari pengecekan dan verifikasi yang dilakukan baru 20 persen data yang telah lengkap. Hampir semua partai politik perlu melakukan perbaikan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bacaleg terhitung 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bacaleg dan partai politik. Menurutnya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengumpulan berkas yang kurang ini tidak akan seribet pada saat pendaftaran kemarin.

Ia mengatakan, sejumlah tahapan menjelang Pemilu 2024 telah dilalui. Saat ini tahapan yang lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil pendataan dan pencermatan yang dolakikan terdapat 613.155 orang yang ditetapkan sebagai pemilih tetap.

“Rinciannya 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki,” terang Ahmadi Ruslan Hani.

Berita Lainnya  Gaet Perhatian Kaum Wanita dan Millenial, Caleg Ini Pilih Pasang Spanduk-spanduk Nyleneh

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler