fbpx
Connect with us

Politik

Empat Parpol Anyar Mendaftar ke Kesbangpol Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Mendekati tahun-tahun politik, dinamika di kalangan partai politik sedikit demi sedikit mulai terlihat. Saat ini, untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah partai politik anyar pun mulai mendaftarkan diri.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, di Kabupaten Gunungkidul terdapat beberapa partai politik baru yang telah mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Meski tergolong anyar, pastinya baik dari petugas maupun masyarakat umum tidak akan kaget sebab terdapat partai baru namun dengan wajah lama.

“Ada 4 partai baru yang mendaftarkan diri sebagai wakil di daerah,” terang Johan Eko.

Diantara yang telah mendaftar adalagPartai Ummat yang dideklarasikan oleh Amien Rais yang dulunya merupakan tokoh Partai Amanat Nasional. Kemudian Partai Gelora (Golongan Rakyat Indonesia), Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Buruh. Dengan bertambahnya partai-partai baru yang mendaftar ini, di Kabupaten Gunungkidul sendiri terdapat 21 Parpol yang berkembang dan berpotensi untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Dari partai ini telah melaporkan ke kami (Kesbangpol), mendaftarkan susunan kepengurusan sebagai wakil di Gunungkidul,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Hidup Itu Sedekah, Konsep Dalan Ombo Banyu Roto Ala Caleg Putra Daerah Ini

Adapun untuk partai Ummat, Gelora, dan Kedaulatan Rakyat ini telah mendaftarkan diri ke Kesbangpol sejak tahun lalu. Sedangkan yang mendekati momentum tahapan Pemilu kemudian mendaftar adalah Partai Buruh.

Ia mengungkapkan, surat tanda bukti terdaftar ini memang menjadi salah satu alat dalam proses verifikasi yang dilakukan. Selain ke KPU, verifikasi juga diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sepenuhnya pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU RI. Di tingkat daerah sendiri, masing-masing pimpinan daerah atau pimpinan cabang tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri di KPU daerah.

“Ketugasan kami sebatas verifikasi di daerah nantinya. Tapi itupun kami menunggu arahan dari pusat. Berkaitan dengan pendaftaran peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimulai pada Senin (01/08/2022) sampai Minggu (14/08/2022) mendatang,” terangnya.

Tahapan Pemilu 2024 pun saat ini mulai berlangsung. Hani mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan verifikasi data dan kegiatan persiapan lainnya.

Berita Lainnya  KPU Gunungkidul Tunggu Perbaikan Data Ratusan Bacaleg

Adapun nantinya KPU juga akan melakukan evaluasi terkait dengan relevansi daerah pemilihan (dapil). Jika memang dapil yang saat ini ada sudah tidak relevan dengan kondisi jumlah penduduk, bisa saja dapat berubah di tahapan yang akan datang.

“Nanti kalau sudah masuk tahapan penataan dapil akan kita evaluasi mendasari perkembangan penduduk, apakah masih relevan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Pada pemilu 2019 kemarin kita lakukan perubahan dapil,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler