Kriminal
Gasak 3 Smartphone Mahal di Sebuah Toko, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil membekuk 2 pelaku pencurian yang meresahkan warga Gedangsari selama beberapa bulan terakhir. Saat ini petugas kepolisian sendiri masih terus mendalami keterangan dari kedua pemuda yang ditangkap tersebut. Pengembangan sendiri dilakukan lantaran satu diantara dua pelaku yang dibekuk tersebut, ternyata berstatus resedivis.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Iptu Kusnan Priyono mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini berawal pada pencurian yang terjadi di sebuah toko di Padukuhan Plasan, Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Kala itu sang pemilik toko kehilangan 3 buah handphone. Akibat kejadian ini, pemilik toko, Agus Widodo menderita kerugian hingga mencapai 10 juta rupiah.
Dalam mengungkap kasus ini, Polsek Gedangsari yang dibantu oleh Unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mendapatkan sejumlah petunjuk. Didapatkan informasi bahwa beberapa unit handphone yang menyerupai HP milik Agus Widodo pernah dijual oleh PM (20) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.
“Atas petunjuk itu kemudian kami bersama dengan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ari Widodo bergerak ke Klaten untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Benar memang semua mengarah ke PM,” ucap Kusnan, Jumat (04/10/2019).
Lebih lanjut, pihaknya kembali melakukan pencarian terhadap PM yang diketahui berjualan angkringan di wilayah Pedan. Pada akhir bulan lalu, polisi lantas membekuk pelaku. Proses penangkapan sendiri berjalan tanpa perlawanan. PM yang sedang sibuk berjualan tak menyangka kedatangan polisi di warung angkringannya.
“Dari situ kemudian dikembangkan lagi, ternyata pelaku tidak hanya PM sendiri. Melainkan ada IAS (20) warga Desa Tegalrejo yang ikut terlibat dalam kasus ini,” tambah dia.
Setelah informasi dan bukti cukup kuat, petugas kemudian membekuk IAS yang tengah berada di rumahnya. Penyidikan kemudian dilakukan oleh petugas, dari pengakuan kedua pelaku barang curian tersebut dijual kemudian uangnya untuk mencari hiburan dan kebutuhan mereka.
“Barang bukti yang berhasil disita 1 hp Samsung A20, Samsung J7 dan motor Suzuki Shogun Warna Merah nopol AD 3623 WS,” imbuh mantan Kanit Laka Polres Gunungkidul.
“Untuk PM sendiri merupakan resedivis. Sementara IAS beberapa bulan lalu juga melakukan pencurian di 2 lokasi. Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Kusnan.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials