fbpx
Connect with us

Kriminal

Gasak 3 Smartphone Mahal di Sebuah Toko, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil membekuk 2 pelaku pencurian yang meresahkan warga Gedangsari selama beberapa bulan terakhir. Saat ini petugas kepolisian sendiri masih terus mendalami keterangan dari kedua pemuda yang ditangkap tersebut. Pengembangan sendiri dilakukan lantaran satu diantara dua pelaku yang dibekuk tersebut, ternyata berstatus resedivis.

Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Iptu Kusnan Priyono mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini berawal pada pencurian yang terjadi di sebuah toko di Padukuhan Plasan, Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Kala itu sang pemilik toko kehilangan 3 buah handphone. Akibat kejadian ini, pemilik toko, Agus Widodo menderita kerugian hingga mencapai 10 juta rupiah.

Berita Lainnya  Beraksi di Jalan Playen-Getas, Jambret Dibekuk Polisi

Dalam mengungkap kasus ini, Polsek Gedangsari yang dibantu oleh Unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mendapatkan sejumlah petunjuk. Didapatkan informasi bahwa beberapa unit handphone yang menyerupai HP milik Agus Widodo pernah dijual oleh PM (20) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.

“Atas petunjuk itu kemudian kami bersama dengan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ari Widodo bergerak ke Klaten untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Benar memang semua mengarah ke PM,” ucap Kusnan, Jumat (04/10/2019).

Lebih lanjut, pihaknya kembali melakukan pencarian terhadap PM yang diketahui berjualan angkringan di wilayah Pedan. Pada akhir bulan lalu, polisi lantas membekuk pelaku. Proses penangkapan sendiri berjalan tanpa perlawanan. PM yang sedang sibuk berjualan tak menyangka kedatangan polisi di warung angkringannya.

Berita Lainnya  Hendak ke Bali, Maling Truk Dicegat Polisi Saat Sedang Istirahat

“Dari situ kemudian dikembangkan lagi, ternyata pelaku tidak hanya PM sendiri. Melainkan ada IAS (20) warga Desa Tegalrejo yang ikut terlibat dalam kasus ini,” tambah dia.

Setelah informasi dan bukti cukup kuat, petugas kemudian membekuk IAS yang tengah berada di rumahnya. Penyidikan kemudian dilakukan oleh petugas, dari pengakuan kedua pelaku barang curian tersebut dijual kemudian uangnya untuk mencari hiburan dan kebutuhan mereka.

“Barang bukti yang berhasil disita 1 hp Samsung A20, Samsung J7 dan motor Suzuki Shogun Warna Merah nopol AD 3623 WS,” imbuh mantan Kanit Laka Polres Gunungkidul.

“Untuk PM sendiri merupakan resedivis. Sementara IAS beberapa bulan lalu juga melakukan pencurian di 2 lokasi. Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Kusnan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler