Connect with us

Hukum

Miliki Pabrik Yang Produksi Pupuk Palsu, 2 Warga Ponjong dan Karangmojo Dijerat Pasal Berlapis

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tiga warga Gunungkidul diamankan oleh petugas gabungan dalam penggrebekan pabrik granul atau pupuk palsu. Di Gunungkidul sendiri pada Rabu (26/02/2020) lalu, ada 3 lokasi pabrik pupuk palsu di Kecamatan Ponjong yang digerebek polisi. Saat ini, ketiga orang yang berperan sebagai pemilik pabrik dan pemasaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AAR warga Padukuhan Munggur, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo; Su warga Asem Lulang, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Keduanya sendiri merupakan pemilik pabrik pupuk granul di Asem Lulang dan Desa Kenteng. Sementara satu orang lainnya yakni Sup warga Kecamatan Ponjong yang berprofesi sebagai petugas pemasaran di pabrik yang berada di Padukuhan Gunungkrambil, Desa Sidorejo.

“Untuk Sup adalah petugas pemasaran pupuk palsu ini. Satu pabrik di Gunungkidul ada yang pemiliknya warga Gresik yakni AY juga sudah diamankan,” terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Menurut Kapolda, dalam operasi penggerebekan pabrik pupuk palsu ini, total ada 7 pabrik yang ditindak. Selain 3 pabrik di Gunungkidul, polisi juga menggelar penggerebekan di 4 titik di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Berita Lainnya  Butuh Alat Buat Praktek, Pelajar SMK Nggarong Piranti Internet Senilai Puluhan Juta

“Total ada 6 tersangka yang kita amankan,” paparnya.

Menurutnya ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan warga Trucuk, Klaten yang merasa janggal dengan pupuk yang ia beli. Lantaran hal itu, petani kemudian melaporkan apa yang mereka alami ke Polres Klaten. Proses penyelidikan terus dilakukan oleh petugas bahkan sampel dari pupuk itu di uji laboratorium di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Hasilnya dari tes lab yang dilakukan, pupuk tersebut memiliki kandungan di bawah standar yang berlaku. Dampaknya pun terbilang cukup merugikan petani lantaran tentunya tanaman mereka tidak bisa menyerap secara maksimal nutrisi dari pupuk tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan pergerakan ke wilayah Wonogiri dan Gunungkidul,”tambahnya.

“Produksi pupuk palsu ini di wilayah Ponjong dan Pracimantoro. Rabu siang lalu langsung digerebek oleh petugas dan aktifitas dihentikan,” imbuhnya.

Para pelaku sendiri terancam pasal berlapis dengan pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Lainnya  Tunggu Gugatan Caleg ke MK, Pengumuman Anggota DPRD Terpilih Molor Dari Jadwal

Dan Pasal 120 ayat (1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto beberapa hari lalu menerangkan jika operasi tersebut dilakukan oleh Polres Klaten. Dari Polsek dan Polres Gunungkidul hanya sekedar membantu saat proses penggrebekan. Pihaknya pun tak bisa berkomentar banyak mengenai penggerebekan tersebut.

“Dari Klaten, tadi minta untuk backup. Sementara belum bisa memberi keterangan lebih,”ucap Kompol Sunarto saat ditemui di lokasi.

Sementara itu Kepala Desa Sidorejo, Sidik membenarkan jika diwilayahnya ada pabrik pupuk yang beroperasi. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui ada berapa titik pabrik serupa yang beroperasi di wilayahnya.

Berita Lainnya  Potensi Klithih Mulai Terjadi di Gunungkidul, Begini Langkah Polres Gunungkidul

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis7 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler