fbpx
Connect with us

Pemerintahan

GTT/PTT Terancam Tak Dapat Honor BOS, Bupati Janjikan Solusi Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Angin segar didapatkan oleh para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Gunungkidul. Bupati Gunungkidul menjanjikan akan segera melakukan kajian terkait dengan keluhan para GTT dan PTT yang terancam tak bisa mendapatkan tunjangan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2018.

Kepada pidjar.com, Bupati Badingah memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul berkaitan dengan keluhan GTT/PTT tersebut.

“Kita sudah meminta data seluruh GTT dan PTT dari Disdikpora. Dalam waktu dekat ini sudah siap dan akan dikirimkan ke kami,” kata Badingah, Selasa (13/03/2018) pagi.

Diungkapkan Badingah, data yang diminta merupakan identifikasi lengkap dari seluruh GTT maupun PTT di lingkungan sekolah-sekolah. Dari data tersebut, nantinya akan dikaji, diolah sekaligus juga diklasifikasikan oleh jajarannya berkaitan dengan kompetensi yang bersangkutan.

“Data yang diminta adalah data yang lengkap, seperti nama, alamat, instansi tempat bekerja, kapan diangkat, oleh siapa hingga bagaimana selama ini pembiayaannya,” urai Badingah.

Berita Lainnya  Pendataan Dinilai Ngawur, Paguyuban Perangkat Desa se-Patuk Kompak Boikot Program Bantuan Pangan Non Tunai

Bupati sendiri meminta kepada para GTT dan PTT untuk tetap tenang dan menunggu proses di Pemkab Gunungkidul. Badingah menjanjikan akan segera memberikan solusi untuk menjawab keresahan para GTT dan PTT.

Meski demikian, solusi yang ditawarkan ini nantinya juga tak lepas dari analisis kemampuan keuangan daerah.

“Kita tunggu saja bagaimananya. Kalau proyeksinya nanti akan kita jadikan semacam tenaga harian lepas (THL),” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) menuntut solusi dari pemerintah pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Para GTT dan PTT tersebut khawatir tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari BOS yang selama ini mereka terima lantaran Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka selama ini hanya dari pihak sekolah dan bukan dari Bupati sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan anyar itu.

“Hampir semua GTT/PTT Gunungkidul dari TK-SMP Negeri hanya ber SK Kepala Sekolah. Jadi sesuai juknis BOS terbaru, kami tidak bisa dibiayai BOS,” papar Ketua FHSN, Aris Wijayanto.

Berita Lainnya  Buka Lapak di Bahu Jalan dan Trotoar, Sejumlah PKL di Kota Wonosari Akan Ditertibkan

pihaknya menuntut agar GTT/PTT di Gunungkidul bisa segera dibuatkan SK Bupati. Pasalnya, dengan SK tersebut, selain honorer diakui dan bisa dibiayai oleh dana BOS, para GTT/PTT juga bisa ikut seleksi Program Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Ancaman tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari BOS ini disebutkan Aris membuat kondisi GTT/PTT seakan semakin sengsara. Bagaimana tidak, gaji honorer di Gunungkidul saat ini hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 saja per bulannya. Apabila mendapat SK Bupati, mereka dapat menggunakan Dana Bos 2018 sebanyak 15 persen dari dana BOS yang diterima. Sedangkan kisaran dana BOS yang diterima sebesar Rp 800.000 per siswa setiap tahunnya dan untuk SMP Negeri, besaran BOS yang diterima adalah Rp1.000.000 per anak.

Berita Lainnya  Bangsal Sewoko Projo Mulai Direvitalisasi, Begini Rencana Dinas Kebudayaan

“Di tengah keterbatasan, SK pengangkatan dari Bupati akan sedikit membantu kami,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler