fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hari Pertama Kerja, 5 PNS yang Bolos Terima Ganjaran Pahit dari Bupati

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul bersama dengan Inspektorat Gunungkidul kemarin melakukan pemantauan dan pengecekan berkaitan dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja. Dari pemantauan yang dilakukan menggunakan sistem dan berkoordinasi dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing didapati ada 5 PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu (26/04/2023) tanpa adanya alasan yang jelas.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengungkapkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim BKPPD bersama dengan Inspektorat pada hari pertama masuk kerja ini terdapat 5 PNS yang tidak masuk tanpa alasan. Tim ini pun juga telah melakukan klarifikasi terhadap kepala OPD dimana para PNS ini bertugas.

Berita Lainnya  Mengembangkan Potensi Wisata Susur Goa dan Geowisata Yang Mulai Ngetrend

“Hasil klarifikasi dan didukung dengan pemeriksaan Irda (Inspektorat Daerah) ada 5 PNS yang terindikasi tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan,” papar Iskandar saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan proses selanjutnya adalah verifikasi ulang yang dilakukan oleh tim. Yang kemudian menjadi bahan pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap PNS ini.

“Sanksi disiplin yang diberikan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh dia.

Dimana untuk pemangkasan TPP karena bolos pada hari pertama masuk kerja ini sebesar 25 persen dari TPP yang diberikan pada bulan ini. Besarannya pun menyesuaikan dengan pangkat dan jabatannya. Berkaitan dengan pemotongan TPP ini, BKPPD Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Berita Lainnya  Pemkab Gunungkidul Dapat "Jatah" 51 Miliar, Dana Istimewa Bisa Dialokasikan Untuk Penanganan Covid19

Hal senada juga diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo. Adapun hasil pemeriksaan dan pemantauan yang dilakukan telah menjadi bahan untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja selepas cuti bersama lebaran. Hasil pemantauan telah diserahkan ke Bupati Gunungkidul untuk ditindak lanjuti.

“Sesuai perintah pimpinan untuk hasil pemantauan kami serahkan ke Bupati Gunungkidul dan nantinya akan dilaporkan ke Kemenpan RB,” ucap Saptoyo.

Sebelumnya, pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Saat ini, tim yang ada masih proses verifikasi data personil di masing-masing OPD.

“Kami lakukan pemantauan kehadiran ASN. Apakah ada yang bolos atau izin dengan alasan tertentu atau tidak, tentunya akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

Berita Lainnya  Puluhan Anggota Paskibra Positif Covid, 4 Dirawat di RSUD Wonosari

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler