Peristiwa
Ikut Serahkan Berkas Perbaikan, Bawaslu Laporkan Seorang PNS Warga Playen ke KASN






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam proses pemilu 2020 atau tidak netral. Dimana PNS yang diketahui berinisial SR warga Kapanewon Playen ini ikut dalam penyerahan berkas perbaikan persyaratan bapaslon independen.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, temuan dugaan kasus ketidak netralan ini saat proses penyerahan berkas perbaikan bapaslon. Saat itu petugas yang ada di KPU mendapati SR ikut dalam penyerahan berkas bapaslon independen. Dari situ, Bawaslu kemudian melakukan koodrinasi internal dan melakukan pleno.
Kemudian dari bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah pada adanya ketidak netralan seorang PNS. Kemudian, proses klarifikasi dilakukan oleh tim Bawaslu, secara sadar yang bersangkutan datang dan ikut dalam proses tahapan pemilu 2020 ini
“Intinya memang dia diduga tidak netral karena ikut dalam tahapan pemilu. Bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Sudarmanto, Jumat (07/08/2020).
“Kita sudah lakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.







Karena masuk dalam pelanggaran hukum lain maka setelah dilakukan pengkajian dan telah disimpulkan, dari Bawaslu Gunungkidul kemudian mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan dan keputusan. Nantinya dari KASN lah yang berwenang menurunkan rekomendasi atas dugaan keterlibatan PNS dalam Pemilu.
“Sudah kami kirimkan rekomendasi itu. Yang berwenang mengeluarkan sanksi adalah KASN, kalau dikami hanya memproses dan menjalankan peran pengawasan kenetralan ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk temuan dugaan ketidak netralan ikut terlibat dalam proses pemilu ini bukanlah kali pertama. Pasalnya pada periode Februari lalu dari Bawaslu juga memproses temuan tersebut.
“Ini merupakan kali ketiga kita proses temuan ketidak netralan ASN. Yang dua sebelumnya juga sudah selesai, ada rekomendasi dari KASN yang diberikan ke pemerintah daerah,” tambahn dia.
Menurut Sudarmanto, mayoritas dari mereka berdalih jika tidak mengetahui. Namun demikian dari Bawaslu tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan melakukan proses sebagaimana mestinya.
“Mayoritas peringatan atau teguran tertulis sanksinya. Itu langsung ke Pemda soalnya,” tutup dia.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib