Peristiwa
Ikut Serahkan Berkas Perbaikan, Bawaslu Laporkan Seorang PNS Warga Playen ke KASN
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam proses pemilu 2020 atau tidak netral. Dimana PNS yang diketahui berinisial SR warga Kapanewon Playen ini ikut dalam penyerahan berkas perbaikan persyaratan bapaslon independen.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, temuan dugaan kasus ketidak netralan ini saat proses penyerahan berkas perbaikan bapaslon. Saat itu petugas yang ada di KPU mendapati SR ikut dalam penyerahan berkas bapaslon independen. Dari situ, Bawaslu kemudian melakukan koodrinasi internal dan melakukan pleno.
Kemudian dari bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah pada adanya ketidak netralan seorang PNS. Kemudian, proses klarifikasi dilakukan oleh tim Bawaslu, secara sadar yang bersangkutan datang dan ikut dalam proses tahapan pemilu 2020 ini
“Intinya memang dia diduga tidak netral karena ikut dalam tahapan pemilu. Bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Sudarmanto, Jumat (07/08/2020).
“Kita sudah lakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Karena masuk dalam pelanggaran hukum lain maka setelah dilakukan pengkajian dan telah disimpulkan, dari Bawaslu Gunungkidul kemudian mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan dan keputusan. Nantinya dari KASN lah yang berwenang menurunkan rekomendasi atas dugaan keterlibatan PNS dalam Pemilu.
“Sudah kami kirimkan rekomendasi itu. Yang berwenang mengeluarkan sanksi adalah KASN, kalau dikami hanya memproses dan menjalankan peran pengawasan kenetralan ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk temuan dugaan ketidak netralan ikut terlibat dalam proses pemilu ini bukanlah kali pertama. Pasalnya pada periode Februari lalu dari Bawaslu juga memproses temuan tersebut.
“Ini merupakan kali ketiga kita proses temuan ketidak netralan ASN. Yang dua sebelumnya juga sudah selesai, ada rekomendasi dari KASN yang diberikan ke pemerintah daerah,” tambahn dia.
Menurut Sudarmanto, mayoritas dari mereka berdalih jika tidak mengetahui. Namun demikian dari Bawaslu tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan melakukan proses sebagaimana mestinya.
“Mayoritas peringatan atau teguran tertulis sanksinya. Itu langsung ke Pemda soalnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
