Peristiwa
Ikut Serahkan Berkas Perbaikan, Bawaslu Laporkan Seorang PNS Warga Playen ke KASN
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam proses pemilu 2020 atau tidak netral. Dimana PNS yang diketahui berinisial SR warga Kapanewon Playen ini ikut dalam penyerahan berkas perbaikan persyaratan bapaslon independen.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, temuan dugaan kasus ketidak netralan ini saat proses penyerahan berkas perbaikan bapaslon. Saat itu petugas yang ada di KPU mendapati SR ikut dalam penyerahan berkas bapaslon independen. Dari situ, Bawaslu kemudian melakukan koodrinasi internal dan melakukan pleno.
Kemudian dari bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah pada adanya ketidak netralan seorang PNS. Kemudian, proses klarifikasi dilakukan oleh tim Bawaslu, secara sadar yang bersangkutan datang dan ikut dalam proses tahapan pemilu 2020 ini
“Intinya memang dia diduga tidak netral karena ikut dalam tahapan pemilu. Bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Sudarmanto, Jumat (07/08/2020).
“Kita sudah lakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Karena masuk dalam pelanggaran hukum lain maka setelah dilakukan pengkajian dan telah disimpulkan, dari Bawaslu Gunungkidul kemudian mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan dan keputusan. Nantinya dari KASN lah yang berwenang menurunkan rekomendasi atas dugaan keterlibatan PNS dalam Pemilu.
“Sudah kami kirimkan rekomendasi itu. Yang berwenang mengeluarkan sanksi adalah KASN, kalau dikami hanya memproses dan menjalankan peran pengawasan kenetralan ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk temuan dugaan ketidak netralan ikut terlibat dalam proses pemilu ini bukanlah kali pertama. Pasalnya pada periode Februari lalu dari Bawaslu juga memproses temuan tersebut.
“Ini merupakan kali ketiga kita proses temuan ketidak netralan ASN. Yang dua sebelumnya juga sudah selesai, ada rekomendasi dari KASN yang diberikan ke pemerintah daerah,” tambahn dia.
Menurut Sudarmanto, mayoritas dari mereka berdalih jika tidak mengetahui. Namun demikian dari Bawaslu tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan melakukan proses sebagaimana mestinya.
“Mayoritas peringatan atau teguran tertulis sanksinya. Itu langsung ke Pemda soalnya,” tutup dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
