Sosial
Izin Lingkungan Belum Diajukan, Investor Sudah Babat Gunung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sektor pariwisata Gunungkidul menjadi daya tarik tersendiri bagi bos-bos kelas kakap negeri. Potensi yang dimiliki begitu memikat hati untuk selekasnya berinvestasi. Tentu sudah diakui dengan berderetnya tempat piknik baru, khusus di wilayah pesisir selatan.
Tingginya minat investasi dipastikan juga beriringan dengan potensi kerusakan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Salah satunya proyek yang tengah menjadi perhatian publik adalah pembangunan kawasan wisata Drini Park di Kapanewon Tanjungsari.
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan belum menerima permohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Drini Park. Namun demikian ia memperkirakan jika pengembang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk Drini Park belum ada permohonan masuk ke kantor kami, mungkin mereka sudah lewat OSS perizinannya,” ucapnya, Kamis (13/04/2023).
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan Drini Park yang saat ini sedang dalam tahap pemerataan lahan. Johan sendiri belum bisa memastikan potensi kerusakan akibat pembangunan tersebut. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengagendakan datang ke lokasi pembangunan.

“Kami belum bisa menjelaskan seperti apa kerusakannya terkait potensi kapur yang sudah dipotong. Yang jelas untuk kegiatan di kawasan lindung karst ada hal yang harus dipatuhi. Hanya saja perizinan lewat OSS kadang secara otomatis sudah keluar,” imbuh Johan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Eddy Praptono, menyebut pembangunan Drini Park masuk dalam kawasan lindung KBAK dan kawasan peruntukan hutan rakyat. Dari data perizinan yang diterima, pengembang akan membangun wisata daya tarik dan restoran di luas lahan 4,9 hektare.
“Ada dua perizinan melalui OSS yang diajukan, yaitu wisata daya tarik seluas 4 hektare dan restoran seluas 0,9 hektare,” jelasnya.
Terkait dengan potensi kerusakan KBAK, menurutnya sudah diberikan rambu-rambu agar pembangunan harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada. Disebutnya jika pengembang sudah mengajukan izin melalui OSS yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi sertifikat standar kerja, standar usaha, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tidak ada rincian berapa luas KBAK yang digunakan. Kami hanya memberi rambu sesuai kesesuaian ruang di KBAK, kalau ada kerusakan atau tidak itu menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
