Sosial
Izin Lingkungan Belum Diajukan, Investor Sudah Babat Gunung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sektor pariwisata Gunungkidul menjadi daya tarik tersendiri bagi bos-bos kelas kakap negeri. Potensi yang dimiliki begitu memikat hati untuk selekasnya berinvestasi. Tentu sudah diakui dengan berderetnya tempat piknik baru, khusus di wilayah pesisir selatan.
Tingginya minat investasi dipastikan juga beriringan dengan potensi kerusakan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Salah satunya proyek yang tengah menjadi perhatian publik adalah pembangunan kawasan wisata Drini Park di Kapanewon Tanjungsari.
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan belum menerima permohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Drini Park. Namun demikian ia memperkirakan jika pengembang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk Drini Park belum ada permohonan masuk ke kantor kami, mungkin mereka sudah lewat OSS perizinannya,” ucapnya, Kamis (13/04/2023).
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan Drini Park yang saat ini sedang dalam tahap pemerataan lahan. Johan sendiri belum bisa memastikan potensi kerusakan akibat pembangunan tersebut. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengagendakan datang ke lokasi pembangunan.

“Kami belum bisa menjelaskan seperti apa kerusakannya terkait potensi kapur yang sudah dipotong. Yang jelas untuk kegiatan di kawasan lindung karst ada hal yang harus dipatuhi. Hanya saja perizinan lewat OSS kadang secara otomatis sudah keluar,” imbuh Johan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Eddy Praptono, menyebut pembangunan Drini Park masuk dalam kawasan lindung KBAK dan kawasan peruntukan hutan rakyat. Dari data perizinan yang diterima, pengembang akan membangun wisata daya tarik dan restoran di luas lahan 4,9 hektare.
“Ada dua perizinan melalui OSS yang diajukan, yaitu wisata daya tarik seluas 4 hektare dan restoran seluas 0,9 hektare,” jelasnya.
Terkait dengan potensi kerusakan KBAK, menurutnya sudah diberikan rambu-rambu agar pembangunan harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada. Disebutnya jika pengembang sudah mengajukan izin melalui OSS yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi sertifikat standar kerja, standar usaha, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tidak ada rincian berapa luas KBAK yang digunakan. Kami hanya memberi rambu sesuai kesesuaian ruang di KBAK, kalau ada kerusakan atau tidak itu menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
