Sosial
Izin Lingkungan Belum Diajukan, Investor Sudah Babat Gunung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sektor pariwisata Gunungkidul menjadi daya tarik tersendiri bagi bos-bos kelas kakap negeri. Potensi yang dimiliki begitu memikat hati untuk selekasnya berinvestasi. Tentu sudah diakui dengan berderetnya tempat piknik baru, khusus di wilayah pesisir selatan.
Tingginya minat investasi dipastikan juga beriringan dengan potensi kerusakan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Salah satunya proyek yang tengah menjadi perhatian publik adalah pembangunan kawasan wisata Drini Park di Kapanewon Tanjungsari.
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan belum menerima permohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Drini Park. Namun demikian ia memperkirakan jika pengembang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk Drini Park belum ada permohonan masuk ke kantor kami, mungkin mereka sudah lewat OSS perizinannya,” ucapnya, Kamis (13/04/2023).
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan Drini Park yang saat ini sedang dalam tahap pemerataan lahan. Johan sendiri belum bisa memastikan potensi kerusakan akibat pembangunan tersebut. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengagendakan datang ke lokasi pembangunan.
“Kami belum bisa menjelaskan seperti apa kerusakannya terkait potensi kapur yang sudah dipotong. Yang jelas untuk kegiatan di kawasan lindung karst ada hal yang harus dipatuhi. Hanya saja perizinan lewat OSS kadang secara otomatis sudah keluar,” imbuh Johan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Eddy Praptono, menyebut pembangunan Drini Park masuk dalam kawasan lindung KBAK dan kawasan peruntukan hutan rakyat. Dari data perizinan yang diterima, pengembang akan membangun wisata daya tarik dan restoran di luas lahan 4,9 hektare.
“Ada dua perizinan melalui OSS yang diajukan, yaitu wisata daya tarik seluas 4 hektare dan restoran seluas 0,9 hektare,” jelasnya.
Terkait dengan potensi kerusakan KBAK, menurutnya sudah diberikan rambu-rambu agar pembangunan harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada. Disebutnya jika pengembang sudah mengajukan izin melalui OSS yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi sertifikat standar kerja, standar usaha, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tidak ada rincian berapa luas KBAK yang digunakan. Kami hanya memberi rambu sesuai kesesuaian ruang di KBAK, kalau ada kerusakan atau tidak itu menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Politik2 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi