fbpx
Connect with us

Sosial

Izin Lingkungan Belum Diajukan, Investor Sudah Babat Gunung

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sektor pariwisata Gunungkidul menjadi daya tarik tersendiri bagi bos-bos kelas kakap negeri. Potensi yang dimiliki begitu memikat hati untuk selekasnya berinvestasi. Tentu sudah diakui dengan berderetnya tempat piknik baru, khusus di wilayah pesisir selatan.

Tingginya minat investasi dipastikan juga beriringan dengan potensi kerusakan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Salah satunya proyek yang tengah menjadi perhatian publik adalah pembangunan kawasan wisata Drini Park di Kapanewon Tanjungsari.

Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan belum menerima permohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Drini Park. Namun demikian ia memperkirakan jika pengembang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).

Berita Lainnya  Pemerintah Akan Mengkaji Bangunan Tua di Ponjong Sebagai Cagar Budaya

“Untuk Drini Park belum ada permohonan masuk ke kantor kami, mungkin mereka sudah lewat OSS perizinannya,” ucapnya, Kamis (13/04/2023).

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan Drini Park yang saat ini sedang dalam tahap pemerataan lahan. Johan sendiri belum bisa memastikan potensi kerusakan akibat pembangunan tersebut. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengagendakan datang ke lokasi pembangunan.

“Kami belum bisa menjelaskan seperti apa kerusakannya terkait potensi kapur yang sudah dipotong. Yang jelas untuk kegiatan di kawasan lindung karst ada hal yang harus dipatuhi. Hanya saja perizinan lewat OSS kadang secara otomatis sudah keluar,” imbuh Johan.

Berita Lainnya  Mayoritas Hanya Lulusan SMA/SMK, Pemerintah Dorong Para Pencari Kerja Tingkatkan Skill

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Eddy Praptono, menyebut pembangunan Drini Park masuk dalam kawasan lindung KBAK dan kawasan peruntukan hutan rakyat. Dari data perizinan yang diterima, pengembang akan membangun wisata daya tarik dan restoran di luas lahan 4,9 hektare.

“Ada dua perizinan melalui OSS yang diajukan, yaitu wisata daya tarik seluas 4 hektare dan restoran seluas 0,9 hektare,” jelasnya.

Terkait dengan potensi kerusakan KBAK, menurutnya sudah diberikan rambu-rambu agar pembangunan harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada. Disebutnya jika pengembang sudah mengajukan izin melalui OSS yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi sertifikat standar kerja, standar usaha, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Tidak ada rincian berapa luas KBAK yang digunakan. Kami hanya memberi rambu sesuai kesesuaian ruang di KBAK, kalau ada kerusakan atau tidak itu menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Berita Lainnya  Muhammadiyah Berikan Sapi dan Lima Ekor Kambing di Mertelu

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler