Sosial
Izin Lingkungan Belum Diajukan, Investor Sudah Babat Gunung


Wonosari,(pidjar.com)–Sektor pariwisata Gunungkidul menjadi daya tarik tersendiri bagi bos-bos kelas kakap negeri. Potensi yang dimiliki begitu memikat hati untuk selekasnya berinvestasi. Tentu sudah diakui dengan berderetnya tempat piknik baru, khusus di wilayah pesisir selatan.
Tingginya minat investasi dipastikan juga beriringan dengan potensi kerusakan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Salah satunya proyek yang tengah menjadi perhatian publik adalah pembangunan kawasan wisata Drini Park di Kapanewon Tanjungsari.
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan belum menerima permohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Drini Park. Namun demikian ia memperkirakan jika pengembang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk Drini Park belum ada permohonan masuk ke kantor kami, mungkin mereka sudah lewat OSS perizinannya,” ucapnya, Kamis (13/04/2023).
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi pembangunan Drini Park yang saat ini sedang dalam tahap pemerataan lahan. Johan sendiri belum bisa memastikan potensi kerusakan akibat pembangunan tersebut. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengagendakan datang ke lokasi pembangunan.
“Kami belum bisa menjelaskan seperti apa kerusakannya terkait potensi kapur yang sudah dipotong. Yang jelas untuk kegiatan di kawasan lindung karst ada hal yang harus dipatuhi. Hanya saja perizinan lewat OSS kadang secara otomatis sudah keluar,” imbuh Johan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Eddy Praptono, menyebut pembangunan Drini Park masuk dalam kawasan lindung KBAK dan kawasan peruntukan hutan rakyat. Dari data perizinan yang diterima, pengembang akan membangun wisata daya tarik dan restoran di luas lahan 4,9 hektare.
“Ada dua perizinan melalui OSS yang diajukan, yaitu wisata daya tarik seluas 4 hektare dan restoran seluas 0,9 hektare,” jelasnya.
Terkait dengan potensi kerusakan KBAK, menurutnya sudah diberikan rambu-rambu agar pembangunan harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada. Disebutnya jika pengembang sudah mengajukan izin melalui OSS yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi sertifikat standar kerja, standar usaha, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tidak ada rincian berapa luas KBAK yang digunakan. Kami hanya memberi rambu sesuai kesesuaian ruang di KBAK, kalau ada kerusakan atau tidak itu menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Akui Peristiwa Bullying Menimpa Sejumlah Siswa Lainnya, SD Al Azhar Bina Pelaku