fbpx
Connect with us

Peristiwa

Jalani Hukuman Penjara 15 Bulan, Napi Kekerasan Terhadap Anak Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Seorang narapidana (napi) kekerkerasan pada anak yakni Giyatno warga Kapanewon Karangmojo meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari pada Jumat (21/08/2020). Dirinya diketahui menderita penyakit yang membuat kondisinya semakin memburuk dan kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari, Mujiyarto mengatakan, bedasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh medis, Giyatno menderita penyakit mandibula dexstra (tumor rahang) stadium 3 tanpa kemoterapie dengan anemia, haemaptoe, dan haematomisis. Tanggal 18 Agustus lalu, napi tersebut masuk ke rumah sakit (PKU Muhammadiyah) untuk menjalani perawatan.

Selama 4 hari di rumah sakit kondisinya tidak menampakkan pemulihan, justru memburuk. Sampai pada akhirnya Jumat sore yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhirnya. Dari pihak keluarga juga ikut menunggui didampingi dan dijaga ketat oleh petugas dari Rutan.

Berita Lainnya  Vaksinasi Massal Polres Diwarnai Kerumunan, Ribuan Orang Berjubel Desak-desakan

Memang sudah sering keluar masuk untuk pemeriksaan dan lain-lain. Awal ketahuan ada penyakit tumor rahang itu bulan Januari, dia mengeluh sakit gigi kita bawa ke RSUD untuk mendapat penanganan,” terang Mujiyarto Sabtu (22/08/2020).

Yang bersangkutan beberapa kali keluar masuk RSUD Wonosari dan rawat inap di RS Sardjito untuk pengobatan penyakitnya itu. Sebelum rawat inap dan menghembuskan nafas terakhirnya, ia juga menjalani pengobatan (kontrol) di RSUD Wonosari.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilaksanakan pemakaman.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan, Ardiyana mengatakan Giyatno merupakan narapidana kasus kekerasan pada anak. Kasusnya telah diputus oleh pengadilan dan ia terbukti bersalah harus menjalani hukuman. Sampai ia menghembuskan nafas terakhir, telah menjalani masa hukuman selama 15 bulan di Rutan Kelas IIB Wonosari.

Berita Lainnya  Ninja vs Avanza di Perempatan, Motor Remuk, Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Sudah keluar masuk rumah sakit di Wonosari dan Sardjito,”ungkapnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler