fbpx
Connect with us

Sosial

Jelang Tahun Ajaran Baru, Masyarakat Dihimbau Tak Tergiur Rayuan Rentenir

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Menjelang lebaran dan pergantian tahun ajaran baru, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran rentenir berkedok koperasi. Dalam suasana di mana masyarakat banyak membutuhkan uang semacam ini, menjadi sasaran empuk bagi para rentenir tersebut. Nantinya bukannya menyelesaikan masalah, namun masyarakatlah justru akan terjerat masalah jika berurusan dengan rentenir berkedok koperasi abal-abal tersebut. Berdasarkan data dari DKUKM, hanya ada 286 koperasi resmi di Kabupaten Gunungkidul yang menaati aturan koperasi dan sesuai edaran bupati.

Kepala Bidang Koperasi, DKUM Kabupaten Gunungkidul, Sulatip, pada bulan Februari 2019 lalu, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut dibuat untuk mencegah keberadaan koperasi ilegal dari luar daerah yang beroperasi di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Tahapan Lelang Jabatan 5 Kepala OPD Dimulai, Panitia Tunggu Pendaftar

“Koperasi dari luar daerah harus izin kepada Bupati, kemudian petugas lapangan harus menggunakan identitas koperasi yaitu ID card, surat tugas, seragam dan jam pelayanan yang jelas,” tegas Sulatip kepada pidjar.com, Kamis (23/05/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila perseorangan yang mengaku dari koperasi luar Kabupaten Gunungkidul tapi tidak memiliki izin dari bupati merupakan pelanggaran sehingga bisa dipidakan. Selain melapor kepada penegak hukum, apabila ada anggota koperasi ilegal yang merasa dirugikan bisa melapor ke laman awasikoperasi.depkop.go.id; lapor.go.id; dan kemenkopukm.go.id.

“Termasuk kalau sudah terlanjur punya hutang, hutang piutang kan cuma perdata, sedangkan hal yang dilakukan lembaga mereka kan pidana, jadi silakan kau mau gagal bayar wong mereka ilegal,” tandasnya.

Sulatip mengajak masyarakat menjelang lebaran dan tahun ajaran baru ini jika membutuhkan uang, masyarakat bisa melakukan pinjaman kepada koperasi resmi maupun bank konvensional. Ia menyadari bahwa keberadaan rentenir luar daerah maupun dari Kabupaten Gunungkidul yang berkedok koperasi bertumbuh subur.

Berita Lainnya  Semua Ditanggung APBN, Prona Tak Boleh Bebani Masyarakat

“Banyak kok koperasi resmi yang ada di tingkat desa kecamatan atau koperasi syariah, kan bunganya juga tidak menyesatkan apalagi nanti ada sistem SHU saat RAT,” ucap dia.

Ia sendiri mengaku heran lantaran keberadaan koperasi resmi di Kabupaten Gunungkidul digerus oleh rentenir berkedok koperasi. Menurutnya ada perilaku masyarakat apabila memiliki hutang, yang lebih mementingkan mengembalikan uang kepada rentenir dibanding pada koperasi resmi.

“Saya juga heran kalau sama koperasi resmi malah ngemplang, saya tidak tahu apa pola penagihan yang mempengaruhi,” pungkasnya. (Ulfah Nurul Azizah)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler