fbpx
Connect with us

Sosial

Kasus Klaim Karyawan Tak Bisa Dicairkan, PT SGI Bilang Tertib Sementara BPJS Ketenagakerjaan Nyatakan Ada Tunggakan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–PT Sport Glove Indonesia membantah keras tudingan mantan karyawannya. PT SGI bersikukuh iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya telah dibayarkan. Sebelumnya, kasus ini mencuat saat salah seorang mantan karyawan PT SGI kesulitan dalam mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Informasi yang didapat, PT SGI telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2018 silam. Sehingga kemudian BPJS menolak klaim dari mantan karyawan tersebut sebelum tunggakan yang ada tersebut dilunasi.

Pimpinan PT SGI, Ridha Mustofa menuturkan, PT SGI yang memiliki pabrik di Padukuhan Gading 2, Desa Gading, Kecamatan Playen tersebut telah rutin membayarkan jaminan ketenagakerjaan kepada para karyawannya. Perihal nasib salah satu mantan karyawan PT SGI yang tidak dapat mencairkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya pasca berhenti bekerja, Ridha menduga bahwa hal tersebut terjadi karena tidak mengikuti alur dalam pencairan. Menurutnya yang paling penting dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah surat pengantar dari perusahaan.

Berita Lainnya  Jalan Sriten Sepanjang 6,5 Kilometer Diresmikan, Masyarakat Pilangrejo Kini Punya Jalur Mulus

“Kalau tidak ke perusahaan ya tidak mungkin cair,” beber Ridha, Kamis (29/09/2019) siang.

Ia menyebut bahwa setiap pekerja yang berhenti, pihaknya selalu memberikan surat pengantar untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, Ridha mengaku belum ada satupun mantan karyawannya yang komplain terkait dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaannya. Klaim BPJS Ketenagakerjaan selalu lancar dalam situasi apapun. Bahkan misal ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sebelum BPJS Ketenagakerjaan mencairkan klaim, semuanya telah dicover oleh pihak PT SGI.

“Bisa kroscek di Rumah Sakit Nurohmah, karyawan sini kalau kecelakaan sebelum berangkat kerja larinya ke situ,” ujar anggota DPRD Gunungkidul ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul, Dhian Novita menyatakan hal yang berbeda dengan yang diutarakan Ridha Mustofa. Dhian membenarkan bahwa memang ada status tunggakan yang dilakukan PT SGI dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya. Namun kendati saat dikonfirmasi jumlah tunggakan dan berapa lama, pihaknya enggan menyebutkan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Penemuan Mayat di Semanu Diduga Korban Bunuh Diri, Keluarga Tolak Otopsi

“Ada data yang memang sifatnya prifat dan tidak boleh dipublish, tapi untuk PT SGI memang menunggak, jika mantan pekerja merasa dirugikan bisa langsung lapor Disnaker saja karena ini berkaitan dengan hak tenaga kerja,” ujar Dhian.

Pihaknya pun hampir setiap bulan melakukan penagihan kepada perusahaan yang telat membayar. Sedikitnya ada 92 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak teratur dalam pembayaran iuran. Hal ini tentu saja merugikan hak dari karyawan itu sendiri.

“Karena aturan di kami jelas ya, untuk pencairan syarat utamanya perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja, harus tidak ada tunggakan,” katanya.

Mekanisme pembayaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS. Adapun ancaman pidana sendiri ialah delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  Berawal Terdesak Oleh Pandemi, Warga Bleberan Sulap Bonggol Jagung Dari Sampah Jadi Rupiah

Sementara itu, SPSI Cabang Gunungkidul menyoroti perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak tenaga kerjanya. Dengan alasan apapun, perusahaan tidak seyogyanya memangkas hak-hak karyawannya. Terlebih jika para karyawan sudah memenuhi kewajibannya seperti misalnya pemotongan gaji, namun tidak dipenuhi haknya.

“Prinsipnya tenaga kerja tidak boleh dirugikan. Dalam hal kasus yang dialami salah satu karyawan PT SGI ini, jelas kesalahan ada di perusahaan yang tidak menyetorkan hasil pemotongan gaji karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apapun yang terjadi meskipun perusahaan tutup sekalipun, BPJS Ketenagakerjaa berkewajiban untuk menagihnya kepada pihak terkait yaitu perusahaan,” ujar Ketua SPSI Kabupaten Gunungkidul, Agus Santosa.

Sehingga, lanjut Agus, apabila kasus yang menerpa karyawan PT SGI tidak terselesaikan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga masalah selesai. Karena jika terus menerus dibiarkan, kasus serupa bisa saja terus mengancam tenaga kerja.

“Intinya tenaga kerja tidak boleh dirugikan,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler