Pemerintahan
Kasus Perceraian di Gunungkidul, Gugatan Dari Istri Dominan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 kemarin cenderung mengalami penurunan. Meski begitu, jumlah penurunan sendiri memang tak terlalu signifikan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosari, berbagai faktor mempengaruhi gugatan perceraian dilayangkan baik oleh suami maupun istri.
Data yang ada menyebutkan tahun 2022 kemarin tercatat ada 948 kasus cerai gugat (istri). Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 3,85 persen jika dibandingkan dengan jumlah kasus cerai gugat di tahun 2021 yang mencapai 986 gugatan. Sedangkan cerai talak (suami) tahun 2022 tercatat ada 344 kasus turun 10,88 persen dari tahun 2021 yang mencapai 386 kasus.
“Tahun 2022 kasus perceraian mengalami penurunan. Namun untuk izin poligami ada 5 pengajuan, sedangkan tahun 2021 ada 3 kasus,” ucap Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul (Wonosari), Khoiril Basyar.
Kasus perceraian setiap tahunnya memang tergolong banyak. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka, alasan terlampir didominasi oleh konflik berkepanjangan pasutri ini. Misalnya saja karena adanya orang ketiga dalam pernikahan.
Dengan kondisi demikian mengakibatkan rumah tangga mereka tidak harmonis dan memilih untuk berpisah. Namun demikian juga ada alasan-alasan seperti ekonomi dan lainnya. Namun biasanya sebelum memasuki tahapan lebih jauh (sidang) biasanya dilakukan mediasi terhadap pasutri tersebut dengan harapan hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki lagi.

Tak hanya masyarakat umum yang mengajukan perceraian, Aparatur Sipil Negara pun juga ada yang mengajukan perceraian. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menegaskan perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yelah diatur sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada ASN sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku,” ucap Iskandar.
Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa ASN yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah ASN ini dijatuhi sanksi oleh pimpinan
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
