Pemerintahan
Kasus Perceraian di Gunungkidul, Gugatan Dari Istri Dominan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 kemarin cenderung mengalami penurunan. Meski begitu, jumlah penurunan sendiri memang tak terlalu signifikan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosari, berbagai faktor mempengaruhi gugatan perceraian dilayangkan baik oleh suami maupun istri.
Data yang ada menyebutkan tahun 2022 kemarin tercatat ada 948 kasus cerai gugat (istri). Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 3,85 persen jika dibandingkan dengan jumlah kasus cerai gugat di tahun 2021 yang mencapai 986 gugatan. Sedangkan cerai talak (suami) tahun 2022 tercatat ada 344 kasus turun 10,88 persen dari tahun 2021 yang mencapai 386 kasus.
“Tahun 2022 kasus perceraian mengalami penurunan. Namun untuk izin poligami ada 5 pengajuan, sedangkan tahun 2021 ada 3 kasus,” ucap Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul (Wonosari), Khoiril Basyar.
Kasus perceraian setiap tahunnya memang tergolong banyak. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka, alasan terlampir didominasi oleh konflik berkepanjangan pasutri ini. Misalnya saja karena adanya orang ketiga dalam pernikahan.
Dengan kondisi demikian mengakibatkan rumah tangga mereka tidak harmonis dan memilih untuk berpisah. Namun demikian juga ada alasan-alasan seperti ekonomi dan lainnya. Namun biasanya sebelum memasuki tahapan lebih jauh (sidang) biasanya dilakukan mediasi terhadap pasutri tersebut dengan harapan hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki lagi.

Tak hanya masyarakat umum yang mengajukan perceraian, Aparatur Sipil Negara pun juga ada yang mengajukan perceraian. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menegaskan perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yelah diatur sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada ASN sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku,” ucap Iskandar.
Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa ASN yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah ASN ini dijatuhi sanksi oleh pimpinan
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial6 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan3 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Kriminal2 hari yang laluKorban Kasus Viral Penculikan dan Penyiksaan Ternyata Dilaporkan Kasus Pembacokan di Polsek Saptosari, 8 Bulan Tak Ada Kejelasan
