Pemerintahan
Kasus Perceraian di Gunungkidul, Gugatan Dari Istri Dominan





Wonosari,(pidjar.com)–Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 kemarin cenderung mengalami penurunan. Meski begitu, jumlah penurunan sendiri memang tak terlalu signifikan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosari, berbagai faktor mempengaruhi gugatan perceraian dilayangkan baik oleh suami maupun istri.
Data yang ada menyebutkan tahun 2022 kemarin tercatat ada 948 kasus cerai gugat (istri). Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 3,85 persen jika dibandingkan dengan jumlah kasus cerai gugat di tahun 2021 yang mencapai 986 gugatan. Sedangkan cerai talak (suami) tahun 2022 tercatat ada 344 kasus turun 10,88 persen dari tahun 2021 yang mencapai 386 kasus.
“Tahun 2022 kasus perceraian mengalami penurunan. Namun untuk izin poligami ada 5 pengajuan, sedangkan tahun 2021 ada 3 kasus,” ucap Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul (Wonosari), Khoiril Basyar.
Kasus perceraian setiap tahunnya memang tergolong banyak. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka, alasan terlampir didominasi oleh konflik berkepanjangan pasutri ini. Misalnya saja karena adanya orang ketiga dalam pernikahan.
Dengan kondisi demikian mengakibatkan rumah tangga mereka tidak harmonis dan memilih untuk berpisah. Namun demikian juga ada alasan-alasan seperti ekonomi dan lainnya. Namun biasanya sebelum memasuki tahapan lebih jauh (sidang) biasanya dilakukan mediasi terhadap pasutri tersebut dengan harapan hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki lagi.





Tak hanya masyarakat umum yang mengajukan perceraian, Aparatur Sipil Negara pun juga ada yang mengajukan perceraian. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menegaskan perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yelah diatur sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada ASN sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku,” ucap Iskandar.
Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa ASN yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah ASN ini dijatuhi sanksi oleh pimpinan

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial1 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sosok Soleh Eko Wibowo, Rela Mulung Usai Pulang Sekolah Demi Bantu Ekonomi Keluarga
-
Hukum3 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Sosial2 minggu yang lalu
Berjualan Sayur Setelah Pulang Sekolah, Pelajar Gunungkidul Ini Berhasil Raup Omzet 100 Juta Per Bulan