Pemerintahan
Kebijakan Berbeda Dengan Pusat, Gaji ke-13 PNS Pemkab Gunungkidul Tak Diterimakan Berbarengan Dengan Gaji Reguler
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Keuangan Republik Indonesia memastikan pencairan gaji ke 13 yang akan diterimakan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan diterimakan pada bulan Juli 2019 mendatang. Dalam pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji bulanan (reguler) maupun pensiunan. Namun untuk di Kabupaten Gunungkidul, memiliki kebijakan tersendiri dimana akan dilakukan pada minggu pertama sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah DIY.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Mugiyono mengatakan jika Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kesepakatan tersendiri dalam pencairan gaji ke 13. Jika peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019 menyebutkan pencairan akan dilakukan bersamaan dengan gaji reguler, kesepakatan pemerintah kabupaten dan Kota di DIY pencairannya tidak akan bebarengan. Meski dalam minggu yang sama namun untuk tanggalnya akan berbeda. Disepakati, gaji ke-13 untuk kalangan Pemkab Gunungkidul akan dicairkan pada tanggal 3 Juli 2019 mendatang.
“Kesepakatan di DIY akan diberikan di minggu pertama bulan Juli, tapi tidak berbarengan dengan gaji reguler,” ucap Mugiyono, Selasa (18/06/2019).
Lebih lanjut, dari pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar 39 miliar rupiah untuk pemberian gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif. Dana tersebut tersumber dari APBD Gunungkidul, masing-masing pegawai pun akan mendapatkan gaji ke 13 yang tidak sama. Hal ini diseusaikan dengan golongan dan kedudukan PNS.
Pencairan gaji ke 13 sendiri dikatakan Mugiyono memang dicairkan pada pertengahan tahun, hal ini lantaran fungsi dari gaji ke 13 untuk meringankan beban PNS dalam membiayai pendidikan anak pegawai. Momentum masuk sekolah seperti sekarang ini, tidak dipungkiri jika kebutuhan khususnya keuangan akan membengkak.

“Harapannya memang untuk membantu keuangan ASN, untuk biaya sekolah anak-anaknya,” imbuh dia.
Adapun besaran gaji ke 13 ASN aktif yakni bedasarkan hitungan gaji pokok pada bulan sebelumnya, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum lainnya. Terlebih selama beberapa bulan terakhir ASN mendapatkan kenaikan gaji beberapa persen, sehingga gaji ke 13 tahun ini yang diterima akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk pensiunan besaran gaji ke 13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Namun demikian, untuk pensiunan bukan ranah pemerintah daerah dalam pemberian ini, melainkan dari pemerintah pusat secara langsung.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
