Pemerintahan
Kebijakan Berbeda Dengan Pusat, Gaji ke-13 PNS Pemkab Gunungkidul Tak Diterimakan Berbarengan Dengan Gaji Reguler
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Keuangan Republik Indonesia memastikan pencairan gaji ke 13 yang akan diterimakan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan diterimakan pada bulan Juli 2019 mendatang. Dalam pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji bulanan (reguler) maupun pensiunan. Namun untuk di Kabupaten Gunungkidul, memiliki kebijakan tersendiri dimana akan dilakukan pada minggu pertama sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah DIY.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Mugiyono mengatakan jika Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kesepakatan tersendiri dalam pencairan gaji ke 13. Jika peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019 menyebutkan pencairan akan dilakukan bersamaan dengan gaji reguler, kesepakatan pemerintah kabupaten dan Kota di DIY pencairannya tidak akan bebarengan. Meski dalam minggu yang sama namun untuk tanggalnya akan berbeda. Disepakati, gaji ke-13 untuk kalangan Pemkab Gunungkidul akan dicairkan pada tanggal 3 Juli 2019 mendatang.
“Kesepakatan di DIY akan diberikan di minggu pertama bulan Juli, tapi tidak berbarengan dengan gaji reguler,” ucap Mugiyono, Selasa (18/06/2019).
Lebih lanjut, dari pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar 39 miliar rupiah untuk pemberian gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif. Dana tersebut tersumber dari APBD Gunungkidul, masing-masing pegawai pun akan mendapatkan gaji ke 13 yang tidak sama. Hal ini diseusaikan dengan golongan dan kedudukan PNS.
Pencairan gaji ke 13 sendiri dikatakan Mugiyono memang dicairkan pada pertengahan tahun, hal ini lantaran fungsi dari gaji ke 13 untuk meringankan beban PNS dalam membiayai pendidikan anak pegawai. Momentum masuk sekolah seperti sekarang ini, tidak dipungkiri jika kebutuhan khususnya keuangan akan membengkak.

“Harapannya memang untuk membantu keuangan ASN, untuk biaya sekolah anak-anaknya,” imbuh dia.
Adapun besaran gaji ke 13 ASN aktif yakni bedasarkan hitungan gaji pokok pada bulan sebelumnya, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum lainnya. Terlebih selama beberapa bulan terakhir ASN mendapatkan kenaikan gaji beberapa persen, sehingga gaji ke 13 tahun ini yang diterima akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk pensiunan besaran gaji ke 13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Namun demikian, untuk pensiunan bukan ranah pemerintah daerah dalam pemberian ini, melainkan dari pemerintah pusat secara langsung.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
