Pemerintahan
Kebijakan Berbeda Dengan Pusat, Gaji ke-13 PNS Pemkab Gunungkidul Tak Diterimakan Berbarengan Dengan Gaji Reguler
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Keuangan Republik Indonesia memastikan pencairan gaji ke 13 yang akan diterimakan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan diterimakan pada bulan Juli 2019 mendatang. Dalam pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji bulanan (reguler) maupun pensiunan. Namun untuk di Kabupaten Gunungkidul, memiliki kebijakan tersendiri dimana akan dilakukan pada minggu pertama sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah DIY.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Mugiyono mengatakan jika Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kesepakatan tersendiri dalam pencairan gaji ke 13. Jika peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019 menyebutkan pencairan akan dilakukan bersamaan dengan gaji reguler, kesepakatan pemerintah kabupaten dan Kota di DIY pencairannya tidak akan bebarengan. Meski dalam minggu yang sama namun untuk tanggalnya akan berbeda. Disepakati, gaji ke-13 untuk kalangan Pemkab Gunungkidul akan dicairkan pada tanggal 3 Juli 2019 mendatang.
“Kesepakatan di DIY akan diberikan di minggu pertama bulan Juli, tapi tidak berbarengan dengan gaji reguler,” ucap Mugiyono, Selasa (18/06/2019).
Lebih lanjut, dari pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar 39 miliar rupiah untuk pemberian gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif. Dana tersebut tersumber dari APBD Gunungkidul, masing-masing pegawai pun akan mendapatkan gaji ke 13 yang tidak sama. Hal ini diseusaikan dengan golongan dan kedudukan PNS.
Pencairan gaji ke 13 sendiri dikatakan Mugiyono memang dicairkan pada pertengahan tahun, hal ini lantaran fungsi dari gaji ke 13 untuk meringankan beban PNS dalam membiayai pendidikan anak pegawai. Momentum masuk sekolah seperti sekarang ini, tidak dipungkiri jika kebutuhan khususnya keuangan akan membengkak.

“Harapannya memang untuk membantu keuangan ASN, untuk biaya sekolah anak-anaknya,” imbuh dia.
Adapun besaran gaji ke 13 ASN aktif yakni bedasarkan hitungan gaji pokok pada bulan sebelumnya, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum lainnya. Terlebih selama beberapa bulan terakhir ASN mendapatkan kenaikan gaji beberapa persen, sehingga gaji ke 13 tahun ini yang diterima akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk pensiunan besaran gaji ke 13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Namun demikian, untuk pensiunan bukan ranah pemerintah daerah dalam pemberian ini, melainkan dari pemerintah pusat secara langsung.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
