Pendidikan
Kebijakan Menteri Nadiem Jadi Angin Segar Bagi Guru dan Pegawai Honorer
Wonosari,(pidjar.com)–Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau biasa disebut tenaga honorer baik sekolah negeri maupun swasta akan sedikit merasa lega. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem baru-baru ini mengeluarkan kebijakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk menggaji GTT/PTT dengan ketentuan maksimal 50%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS dengan sejumlah persyaratan. Adapun yang pertama yakni guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Itupun tergantung kondisi sekolah, kalau jumlah guru PNS sudah tercukupi ya penggunaan otonomi dana BOS berada di tangan kepala sekolah,” jelas Bahron, Kamis (13/02/2020).
Namun demikian, pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis. Mengingat muncul kabar bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan sekolah dengan kategori 3 T atau terluar, terdalam dan tertinggal.
“Masih menunggu juknis, apakah sekolah reguler di Gunungkidul masuk pada kategori tersebut,” imbuh dia.
Dikatakan Bahron, selama ini dana BOS digunakan untuk operasional siswa. Bukan untuk menggaji GTT maupun PTT. Besarannya pun beragam untuk siswa SD, SMP, SMA/K per siswa per tahunnya.
Adapun jumlah untuk siswa SD Rp. 900.000,- per siswa per tahun, SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun, SMK Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Sementara, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengapresiasi positif kebijakan Mendikbud ini. Pihaknya pun menanti petunjuk teknis dari kebijakan yang dikeluarkan 5 Februari 2020 lalu.
“Tentu teman-teman GTT/PTT mengapresasi jika ini benar, tertutama untuk GTT PTT non kategori dan berusia lebih dari 35 tahun,” ucap Aris.
Dalam waktu dekat ini, Aris sendiri hendak bertandang ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas bersama Mendikbud. Dalam Rakornas nantinya akan dibahas payung hukum tentang keberadaan guru dan Tenaga Kepedidikan Non Kategori dan sudah berusia lebih dari 35 tahun.
“Intinya kami hendak mendesak pemerintah segera mengeluarkan Kepres, biar nasibnya jelas dan tidak terkatung-katung,” ujar dia.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata6 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini