Pendidikan
Kebijakan Menteri Nadiem Jadi Angin Segar Bagi Guru dan Pegawai Honorer
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau biasa disebut tenaga honorer baik sekolah negeri maupun swasta akan sedikit merasa lega. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem baru-baru ini mengeluarkan kebijakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk menggaji GTT/PTT dengan ketentuan maksimal 50%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS dengan sejumlah persyaratan. Adapun yang pertama yakni guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Itupun tergantung kondisi sekolah, kalau jumlah guru PNS sudah tercukupi ya penggunaan otonomi dana BOS berada di tangan kepala sekolah,” jelas Bahron, Kamis (13/02/2020).
Namun demikian, pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis. Mengingat muncul kabar bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan sekolah dengan kategori 3 T atau terluar, terdalam dan tertinggal.
“Masih menunggu juknis, apakah sekolah reguler di Gunungkidul masuk pada kategori tersebut,” imbuh dia.

Dikatakan Bahron, selama ini dana BOS digunakan untuk operasional siswa. Bukan untuk menggaji GTT maupun PTT. Besarannya pun beragam untuk siswa SD, SMP, SMA/K per siswa per tahunnya.
Adapun jumlah untuk siswa SD Rp. 900.000,- per siswa per tahun, SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun, SMK Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Sementara, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengapresiasi positif kebijakan Mendikbud ini. Pihaknya pun menanti petunjuk teknis dari kebijakan yang dikeluarkan 5 Februari 2020 lalu.
“Tentu teman-teman GTT/PTT mengapresasi jika ini benar, tertutama untuk GTT PTT non kategori dan berusia lebih dari 35 tahun,” ucap Aris.
Dalam waktu dekat ini, Aris sendiri hendak bertandang ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas bersama Mendikbud. Dalam Rakornas nantinya akan dibahas payung hukum tentang keberadaan guru dan Tenaga Kepedidikan Non Kategori dan sudah berusia lebih dari 35 tahun.
“Intinya kami hendak mendesak pemerintah segera mengeluarkan Kepres, biar nasibnya jelas dan tidak terkatung-katung,” ujar dia.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
