Pendidikan
Kebijakan Menteri Nadiem Jadi Angin Segar Bagi Guru dan Pegawai Honorer
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau biasa disebut tenaga honorer baik sekolah negeri maupun swasta akan sedikit merasa lega. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem baru-baru ini mengeluarkan kebijakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk menggaji GTT/PTT dengan ketentuan maksimal 50%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS dengan sejumlah persyaratan. Adapun yang pertama yakni guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Itupun tergantung kondisi sekolah, kalau jumlah guru PNS sudah tercukupi ya penggunaan otonomi dana BOS berada di tangan kepala sekolah,” jelas Bahron, Kamis (13/02/2020).
Namun demikian, pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis. Mengingat muncul kabar bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan sekolah dengan kategori 3 T atau terluar, terdalam dan tertinggal.
“Masih menunggu juknis, apakah sekolah reguler di Gunungkidul masuk pada kategori tersebut,” imbuh dia.

Dikatakan Bahron, selama ini dana BOS digunakan untuk operasional siswa. Bukan untuk menggaji GTT maupun PTT. Besarannya pun beragam untuk siswa SD, SMP, SMA/K per siswa per tahunnya.
Adapun jumlah untuk siswa SD Rp. 900.000,- per siswa per tahun, SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun, SMK Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Sementara, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengapresiasi positif kebijakan Mendikbud ini. Pihaknya pun menanti petunjuk teknis dari kebijakan yang dikeluarkan 5 Februari 2020 lalu.
“Tentu teman-teman GTT/PTT mengapresasi jika ini benar, tertutama untuk GTT PTT non kategori dan berusia lebih dari 35 tahun,” ucap Aris.
Dalam waktu dekat ini, Aris sendiri hendak bertandang ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas bersama Mendikbud. Dalam Rakornas nantinya akan dibahas payung hukum tentang keberadaan guru dan Tenaga Kepedidikan Non Kategori dan sudah berusia lebih dari 35 tahun.
“Intinya kami hendak mendesak pemerintah segera mengeluarkan Kepres, biar nasibnya jelas dan tidak terkatung-katung,” ujar dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
