fbpx
Connect with us

Sosial

Kisah Warga Piyaman, Hibahkan Tanah Untuk Pelebaran Jalan, Justru Dibangun Kios Untuk Disewakan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar)–Polemik pembangunan kios oleh Pemerintah Kalurahan Piyaman di atas tanah hibah yang diperuntukkan untuk pelebaran jalan di Padukuhan Piyaman 1, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, terus berlanjut. Keluarga menilai pembangunan kios untuk kemudian disewakan menyalahi kesepakatan awal lantaran tanah dihibahkan untuk pelebaran jalan bukan untuk yang lainnya. Lantaran menyalahi kesepekatan dan adanya kios tersebut cukup mengganggu, warga pemberi hibah menuntut agar kios tersebut segera dirobohkan.

Warga pemilik tanah, Sukini, menyampaikan, tanah yang tepat berada di depan rumahnya ini dahulu dihibahkan kepada Pemerintah Kalurahan Piyaman. Tanah ini merupakan milik orangtuanya, Mangun Sadiyem. Ia mengatakan pada waktu itu, tanah dihibahkan lantaran ada program pelebaran jalan dari Kalurahan Piyaman yang menyasar beberapa lahan termasuk milik orangtuanya. Proses pelebaran jalan sendiri berlangsung selama tiga kali dan Pemerintah Kalurahan meminta agar lahan milik orangtuanya dihibahkan untuk menyukseskan program pelebaran jalan pada waktu itu.

“Kalau tahunnya lupa, tapi waktu itu orangtua saya ya menyetujui untuk dihibahkan karena memang untuk kepentingan umum,” ucapnya saat ditemui, Jumat (14/01/2022).

Lantaran rasa saling percaya satu dengan lainnya pada saat itu, proses hibah lahan berlangsung secara lisan tanpa adanya bukti penyerahan hibah dari orangtuanya ke pihak Pemerintah Kalurahan. Namun seiring perkembangannya, lahan yang tadinya dihibahkan untuk pembangunan jalan kemudian justru dibangun kios oleh Pemerintah Kalurahan. Padahal menurutnya, di Pasar Pahing dekat dengan lahannya masih terdapat kios yang belum termanfaatkan dengan baik. Namun kemudian pemerintah malah membangun kios yang baru.

“Sudah sekitarempat tahun ini dibangun kios di atas tanah hibah dari orang tua saya. Menurut saya keliru kalau dibangun kios karena itu lahan hibah untuk jalan. Kalau pun mau membangun kios kan masih ada kios kosong di Pasar Pahing yang belum dipakai, keadaannya juga tidak terawat,” imbuh Sukini.

Ia menambahkan, pada saat proses hibah warga sekitar juga turut menyaksikan. Dalam prosesnya, memang tak hanya lahan milik orangtuanya saja yang tersasar pelebaran jalan namun juga lahan pinggir jalan milik warga lainnya juga terdampak.

Berita Lainnya  Emosi Belum Stabil, Puluhan Anak di Gunungkidul Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

“Sepanjang jalan ke selatan itu juga dulu memakan lahan warga, kemungkinan juga dihibahkan. Warga sekitar menyaksikan kok proses hibah tanahnya dahulu,” ulasnya.

Merespon tanah hibah milik orangtuanya yang dipergunakan tidak semestinya, beberapa waktu lalu ia sempat mengirimkan pengajuan sebanyak tiga kali kepada Pemerintah Kalurahan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun demikian, pengajuan yang ia sampaikan tidak mendapatkan respon dari Pemerintah Kalurahan Piyaman.

“Baru beberapa waktu kemudian saya diundang ke Kalurahan. Sewaktu di kalurahan itu disampaikan kalau Pemerintah Kalurahan sedang menelusuri tanah itu milik Pemda atau Sultan Ground,” papar Sukini.

Meskipun tidak adanya bukti hitam diatas putih atas hibah lahan milik orangtuanya, ia tetap menilai apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Piyaman keliru.

Berita Lainnya  Lima Kasus Positif, Kecamatan Semanu Terbanyak Kedua di Gunungkidul

“Keluarga meminta agar dikembalikan seperti semula, awalnya untuk jalan ya untuk jalan. Kalaupun sudah dibangun kios ya dirobohkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, kalau memang buat jalan ya tidak apa-apa. Sekarang masih berdiri satu kios, tapi itu disebelahnya sudah ada pondasi lainnya,” beber dia.

Ditambahkannya, selain menyalahi kesepakatan, pembangunan kios tersebut juga cukup mengganggu aktifitas keluarganya. Hal ini lantaran, kios di tanah hibah tersebut berada tepat di depan rumahnya. Sehingga sebagian rumah Sukini tertutup oleh bangunan kios.

Sementara itu, Lurah Piyaman, Tugino, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih proses klarifikasi dengan merunut sejarah, data otentik, serta saksi-saksi yang masih ada. Pihaknya memang tidak menemukan arsip yang menyebutkan jika tanah tersebut merupakan tanah hibah. Menurutnya, perlu ada bukti jika memang benar itu merupakan tanah yang dihibahkan untuk peruntukan pembangunan jalan.

Berita Lainnya  Dies Natalis UNY ke-56, Warga Gedangsari Disasar Ratusan Sembako Gratis

“Saksi-saksi yang masih ada termasuk BPN, dan Aset Daerah. Nah itu dari Pemda bersama BPN mungkin minggu depan mau ke lapangan, makanya itu perlu di klarifikasi biar jelas. Kita harus berhati-hati dengan persoalan tanah,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler