fbpx
Connect with us

Politik

KPU Sebut Belum Ada Pasangan yang Memanfaatkan Kampanye Daring

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah terbit pada 24 September lalu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada masa kampanye seperti saat ini dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan massa pendukung calon bupati dalam kontestasi Pilkada, pada tahun ini kampanye terbuka dilarang.

Namun sayangnya, opsi kampanye dalam jaringan seperti yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum belum juga dimanfaatkan oleh para paslon. Dalam tiga hari ini, kampanye daring seperti memanfaatkan zoom, ataupun google meet urung dilakukan. Mereka masih menggunakan cara konvensional yakni pertemuan tatap muka dengan masyarakat.

“Peserta Pilkada harus mengirimkan tembusan kepada KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye, tapi belum ada paslon yang mengadakan pertemuan dalam jaringan,” ungkap Hani, Senin (28/09/2020).

Ia mengatakan, para paslon telah melaksanakan kegiatan tatap muka dengan pertemuan terbatas. Menurutnya ada yang melibatkan 30 hingga 50 orang.

Berita Lainnya  Mayat di Pantai Ngeden Diketahui Merupakan Korban Laka Laut di Jatikontal

“Ya harapan kami peserta Pilkada banyak menggunakan kampanye dengan metode daring saja,” kata Hani.

Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan media komunikasi internet sebagai sarana untuk memutus penularan covid19. Seperti halnya yang tertuang pada PKPU Nomor 13/2020 kampanye terbuka dilarang.

“Memang yang diperbolehkan hanya sebatas dialog dengan jumlah peserta maksimal 50 orang,” kata dia.

Hani menambahkan, para peserta kampanye diminta untuk mendaftarkan 20 akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ke KPU. Seluruh peserta sudah mendaftarkan.

“Jadwal yang masuk ke kami antara satu hingga dua hari kedepan belum ada yang akan memanfaatkan media sosial ini,” jelasnya.

Terpisah, Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan, pengawasan melekat terus dilakukan oleh jajarannya di tingkat kapanewon terhadap aktivitas kampanye. Sejauh ini belum ada kampanye daring yang dilakukan oleh para peserta kontestasi Pilkada 2020.

Berita Lainnya  Uang Transportasi Kepada Simpatisan, KPU Bilang Boleh Bawaslu Sebut Pelanggaran Serius

“Kami masih fokus pada penerapan protokol kesehatan saat kampanye,” jelas dia.

Pihaknya juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul dalam menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol covid19 pada masa kampanye. Harapannya selama 71 hari masa kampanye hingga 5 Desember mendatang tidak ada penyebaran covid19 di Bumi Handayani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler