Politik
Masyarakat Tetap Bisa Nyoblos di Luar TPS Yang Ditetapkan, Begini Syaratnya
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2018/09/140_ilustrasi_pemilu_by_google_20180103155147.jpg)
![BDG](https://bankgunungkidul.co.id/images/iklan/bdg1082.gif)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241219_092452_0000.png)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241219_092453_0001.png)
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Dalam pelaksanaan Pemilu 2019mendatang, calon pemilih tidak hanya ditetapkan melalui penetapan Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan. Namun demikian, KPU juga melakukan pendataan terhadap calon pemilih dari kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, calon pemilih DPTb adalah warga yang telah terdaftar di dalam DPT. Namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP.
“Sebagai contoh kasus, seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah, pekerja yang menjalani ikatan dinas hingga para santri yang belajar keagamaan yang jauh dari tempat tinggal. Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb,” kata Hani, Jumat (14/12/2018).
Ia menjelaskan, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.
“Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Oleh karenanya, kami memberikan sosialisasi terkait dengan layanan pendataan DPTb,” katanya.
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/selamat-natal-2024_20241220_202704_0000.png)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0004-1024x389.jpg)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0002.jpg)
![](https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0003.jpg)
Layanan pengurusan DPTb sendiri akan dibuka hingga jelang pemilu berlangsung. Sementara untuk hak suara disesuaikan dengan asal domisil.
“Contoh para pelajar yang berasal dari luar provinsi hanya memeroleh satu surat suara untuk pemilihan presiden. Kemudian, jika warga yang pindah hanya lintas kecamatan dan tetap di satu daerah pemilihan tetap akan mendapatkan hak lima suara meliputi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Rencananya penetapan DPTb dilakukan 15 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan untuk kebijakan tersebut saat ini pihaknya terus melakukan sosialisai. Terlebih diberikan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials