Politik
Masyarakat Tetap Bisa Nyoblos di Luar TPS Yang Ditetapkan, Begini Syaratnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Dalam pelaksanaan Pemilu 2019mendatang, calon pemilih tidak hanya ditetapkan melalui penetapan Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan. Namun demikian, KPU juga melakukan pendataan terhadap calon pemilih dari kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, calon pemilih DPTb adalah warga yang telah terdaftar di dalam DPT. Namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP.
“Sebagai contoh kasus, seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah, pekerja yang menjalani ikatan dinas hingga para santri yang belajar keagamaan yang jauh dari tempat tinggal. Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb,” kata Hani, Jumat (14/12/2018).
Ia menjelaskan, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.
“Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Oleh karenanya, kami memberikan sosialisasi terkait dengan layanan pendataan DPTb,” katanya.

Layanan pengurusan DPTb sendiri akan dibuka hingga jelang pemilu berlangsung. Sementara untuk hak suara disesuaikan dengan asal domisil.
“Contoh para pelajar yang berasal dari luar provinsi hanya memeroleh satu surat suara untuk pemilihan presiden. Kemudian, jika warga yang pindah hanya lintas kecamatan dan tetap di satu daerah pemilihan tetap akan mendapatkan hak lima suara meliputi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Rencananya penetapan DPTb dilakukan 15 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan untuk kebijakan tersebut saat ini pihaknya terus melakukan sosialisai. Terlebih diberikan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
