fbpx
Connect with us

Politik

Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Mengaku Tak Tahu Peraturan Bawaslu Terkait Penggunaan Mobil Dinas

Diterbitkan

pada

BDG

Jogja,(pidjar.com)–Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gunungkidul dari Partai Gerinda, Ngadiyono menjalani sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Kotagede Yogyakarta. Kasus ini sendiri merupakan buntut dari insiden yang terjadi ketika kampanye calon presiden Prabowo Subianto di Sleman beberapa waktu lalu. Selain kasus penggunaan mobil dinas, Ngadiyono juga terbelit kasus dugaan penghinaan institusi negara yang telah dilaporkan ke Polda DIY oleh Bawaslu Sleman.

Dalam sidang perdana ini, beragenda pembacaan laporan dan tuntutan dari anggota Bawaslu Kabupaten Sleman serta mendengarkan jawaban atau sanggahan dari terlapor, Ngadiyono. Dalam persidangan ini pula Ngadiyono menyampaikan bantahan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Ngadiyono mengaku bahwa ia tidak tahu jika ada aturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kampanye.

Pimpinan Sidang yang juga anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, pada sidang perdana ini pihaknya sudah memeriksa kedua belah pihak. Dan karena dari pihak terlapor tidak menyiapkan jawaban secara tertulis dan disampaikan secara lisan. Pihaknya juga sudah menanyakan apakah akan ada jawaban tertulis, terlapor mengaku sudah cukup.

Berita Lainnya  Aturan Baru, PNS Bisa Daftarkan Diri Jadi Panwascam

Maka untuk memberi kesempatan terlapor atau pelapor maka sidang ditunda hingga esok hari dengan agenda pemeriksaan alat bukti penemu atau pelapor ataupun terlapor. Hari ini merupakan sidang pertama setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang akhirnya menyimpulkan jika bisa dilakukan sidang pendahuluan.

“Ini memenuhi syarat material formil untuk dilanjutkan ke persidangan,”tuturnya.

Jika dalam sidang lanjutan nanti para pihak sudah menyampaikan para bukti dan pembuktiannya cukup maka akan dilanjutkan ke proses agenda kesimpulan dan setelah itu putusan. Kecuali setelah pembuktian masing-masing tidak menyatakan kesimpulan maka agenda sidang selanjutnya adalah putusan.

Ia menambahkan, tuntutan dari pelapor terhitung cukup sederhana yaitu hanya memberikan teguran tertulis kepada Ngadiyono yang telah dituding menyalahi aturan karena menggunakan mobil dinas dalam agenda kampanye Calon Presiden yang didukung oleh terlapor. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh Ngadiyono termasuk pelanggaran administratif di samping terlapor juga baru sekali melakukan pelanggaran.

Berita Lainnya  Dilaporkan Bawaslu ke Polda DIY Lantaran Lakukan Pelecehan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Minta Maaf

“Sehingga dari pengawas pemilu (Bawaslu Sleman) masih memberi toleransi. Tetapi kalau sudah kebangetan barangkali akan diputuskan lebih. Selanjutnya kalau ada pelanggaran sama atau sejenis pelanggaran administrasi yang cukup berat maka sanksinya juga akan berat,”tambahnya.

Ia menepis jika tuntutan tersebut tergolong ringan meskipun hanya merupakan teguran tertulis. Baginya, tuntutan tersebut sudah tergolong berat karena memang sebenarnya dapat mempengaruhi elektabilitas bagi terlapor yang kini juga tengah maju kembali dalam Pileg 2019 mendatang.

Terkait dengan pelaporan Bawaslu Sleman ke Polda DIY terkait dugaan pelecehan institusi oleh Ngadiyono, ia mengaku sampai saat ini baru ada satu orang dari Bawaslu yang diperiksa. Satu orang tersebut adalah Ketua Bawaslu Sleman, dan belum ada kelanjutannya sampai saat ini.

Dalam kasus dugaan menghina Bawaslu tersebut, lanjutnya, Ngadiyono bisa terancam hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Kendati misalnya nanti diputus bersalah dan harus menjalani hukuman, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Ngadiyono kembali dalam Pileg 2019 mendatang.

Berita Lainnya  Alami Sakit Sepulang Umroh, Seorang Pasien di RSUD Wonosari Dapat Pantauan Khusus

“Putusan bersalah baik dari sidang di Bawaslu ataupun pidana umum terhadap Ngadiyono tidak akan mempengaruhi pencalegannya,”terangnya.

Sementara itu, Ngadiyono yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku jika ia sengaja menggunakan mobil dinas karena setahu dirinya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18, mobil dinas itu statusnya melekat pada pimpinan dewan. Sehingga ia yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Gunungkidul secara otomatis mobil dinas AB 9 D yang dipersoalkan Bawaslu Sleman tersebut melekat pada dirinya.

“Saya tidak tahu kalau ternyata ada dalam undang-undang Bawaslu yang menyatakan larangan tersebut,” sanggahnya.

Ia juga membantah jika acara yang dirinya di Sleman tersebut merupakan kampanye, sebab kala itu, Prabowo tidak melakukan kampanye namun hanya bersilaturahmi dengan kader Muhammadiyah di sebuah hotel di Sleman. Sehingga ia tetap membantah penggunaan mobil dinas tersebut melanggar
aturan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler