fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Melindungi Lahan Pertanian di Gunungkidul Agar Tak Tergerus Perkembangan Zaman

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Gunungkidul cukuplah luas. Sebuah hal yang cukup bisa dimaklumi mengingat mayoritas warganya yang merupakan petani. Guna mempertahankan status keberadaan lahan ini, pemerintah terus berusaha memberikan perlindungan dengan mengeluarkan regulasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi ini sangat perlu agar di masa depan, tidak ada tergerus dengan alih fungsi. Di Gunungkidul sendiri saat ini masih terdapat puluhan ribu hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono menjelaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan program dari pemerintah. Program ini menggandeng masyarakat di seluruh daerah untuk memlindungi dan mengembangkan hasil tanaman pokok bagi kemandirian. Lahan-lahan yang tersebar di 18 kecamatan yang sekiranya setiap tahun mampu menghasilkan padi masuk dalam kategori LP2B ini.

Berita Lainnya  Cegah Atlet Berprestasi Hengkang, Pemkab Berencana Buka Lowongan THL Jalur Atlet Tahun Ini

Sesuai dengan data dan review yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kemudian diturunkan ke pemerintah kabupaten, lahan yang masuk pada kategori LP2B di Gunungkidul adalah seluas 29.020 hektar. Lahan-lahan ini selama ini cukup berpengaruh pada ketersediaan pangan yang ada di Gunungkidul. Selain itu, juga ada 22.291 hektare lahan lainnya merupakan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang juga tersebar di wlayah Gunungkidul.

“Dalam kondisi bagaimana pun lahan ini mampu memproduksi tamanaman pangan. Langkah perlindungan kami ambil untuk meminimalisir alih fungsi. Total ada 51.312 hektare lahan yang masuk dalam lahan berkelanjutan,” ujar Raharjo Yuwono, Rabu (19/02/2020).

“Jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya, ketersedianaan lahan pertanian di Gunungkidul memang jauh lebih besar,” imbuh dia.

Adapun kriteria dari lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, paling tidah 1 hektare lahan yang ada mampu memproduksi padi sebanyak 3 ton. Untuk kawasan perlindungan ini tersebar hampir di seluruh kecamatan Gunungkidul, hanya saja pada masing-masing kecamatan jumlahnya berbeda.

Berita Lainnya  Hasil Uji Laboratorium Darah Sapi di Gedangsari Positif Antraks

Dalam penentuan lahan berkelanjutan ini, Dinas Pertanian dan Pangan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya. Seperti misalnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam penentuan lahan berkelanjutan. Tak hanya itu, petani pun juga ikut dalam penentuannya.

“Masing-masing desa sudah ada petanya lahan mana saja yang masuk dalam LP2B. Dari uji petik yang kami lakukan, para petani sangat antusias dan setuju jika lahan mereka masuk dalam kawasan yang telah ditentukan oleh pemerintah ini,” jelas dia.

Disinggung mengenai alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Gunungkidul, ia mengutarakan jika jumlahnya masih sangatlah sedikit. Namun demikian, jika seiring moncernya daerah dan pesatnya pembangunan, jika tidak ada regulasi yang jelas, nantinya dapat menggerus ketersediaan lahan di Gunungkidul.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler