Connect with us

Sosial

Nasib Miris Pekerja Wanita Ini, Gaji Dipotong Tiap Bulan Tapi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dicairkan

Diterbitkan

pada

Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wajah separuh putus asa terlihat jelas di wajah Tiwi salah seorang warga di Kecamatan Playen. Ia sesekali melihat gadgetnya dan membuka aplikasi BPJSTKU di smartphonenya untuk mengecek saldonya. Maklum saja, sejak Desember 2018 lalu ia tercatat resign dari sebuah pabrik besar yang terletak di Padukuhan Gading 2, Desa Gading, Kecamatan Playen. Namun yang menjadi masalah, klaim BPJS Ketenagakerjaan miliknya hingga kini tak kunjung bisa dicairkan.

Apa yang dialami oleh Tiwi ini cukup janggal lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Artinya, Tiwi dengan rekan-rekannya bisa mencairkan apa yang sudah menjadi haknya di BPJS Ketenagakerjaan yang telah ia bayarkan. Selama bekerja, gaji Tiwi sendiri memang dipotong setiap bulannya untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya bekerja dari Oktober 2015 hingga Desember 2018 setiap bulannya di potong untuk Jamsostek atau sekarang dikenal BPJS Ketenagakerjaan,” urainya kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (23/08/2019).

Potongannya pun bagi karyawan yang hanya menerima upah Rp. 1.454. 200,- cukup tinggi yakni sebesar Rp. 47.170,-. Selama ia bekerja, ia dan kawan-kawannya sama sekali tak curiga, dengan cita-cita setelah resign bisa mengklaimkan BPJS Tenagakerja dengan cepat tanpa kendala.

Berita Lainnya  Obyek-obyek Wisata Mulai Dijubeli Wisatawan, Arus Lalu Lintas Masih Terpantau Ramai Lancar

“Namun setelah tiga bulan saya resign, saya dan tiga teman yang keluar bareng niat mau mengklaimkan ke kantor BPJS Tenagakerja setelah kesana adanya cuma kecewa,” kata Tiwi.

Lebih lanjut ia bercerita, syarat yang ia bawa pun cukup komplit. Sesuai dengan syarat pencairan itu sendiri, yakni Kartu BPJS Tenagakerja, KK, KTP dan surat keterangan pengambilan saldo BPJS Tenagakerja dari PT tempatnya bekerja. Ia pun mematuhi aturan yang mana saldo BPJS Tenagakerja bisa dicairkan setelah dua bulan tidak bekerja, dan pada bulan ketiga baru bisa dicairkan.

“Sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wonosari, saya kaget bukan kepalang, saya diberitahu sama staf front office katanya pabrik tempat saya bekerja ini terakhir membayar BPJS Tenagakerja pada Maret 2018,” ujarnya.

Ia dan rekan-rekannya pun mencoba mencari tahu apa maksud dari keterangan BPJS Tenagakerja yang mana saldo milik mantan karyawan pabrik tidak bisa dicairkan dengan alasan menunggak. Namun ia sama sekali tidak puas dengan jawaban staf dari perusahaan. Tak disangka, uang yang menjadi haknya tersebut tidak sampai kepada pihak BPJS Tenagakerja sebagaimana yang tercatat pada slip gaji yang diberikan perusahaan kepadanya.

Berita Lainnya  Warga vs Investor, Konflik di Watukodok Kembali Memanas

“Saya mencoba menghubungi pihak HRD bukti percakapan masih saya simpan hingga sekarang, katanya pabrik tempat saya bekerja sedang krisis keuangan jadi uang BPJS Tenagakerja untuk menalangi yang penting dulu,” ceritanya heran.

Menurutnya, ketika ia tanya, HRD menganggap iuran BPJS Tenagakerja untuk karyawannya tidak begitu urgent. Ia pun disuruh menunggu satu tahun setelah ia resign baru bisa dicairkan dan tunggakan akan dibayarkan.

“Makanya saya bingung ini, padahal kan banyak karyawannya yang masih aktif dan masih dipotong,” kata dia.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor BPJS Tenagakerja Kabupaten Gunungkidul, Dhian Novita mengaku, sedikitnya ada 92 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak teratur dalam pembayaran iuran. Hal ini tentu saja merugikan hak dari karyawan itu sendiri.

Berita Lainnya  Ribuan Pengunjung Mulai Serbu Obyek Wisata Pantai Gunungkidul

“Karena aturan di kami jelas ya untuk pencairan syarat utamanya harus tidak ada tunggakan,” katanya.

Dikatakan Dhian, pihaknya setiap bulannya selalu memberikan tagihan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul untuk membayarkan tagihan. Bagi yang telat cukup lama akan ada surat tagihan secara khusus kemudian akan melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan demikian, perusahaan yang menunggak akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia,” ungkapnya.

Karena dalam mekanisme pembayaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS. Adapun ancaman pidana sendiri ialah delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Gunungkidul, Joko Edi mengatakan, persoalan demikian bukan merupakan wewenang dari dinas. Menurutnya dinas hanya memiliki tupoksi kaitannya dengan hak tenaga kerja yang berkaitan dengan upah.

“Nah kalau soal upah kami punya wewenang kalau BPJS Tenagakerja bukan wewenang Disnaker,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler