Connect with us

Pemerintahan

Nekat Sembelih Sapi Betina Produktif Diancam Denda Ratusan Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk menciptakan swasembada daging, beberapa waktu Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Bahkan aturan tersebut tertuang dalam undang-undang.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul, Suseno Budi mengatakan, larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18. Dalam pasal disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Berita Lainnya  Terjun ke Gunungkidul, Tim Satgas Dana Desa Kementrian Sasar 2 Desa Yang Diduga Bermasalah

Sapi betina produktif sendiri merupakan sapi betina yang berusia di bawah 8 tahun. Namun demikian, tidak semua sapi betina dalam usia tersebut dilarang dipotong.

"Kalau sapi betina mandul boleh di potong. Tapi sebelum melakukan pemotongan harus terlebih dahulu diperiksa oleh dokter hewan," imbuh Suseno.

Ditambahkannya, meskipun saat ini di Gunungkidul belum memiliki Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun terdapat beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik TPH untuk mentaati aturan tersebut guna menciptakan swasembada daging di Gunungkidul.

"Kita saat ini hanya melakukan himbauan saja. Untuk pengawasan dan penindakan masalah ini kan sebelumnya Kementan kan sudah kerjasama dengan Polri. Dari Polri pengawasan diserahkan kepada babinkamtibmas," imbuh dia.

Berita Lainnya  Jadi Salah Satu Penyebab Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Minta Masyarakat Jeli Memilih Makanan

Sementara itu di tempat terpisah, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendengar ataupun menerima laporan terkait KPH yang melakukan penyembelihan sapi betina produktif.

"Belum ada laporan masuk ke Polres Gunungkidul mengenai hal itu," kata Ngadino.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis3 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler