fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Oknum Perangkat Kalurahan Diduga Kemplang Dana Pajak Ratusan Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Tepus,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul kembali mencuat ke publik. Kali ini terjadi di Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus yang diduga terdapat oknum perangkat pemerintah kalurahan setempat yang menyelewengkan PBB sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Bangsa (GASSA), Resyanto, mengatakan pihaknya sudah melaporkan adanya dugaan penggelapan PBB di Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dari data yang ia himpun, diduga terjadi penggelapan PBB di Kalurahan Giripanggung sejak tahun 2018 hingga 2022. Dugaan itu muncul ketika masih adanya keterangan penunggakan PBB padahal warga sudah membayarnya melalui perangkat pemerintah kalurahan setempat.

Berita Lainnya  Sensus Penduduk Online, Tingkat Partisipasi Masyarakat Gunungkidul 121% Dari Target

“Diduga selama tahun 2018 sampai 2022 terjadi penggelapan PBB dengan nominal mencapai Rp. 116.932.870,” tegasnya, Senin (05/6/2023).

Adapun rinciannya, pada tahun 2018 terjadi tunggakan PBB sebesar Rp. 18.064.000, kemudian pada tahun 2019 tunggakan PBB sebesar Rp. 20.085.612, pada tahun 2020 sebesar Rp. 27.627.067, pada tahun 2021 sebesar Rp. 20.832.638, dan pada tahun 2022 tunggakan PBB tercatat senilai Rp. 30.323.553. Dari rincian tersebut, ia mengatakan penunggakan PBB paling besar terdapat di Padukuhan Ngampel yang mana juga terdapat Tanah Lungguh Dukuh Ngampel menunggak PBB selama beberapa tahun.

“Masyarakat Padukuhan Ngampel telah membayar PBB melalui Dukuh Ngampel, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dengan barcode ternyata masih terjadi tunggakan PBB,” ucapnya.

Berita Lainnya  Tak Ada Komplain, Kualitas Beras Bantuan Dinilai Baik

Masih adanya penunggakan PBB padahal warga wajib pajak sudah membayarkannya maka menurutnya ada indikasi tindak pidana korupsi karena uang PBB yang dibayarkan tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini tentu dapat merugikan negara karena uang yang seharusnya masuk ke kas daerah justru diselewengkan dan tidak jelas digunakan untuk apa.

“Warga sudah membayarkan kewajiban pajaknya dengan menitipkan kepada oknum perangkat kalurahan, maka patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi,” terang Resyanto.

“Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat segera menindaklanjuti aduan kami,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler