fbpx
Connect with us

Pemerintahan

OPD Minim Unggahan di Website, Pemkab Ancam Tak Bayarkan Tunjangan Penuh

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Keaktifan suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gunungkidul mengelola website bakal menjadi indikator baru dalam pemberian tunjangan kinerja pada tahun 2019 ini. Nantinya bagi instansi yang tidak memenuhi ketentuan, akan diberikan sanksi berupa tidak mendapatkan tunjangan 100 persen penuh. Dengan adanya peraturan anyar ini, diharapkan nantinya OPD-OPD yang ada akan bisa lebih serius dalam menggarap website milik mereka. Sebuah hal yang saat ini belum dilakukan lantaran masih kosongnya web-web yang ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya nantinya mencakup terkait keaktifan website, keuangan, perencanaan, kearsipan dan kepegawaiannya. Website juga akan dinilai dalam penyajian informasi.

“Apakah real time menyajikan informasi atau tidak. Jika tidak, maka tidak akan mendapatkan tunjangan 100 persen. Saya sudah perintahkan kepada semua OPD agar selalu mengupdate isi dari website, paling tidak 2 sampai 3 artikel per harinya. Jangan harap kalau website saja tidak update akan mendapatkan tunjangan 100 persen,” katanya, Jumat (11/01/2019).

Penambahan indikator penilaian kerja ini ditetapkan dengan harapan nantinya tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja seenaknya sendiri. Nantinya jika ada OPD yang menerima tunjangan kinerja tidak 100 persen maka selisihnya akan diberikan kepada OPD yang bekerja secara maksimal.

“Misalnya saya kinerja hanya 80 persen, maka saya hanya mendapatkan tunjangan kinerja sebanyak 80 persen. Lalu selisihnya yang 20 persen tadi akan ditambahkan kepada OPD yang kerjanya maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan pendampingan kepada seluruh OPD yang ada di Gunungkidul terkait pengisian web. Dengan adanya pendampingan ini, masing-masing personel di OPD yang ada di lingkungan Pemkab Gunungkidul mampu memanfaatkan penggunaan aplikasi, hingga pengambilan foto kegiatan dan mempublikasikannya kepada masyarakat melalui website yang mereka kelola.

Berita Lainnya  Sebutan Kepala Desa Menjadi Lurah Tak Merubah Akses Dana Desa

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dinas Kominfo Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, sejak diluncurkan pada tahun lalu website yang ada di OPD saat ini masih pasif. Sedikitnya ada 20 OPD yang telah memiliki website, namun dalam satu tahun informasi yang diberikan melalui masing-masing website di tiap OPD tersebut masih bisa dihitung dengan jari.

“Dari data yang sudah masuk, Dinas Kebudayaan paling banyak memposting informasi yaitu sebanyak 281, disusul Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sebanyak 89 berita, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 62, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 38 berita, dan Inspektorat Daerah ada 32 berita,” paparnya.

Untuk jumlah unggahan di OPD lainnya dirasa masih sangat minim karena berbagai kendala satu diantaranya adalah persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun untuk tahun ini, aktifitas website menjadi penilaian, dan saat ini menunggu peraturan bupati yang masih dalam proses pembahasan.

“Tahun ini tiap bulannya OPD ditarget untuk mengunggah 5 berita di websitenya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler