fbpx
Connect with us

Politik

Pemilu dan Pilpres Digelar Februari, Coblosan Pilkada Akhir November

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat bersama dengan DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat bahwa pemungutan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Kemudian, berselang beberapa bulan berikutnya, baru akan digelar Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPU Gunungkidul, Amadi Ruslan Hani mengungkapkan, Pemilu Serentak yaitu Pilpres dan Pileg akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat sendiri nantinya akan memilih kandidat Presiden maupun Wakil Presiden dan juga anggota legislatif baik dari DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten. Kemudian selang beberapa waktu pemerintah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, beberapa waktu sempat terjadi tarik ulur di kalangan para pemangku kebijakan dan elit politik. Sampai pada akhirnya disepakati pelaksanaannya pada tanggal-tanggal tersebut.

Berita Lainnya  Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal

“Sudah ada informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak 14 Februari dan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Jumat (28/01/2022).

Saat ini di tingkat atas juga masih melakukan pembahasan lebih lanjut kembali terkait dengan jadwal dan tahapan. Untuk draf jadwal dan tahapan yang masih dalam proses yaitu 1-7 Agustus 2022 pendaftaran partai politik, 14 Desember masuk pada tahapan penetapan partai politik. Kemudian pada 1 Januari-9 Februari 2023 masuk penetapan daerah pilihan, 1-14 Mei 2023 pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, 1-21 Juni 2023 penetapan Daftar Pemilih Tetap, 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan Capres dan Cawapres, 11 Oktober 2023 penetapan pasangan Capres dan Cawapres, DCT anggota DPR, DPD, DPRD. Tanggal 14 Oktober-10 Februari 2024 merupakan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

Berita Lainnya  Mayat di Pantai Ngeden Diketahui Merupakan Korban Laka Laut di Jatikontal

Pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 Kampanye berupa rapat umum dan iklan media masa. Sementara 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara Capres dan Cawapres, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

“Jadwal tersebut masih berupa draft. Kami (KPU Gunungkidul) masih menunggu PKPU tentang Program jadwal dan tahapan disahkan,” papar dia.

Pihak KPU sendiri nantinya setelah ada PKPU yang turun akan segera ditindak lanjuti dengan sosialisasi-sosialisasi tertentu baik berkaitan penjadwalan maupun penguatan dan pemantapan sumber daya manusia. Di samping itu, KPU Gunungkidul akan melaksanakan pendidikan pemilih yang dikemas dalam pendidikan kader demokrasi desa dan pendidikan pemilih di beberapa kalurahan.

Berita Lainnya  PDI-P dan Demokrat Sepakat Berkoalisi di Pilkada Gunungkidul

KPU akan menggandeng sejumlah pihak dalam hal ini agar bisa ikut terlibat dalam mengedukasi masyarakat umum serta pemilih pemula. Dengan adanya edukasi yang dimulai sejak awal, diharapkan masyarakat mulai lebih paham mengenai demokrasi serta bagaimana asas yang ada.

“Pendidikan pemilih ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” ucapnya.

Berdasarkan evaluasi Pilkada 2015 dan 2020 lalu partisisipasi masyarakat mengalami peningkatan 10 persen. Diharapkan pada Pemilu 2024 mendatang, partisipasi pemilih ini akan lebih dimaksimalkan.

“Pilkada 2020 kemarin partisipasi masyarakat 81 persen. Ini termasuk tinggi,” tandas Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler