fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengawasan dan Pengendalian Miras

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Gunungkidul selama ini kian masif, sehingga menjadi perhatian dari berbagai pihak. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, SE tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto. Dalam surat tersebut berisi tentang upaya dan himbauan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Gunungkidul untuk turut andil dalam memerangi dan mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

Berikut ini isi SE yang belum lama terbit mengenai pengawasan dan pengendalian gmperedaran miras. Pertama, Panewu diminta untuk mengkoordinir para lurah di wilayah masing-masing agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol. Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

Berita Lainnya  Penataan Alun-alun Wonosari Habiskan 918 Juta, Ini Spot-spot Yang Diubah

Ketiga, mendorong peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.

“Kami harapkan semua melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Sehingga peredaran miras di setiap daerah dapat benar-benar maksimal dan dapat berkurang,” ucap Sri Suhartanta.

Selain itu, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran miras. Sri Suhartanta menambahkan, sebelumnya Pemkab Gunungkidul juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol.

Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan peredaran minuman keras di Gunungkidul masih ada. Untuk mengantisipasi peredaran yang lebih luas lagi, ia terus berupaya meningkatkan operasi dan sambang kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Harga Gabah Kering Giling di Gunungkidul Mulai Tinggi

Belum lama ini, jajaran kepolisian melakukan operasi cipta kondisi. Dalam kegiatan ini, petugas mendapatkan 1.516 botol minuman keras siap edar dengan berbagai jenis dan merk nya.

“Kami intensifkan dan gerakkan baik anggota Polres maupun Polsek untuk melakukan operasi,” kata Kapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler