Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengawasan dan Pengendalian Miras
Wonosari,(pidjar.com)– Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Gunungkidul selama ini kian masif, sehingga menjadi perhatian dari berbagai pihak. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, SE tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto. Dalam surat tersebut berisi tentang upaya dan himbauan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Gunungkidul untuk turut andil dalam memerangi dan mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.
Berikut ini isi SE yang belum lama terbit mengenai pengawasan dan pengendalian gmperedaran miras. Pertama, Panewu diminta untuk mengkoordinir para lurah di wilayah masing-masing agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol. Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.
Ketiga, mendorong peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.
“Kami harapkan semua melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Sehingga peredaran miras di setiap daerah dapat benar-benar maksimal dan dapat berkurang,” ucap Sri Suhartanta.
Selain itu, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran miras. Sri Suhartanta menambahkan, sebelumnya Pemkab Gunungkidul juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan peredaran minuman keras di Gunungkidul masih ada. Untuk mengantisipasi peredaran yang lebih luas lagi, ia terus berupaya meningkatkan operasi dan sambang kepada masyarakat.
Belum lama ini, jajaran kepolisian melakukan operasi cipta kondisi. Dalam kegiatan ini, petugas mendapatkan 1.516 botol minuman keras siap edar dengan berbagai jenis dan merk nya.
“Kami intensifkan dan gerakkan baik anggota Polres maupun Polsek untuk melakukan operasi,” kata Kapolres.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
