Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Tunggu Pedoman Pencegahaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja





Wonosari,(pidjar.com)– Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 tahun 2023 sebagai panduan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul masih menunggu tahapan sosialiasi yang akan diberikan oleh Kemnaker.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Diana Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Tauviq Nur Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan anyar dari Kemnaker tersebut. Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 29 Mei 2023 itu memuat sejumlah panduan bagi pengusaha, pekerja, instansi pemerintah, serta masyarakat umum dalan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Masih dalam tahap sosialisasi, akhir bulan ini direncanakan Kemnaker mengadakan sosialisasi kepada kami,” jelas Tauviq Nur Hidayat, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sejak Kepmen tersebut diterbitkan pihaknya belum mengadakan rapat dengan perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul. Pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait teknis pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun dalam aturan tersebut dijelaskan agar perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami belum menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait aturan itu, masih menunggu sosialisasi agar jelas instrumen pencegahan dan penanganan yang dibutuhkan itu seperti apa,” ucap Tauviq.





Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja saat mencari nafkah. Ia juga memastikan jika selama ini belum ada laporan terkait kasus kekerasan seksual ditempat kerja yang terjadi di Gunungkidul. Ia juga sudah menyiapkan kanal pelaporan ketika adanya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja ditempat kerjanya.
“Dari hasil sosialisasi mungkin akan dibentuk satgas di tingkat provinsi atau kabupaten misalnya, tapi juga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual ditempat kerja langsung dilaporkan ke penegak hukum karena itu mengarah ke pidana,” pungkasnya.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial5 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Peristiwa3 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum1 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK