Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Tunggu Pedoman Pencegahaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 tahun 2023 sebagai panduan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul masih menunggu tahapan sosialiasi yang akan diberikan oleh Kemnaker.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Diana Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Tauviq Nur Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan anyar dari Kemnaker tersebut. Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 29 Mei 2023 itu memuat sejumlah panduan bagi pengusaha, pekerja, instansi pemerintah, serta masyarakat umum dalan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Masih dalam tahap sosialisasi, akhir bulan ini direncanakan Kemnaker mengadakan sosialisasi kepada kami,” jelas Tauviq Nur Hidayat, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sejak Kepmen tersebut diterbitkan pihaknya belum mengadakan rapat dengan perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul. Pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait teknis pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun dalam aturan tersebut dijelaskan agar perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami belum menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait aturan itu, masih menunggu sosialisasi agar jelas instrumen pencegahan dan penanganan yang dibutuhkan itu seperti apa,” ucap Tauviq.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja saat mencari nafkah. Ia juga memastikan jika selama ini belum ada laporan terkait kasus kekerasan seksual ditempat kerja yang terjadi di Gunungkidul. Ia juga sudah menyiapkan kanal pelaporan ketika adanya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja ditempat kerjanya.
“Dari hasil sosialisasi mungkin akan dibentuk satgas di tingkat provinsi atau kabupaten misalnya, tapi juga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual ditempat kerja langsung dilaporkan ke penegak hukum karena itu mengarah ke pidana,” pungkasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized6 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa5 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa5 hari yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan4 hari yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
