Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Tunggu Pedoman Pencegahaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 tahun 2023 sebagai panduan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul masih menunggu tahapan sosialiasi yang akan diberikan oleh Kemnaker.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Diana Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Tauviq Nur Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan anyar dari Kemnaker tersebut. Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 29 Mei 2023 itu memuat sejumlah panduan bagi pengusaha, pekerja, instansi pemerintah, serta masyarakat umum dalan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Masih dalam tahap sosialisasi, akhir bulan ini direncanakan Kemnaker mengadakan sosialisasi kepada kami,” jelas Tauviq Nur Hidayat, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sejak Kepmen tersebut diterbitkan pihaknya belum mengadakan rapat dengan perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul. Pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait teknis pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun dalam aturan tersebut dijelaskan agar perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami belum menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait aturan itu, masih menunggu sosialisasi agar jelas instrumen pencegahan dan penanganan yang dibutuhkan itu seperti apa,” ucap Tauviq.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja saat mencari nafkah. Ia juga memastikan jika selama ini belum ada laporan terkait kasus kekerasan seksual ditempat kerja yang terjadi di Gunungkidul. Ia juga sudah menyiapkan kanal pelaporan ketika adanya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja ditempat kerjanya.
“Dari hasil sosialisasi mungkin akan dibentuk satgas di tingkat provinsi atau kabupaten misalnya, tapi juga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual ditempat kerja langsung dilaporkan ke penegak hukum karena itu mengarah ke pidana,” pungkasnya.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan22 jam yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
