Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Tunggu Pedoman Pencegahaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 tahun 2023 sebagai panduan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul masih menunggu tahapan sosialiasi yang akan diberikan oleh Kemnaker.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Diana Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Tauviq Nur Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan anyar dari Kemnaker tersebut. Keputusan Menteri yang ditandatangani pada 29 Mei 2023 itu memuat sejumlah panduan bagi pengusaha, pekerja, instansi pemerintah, serta masyarakat umum dalan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Masih dalam tahap sosialisasi, akhir bulan ini direncanakan Kemnaker mengadakan sosialisasi kepada kami,” jelas Tauviq Nur Hidayat, Selasa (18/07/2023).
Dikatakannya, sejak Kepmen tersebut diterbitkan pihaknya belum mengadakan rapat dengan perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul. Pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait teknis pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun dalam aturan tersebut dijelaskan agar perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami belum menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait aturan itu, masih menunggu sosialisasi agar jelas instrumen pencegahan dan penanganan yang dibutuhkan itu seperti apa,” ucap Tauviq.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja saat mencari nafkah. Ia juga memastikan jika selama ini belum ada laporan terkait kasus kekerasan seksual ditempat kerja yang terjadi di Gunungkidul. Ia juga sudah menyiapkan kanal pelaporan ketika adanya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja ditempat kerjanya.
“Dari hasil sosialisasi mungkin akan dibentuk satgas di tingkat provinsi atau kabupaten misalnya, tapi juga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual ditempat kerja langsung dilaporkan ke penegak hukum karena itu mengarah ke pidana,” pungkasnya.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized5 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan7 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
