fbpx
Connect with us

Sosial

Perekonoman Warga Lumpuh, Penghuni Rusunawa Karangrejek Minta Keringanan Dari Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pandemi covid-19 dianggap berdampak besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini menghuni rusunawa Karangrejek, Kecamatan Wonosari. Lantaran sulitnya perekonomian, warga penghuni Rusunawa Karangrejek menuntut adanya kebijakan penggratisan ataupun penundaan pembayaran sewa bulanan. Pasalnya, banyak dari penghuni rusunawa yang saat ini dirumahkan bahkan di PHK di mana mereka bekerja sebelumnya.

Ketua Paguyuban Rusunawa Karangrejek Blok B, Sumaryoto menuturkan, penghuni rusunawa sendiri saat ini ada sekitar 150 kepala keluarga. Menurutnya, sebagian besar dari para penghuni itu mengalami kesulitan keuangan. Hal ini lantaran mereka saat ini telah dirumahkan bahkan di PHK oleh pihak mereka bekerja.

“Saat ini mereka tidak berpenghasilan, bahkan ada yang suami istri di PHK semua, jadi ya mau dapat penghasilan dari mana. Kita juga dihimbau untuk di rumah saja, kita taati itu,” ungkap dia, Senin (04/05/2020).

Beberapa waktu lalu pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) pada 6 April 2020. Selang beberapa minggu, pihaknya juga mendapat jawaban terhadap permohonan itu.

Berita Lainnya  Satu Warga di Gunungkidul Meninggal Karena Kencing Tikus

“Kita dapat pemberitahuan berdasarkan Perbup no 36 tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 bahwa retribusi Rusunawa dibebaskan dari bulan Mei – Juli. Hal itu sudah saya sampaikan, tetapi ternyata saat ini suruh bayar lagi tertanggal 30 April 2020 kemarin,” kata dia.

Kabar tersebut semula sempat dikabarkan kepada para penghuni. Namun pembatalan itu saat ini menjadi polemik bagi masyarakat penghuni rusun.

“Memang belum ada surat resmi waktu itu, hanya melalui pesan WA dari kepala pengelola rusun pak Maryanto. Kita bingung kemarin di gratiskan tapi ternyata saat ini bayar,” ungkap Sumaryoto.

Sementara itu, Ketua Blok B Rusunawa Majiran menambahkan, ada 3 poin yakni dimohonkan oleh warga Rusunawa Karangrejek. Diantaranya adalah pembebasan biaya sewa, pembayaran listrik dan air. Sebab menurutnya saat ini penghuni benar-benar tidak memiliki penghasilan.

Berita Lainnya  Inovasi Petani Muda, Manfaatkan Pekarangan Jadi Kebun Jagung dengan Hasil Istimewa

“Kita bukan karena tidak mau bayar, tetapi keadaan yang membuat seperti ini. Penghuni tidak berpenghasilan,” ucap dia.

Terpisah, Relawan Gunungkidul Melawan Covid-19, Ervan Bambang menambahkan bahwa pemerintah harus hadir dalam kondisi seperti ini. Menurutnya, masyarakat yang terdampak saat ini bukan hanya penyakit namun sudah merambah masalah sosial.

“Pemerintah jangan terlalu lama rapat, hal ini harus diselesaikan. Jaring pengaman sosial juga harus sampai. Jangan sampai tidak ada keringanan, pemerintah juga tidak memberikan permakanan bagi mereka,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala DPUPRKP, Eddy Praptono menyatakan, pembatalan tersebut bukanlah pembatalan pemberian keringanan. Namun begitu pembatalan yang dimaksud ialah pembatalan Perbup baru oleh inspektorat.

“Bukan pembatalan keringanan tapi pembatalan Perbup baru. Jadi untuk mendapat keringanan cukup dengan ketentuan Perbup lama. Rekomendasi inspektorat itu berkaitan pembuatan Perbup baru,” kata dia.

“Silahkan ajukan permohonan lagi, karena dicari ndak ada itu, Di DPU juga tidak ada tembusan. Saya arahkan agar mengajukan lagi dan saya pesan untuk minta tanda terima,” pungkas Eddy.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler