Sosial
Pustakawan, Gaji Hanya Segelintir di Tengah Kerja dan Tuntutan Yang Berat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ikatan Pustakawan Indonesia Kabupaten Gunungkidul terus mendorong pemerintah desa maupun pemerintah daerah untuk memberi upah layak kepada pustakawan. Di era industri 4.0 beban pustakawan makin berat karena dituntut untuk bersinergi dengan perubahan iklim informasi digital. Saat ini, para pustakawan harus menerima kenyataan menerima gaji hanya ratusan ribu rupiah di tengah beban kerja yang berat yang harus diemban.
“Perpustakaan saat ini harus dapat diakses 24 jam, harus dapat diakses dari manapun, dapat memudahkan pemustaka untuk membaca, menandai dan mengutip sumber bacaan,” tutur Ketua IPI Gunungkidul, Agung Wibawa kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (24/07/2019) kemarin.
Oleh karenanya, dalam menyediakan transformasi digital, perpustakaan untuk kaum milineal dibutuhkan tenaga pustakawan yang cakap dan mengerti tentang teknologi. Namun demikian, kecakapan para pustakawan di Kabupaten Gunungkidul tidak dibarengi dengan kelayakan upah. Di Gunungkidul sendiri, saat ini tercatat ada 250 pustakawan yang tergabung dalam IPI. Dari jumlah tersebut para pustakawan yang bekerja di desa maupun di sekolah belum memiliki gaji layak.
“Pustakawan fungsional sudah ada standar gaji. Sedangkan untuk yang pengelola perpustakaan belum sesuai dengan beban kerjanya karena rata-rata masih honorer. Sedangkan di desa memang benar-benar relawan jadi tidak mempermasalahkannya,” beber Agung.
Agung menyebut, pihaknya sering memperjuangkan upah yang layak bagi para pustakawan baik di desa maupun di sekolah. Ia mengatakan upah layak bagi para pustakawan ialah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Kami sering sampaikan ke kades dan perangkat desa, agar memberikan honor yang layak untuk pengelola perpusdes,” ujarnya.
Namun menurutnya, aturan dari masing-masing desa telah memberi patokan upah pada kisaran Rp 400 ribu per bulan untuk maksimal dua orang pustakawan. Sedangkan untuk pustakawan sekolah yang masih honorer juga diberikan upah yang cukup minim.
“Masih jauh dari layak. Ketika mereka diangkat dari jenjang pendidikan baik D2, D3 maupun S1 perpustakaan, mereka sudah masuk kerja namun justru dipekerjakan untuk membantu mengerjakan tugas lain seperti BOS sehingga mereka mengesampingkan tugas utama mereka,” lanjut Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Ali Ridlo mengatakan upah bagi pustakawan desa sepenuhnya kewenangan desa. Menurutnya penetapan upah diatur dalam APBDes dengan putusan anggaran dari musyawarah desa.
“Di sekolah juga dsri dari BOS, ranahnya ada di sekolah atau Dikpora,” tandasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
