fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sah, Ratusan THL di Pemkab Gunungkidul Akhirnya Dapat Jaminan Kesehatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberikan jaminan kesehatan pada ratusan tenaga harian lepas yang bekerja di lingkup pemerintahan. Sesuai dengan Keputusan Bupati tentang peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan, ada 856 THL di lingkup Pemkab Gunungkidul yang mendapatkan program bantuan jaminan kesehatan. Dana ratusan juta pun dikucurkan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk para THL tersebut.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan peserta PBI BPJS kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah sebanyak 154.580 jiwa. Secara resmi sejak awal Desember lalu, para tenaga harian lepas juga telah mendapatkan jaminan kesehatan.

“Sesuai dengan keputusan Bupati mengenai pemberian jaminan kesehatan. Beberapa waktu lalu sudah terlaksana. Untuk anggaran dari APBD,” kata Wijang Eka, Sekretaris Dinas Sosial Gunungkidul, Sabtu (14/12/2019).

Lebih lanjut ia memaparkan, dengan bertambahnya peserta dan adanya kenaikan besaran iuran, beban anggaran yang harus dibayarkan oleh pemerintah pun juga bertambah. Kendati demikian , dari pemerintah kabupaten sendiri sudah mencari solusi untuk penanganan hal tersebut.

“Kemarin saja aja sekitaran 40 miliar yang untuk pembayaran iuran PBI itupun masih dengan bantuan dari Pemda DIY. Untuk tahun depan sekitar 80 miliar rupiah,” tambah dia.

Menurutnya, pada prinsipnya dari pemerintah sendiri berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pada masyarakat yang lebih baik lagi. Kemudian data berkaitan dengan kepesertaan PBI pun juga terus diupdate oleh pemerintah Gunungkidul agar yang mendapatkan bantuan tepat sasaran.

Berita Lainnya  Diperkirakan Butuh Dana Miliaran, Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Asal Semin Masih Belum Pasti

Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Kebendaharaan, BKAD Kabupaten Gunungkidul, Henrica Kusni Sumaryanti mengatakan, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 533 juta sebagai dana pembayaran jaminan kesehatan bagi para THL. Dana tersebut bersumber pada APBD Perubahan 2019. Lantaran hal ini merupakan terobosan baru sehingga secara detail teknis seperti apa perlu ada pembahasan lebih lanjut. Proses pembahasan sendiri melibatkan sejumlah OPD dan proses yang lumayan panjang.

Sebagai gambarannya, rencananya para THL akan diberi BPJS Kelas III. Kendati demikian, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara, jaminan kesehatan terhadap para THL tidak mengcover satu keluarga melainkan hanya secara pribadi para THL. Adapun BPJS yang akan diberikan ialah BPJS Mandiri.

Berita Lainnya  Petani Natah Kembangkan Kopi di Kawasan Embung Batara Sriten

“Untuk mekanisme dipotong gaji atau tidak nanti nunggu keputusan setelah rapat,” ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler